TANGSEL – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin mengurus administrasi kependudukan sekarang ini tidak perlu lagi meminta atau membuat surat keterangan RT dan RW tapi dapat langsung ke kantor kecamatan setempat.
“Sekarang warga bisa langsung datang ke kantor kecamatan tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, didampingi Kepala Disdukcapil setempat, Dedi Budiawan, saat kegiatan Bina Kependudukan Kota Tangsel 2019 di Gedung Graha Widya Bakti Puspitek, Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel(27/3/2019).
Ini salah satu program pemerintah memangkas birokrasi pelayanan di Disdukcapil ke masyarakat khususnya dalam administrasi kependudukan pembuatan e-KTP. Tidak hanya dilayani di kantor kecamatan tapi sekarang juga tidak perlu meminta surat keterangan pengurus RT/RW setempat.
Hal yang paling mendasar kita dalam berwarganegara, kita harus memiliki KTP dan KK sebagai identitas kita sebagai warga negara dan untuk melaksanakan kegiatan sehari hari, katanya ini sesuai yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil Tangsel.
Sebelum melakukan kegiatan ini, awalnya kita melakukan sentralisasi sesuai dengan amanah Undang-undang mempersiapkan peningkatan sarana prasarana dengan baik, alat perekam dan hal lainnya. Kemudian Sumber daya manusia terus kita tingkatkan, pelatihan kita lakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Mininal (SPM).
Menurut Airin, kegiatan pelayanan Disdukcapil di kantor kecamatan setelah dirinya mengevaluasi dan melihat kondisi pelayanan di Kantor Disdukcapil Balaikota Tangsel selama ini terkesan seperti pasar karena banyak warga antre mengurus administrasi kependudukan. “Jadi mulai 18 Maret 2019 lalu pelayanan sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan, ” ujarnya.
Kepaka Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, saat ini masyarakat tak perlu khawatir dalam membuat dan mengurus adminitrasi kependudukan. Prosedur saat ini sudah bisa menyesuaikan dengan keinginan masyarakat.
“Ada dua model cara yaitu pertama yang tidak suka antre, mau pilih waktu dalam sebulan, bisa pilih online. Apabila yang ingin cepat, sehari jadi bisa secara manual, terdapat di tujuh kecamatan kami sudah layani,” katanya. (*/Ahm)
BOGOR – PT Sentul City, sebagai pengembang Perumahan Sentul City, mengelak disebut bersekongkol dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus penyerobotan lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Juru Bicara PT Sentul City Alfian Mujani menuturkan, laporan polisi yang dibuat pihaknya telah disertai bukti-bukti sah di mata hukum, laiknya laporan polisi lain.
“Kami sebagai warga negara yang sama kedudukannya di hadapan hukum, punya hak untuk menyampaikan laporan polisi karena kami dirugikan oleh tindakan sejumlah oknum warga Bojongkoneng,” kata Alfian, Kamis (28/3/2019).
Menurut Alfian, adalah kewajiban aparat kepolisian merespon setiap laporan yang masuk sesuai Standar Operation Procedure (SOP) dalam penanganan perkara dan tidak bisa dintervensi oleh siapapun.
“Terlalu jauh kalau dikatakan kami ikut campur, jadi beking, intervensi atau apalah itu. Penyidik kepolisian itu setahu kami independen, profesional dan bekerja sesuai dengan SOP,” tegas Alfian.
Dia memastikan, tidak ada kasus perampasan tanah masyarakat di Desa Bojong Koneng. Yang terjadi di lapangan sesungguhnya adalah adanya perbuatan sejumlah oknum warga yang melakukan persengkongkolan merekayasa surat tanah baru di atas tanah yang sudah bersertifikat milik PT Sentul City.
“Kami sebut sejumlah oknum warga, ya. Tindakan ini adalah tindakan individu-individu. Jadi, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor atas laporan kami sudah on the right track. Gak ada itu kriminalisasi terhadap masyarakat, ini perlu kami tegaskan,” ungkap Alfian.
Menurutnya, oknum warga Desa Bojong Koneng bernama Deni Gunarja adalah aktor intelektual dalam kasus ini yang sudah berulang kali melakukan tindakan penyerobotan tanah dengan menggunakan nama orang, sebagaimana perkara yang menjeratnya di Polda Jabar dan tengah menjalani hukuman yang belum selesai, namun kini dia terkena perkara baru lagi di Polres Bogor.
“Ini kan ada tanah di Bojong Koneng bersertifikat. Di jual lagi oleh DG dengan ada kwitansi terima pembayaran atasnya. Dia menggunakan modus memakai nama orang yang dia bagi uang hasil perbuatannya, seolah-olah nama itu sebagai ahli waris yang dimunculkan surat tanahnya dan dijual kepada orang luar kota. Atas perbuatannya ini, maka lurah sekdes dan DG serta orang yang bersengkokol dipakai namanya itu menyandang gelar tersangka,” terang Alfian.
Menurut Alfian, modus kejahatan pelaku sehingga berulangkali leluasa menjual tanah yang bukan miliknya adalah dengan modus diciptakan seolah ada tanah sisa dari para pewarisnya yang juga diciptakan dibagi hasil.
Itu disebabkan oleh perbuatan pemalsuan riwayat tanah di buku C desa yang dilakukan oleh lima tersangka terutama kepala desa dan perangkatnya yang mengetahui cara memalsukannya sehingga memunculkan kembali hak nya atau memiliki sisa tanah yang diperoleh dari pewarisnya.
“Inilah yang sering menjadi modus operandi para mafia tanah yang menjual jual tanah milik orang lain,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor dan Kasatreskrim Polres Bogor dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polro oleh LBH Pospera karena dianggap melakukan kriminalisasi kepada Deni Gunarja Cs.
Namun, belum ada tanggapan dari Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky. Saat dihubungi wartawan, dia enggan menjawab.(*/DP Alam)
DEPOK – Proyek yang menelan anggaran miliaran untuk pemasangan pipa air minum mengganggu warga dan jalan umum juga menjadi perhatian publik karena harus selesai sebelum HUT Kota Depok.
Pemasangan jaringan pipa air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat yang dikeluhkan warga dan pengendara ternyata dapat perhatian dari Walikota Muhammad Idris.
Bahkan Muhmmad Idris mengultimatum pemborong harus menyelesaikan proyek itu sebelum HUT ke-20 Kota Depok digelar.
“Saya minta seluruh kegiatan pemasangan jaringan pipa air besih PDAM harus selesai sebelum puncak peringatan ulang tahun Kota Depok 27 April 2019 mendatang, ” tegas Walikota Muhammad Idris didampingi Kabid Humas Depok, Startik, yang turun langsung melihat kondisi pekerjaan galian pipa tersebut Rabu (27/3/2019).
Tidak ada penundaan maupun alasan lagi semua penggalian dan pemasangan pipa air bersih harus selesai sebelum 27 April 2019 saat kegiatan apel HUT ke-20 Kota Depok . Kondisi di sepanjang Jalan Raya Margonda harus seperti semula agar nyaman dan aman dipakai pejalan kaki.
Pihak kontraktor yang memasang jaringan pipa PDAM sudah diingatkan. Walikota Depok menegaskan jika seminggu sebelum puncak HUT Kota Depok belum juga selesai pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk merapikan kondisi tumpukan tanah bekas galian tersebut.
Namun, tambah Muhammad Idris, melihat pekerjaan di lapangan dia optimis pekerjaan pemasangan pipa selesai sebelum HUT Kota Depok.
Kondisi galian jaringan pipa PDAM sepanjang Jl. Raya Margonda, Depok yang dikerjakan sejak beberapa bulan lalu memang dikeluhkan masyarakat selain menambah kesan kumuh, semrawut dan kemacetan setiap hari di ruas jalan utama tersebut. (*/Idr)
BOGOR – Kabupaten Bogor yang begitu banyak potensi yang bisa dikembangkan namun dalam kenyataan tidak bisa dimaksimalkan potensi tersebut disebabkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak sepenuhnya membantu dan mendorong Bumdes .
Badan Usaha Milik Desa (BumDes) harus berkontribusi dalam meningkatkan daya tarik bisnis sebagai salah peluang investasi demi pertumbuhan perekonomian desa.
Hal itu diungkapkan Bupati Bogor, Ade Yasin saat membuka Seminar dan Temu BumDes di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (28/3/2019).
Dia mengungkapkan, dari 416 desa di Bumi Tegar Beriman, baru 276 di antaranya memiliki BumDes. Belum lagi, hanya 189 BumDes dinyatakan aktif.
Bahkan, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 189 BumDes yang aktif baru 2 BumDes yang berkategori maju, sementara 22 BumDes berkembang dan 165 Desa berkategori dasar.
“Ini berkaitan dengan Smart Village, yang merupakan bagian dari Panca Karsa yang saya susun bersama Pak Iwan (Wabup). Maka desa harus memaksimalkan potensinya,” kata Ade.
Menurutnya, keberadaan BumDes ini penting karena saat ini ingin membangun kabupaten ini dari desa tanpa merusak alam, memaksimalkan potensi yang ada dan berkelanjutan.
“Kepada desa yang tidak memiliki objek wisata, silahkan membentuk BumDes di sektor lainnya seperti perikanan, peternakan, pasar, pengelolan air dan lainnya,” tegas Ade.
Politisi PPP ini juga memerintahkan DPMD membantu pemerintah desa memaksimalkan potensinya seperti pasar Desa seperti di Bojonggede dan Gunungputri yang menjadi percontohan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Agar BumDes maju saya juga menyarankan agar BumDes dipimpin oleh orang yang profesional dan bukannya karena dekat dengan kepala desa atau camat,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Deni Ardiyana menuturkan, untuk memaksimalkan potensi desa dan BumDes, dalam waktu dekat jajarannya akan menyusun dokumen strategi percepatan perkembangan BumDes.
“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan membentuk tim yang terdiri dari akademisi, tenaga ahli dan praktisi untuk menyusun dokumen strategi peecepatan perkembangan BumDes. Bersama Forum BumDes dan 24 lembaga lainnya akan membantu pemerintah desa mencari usaha apa yang cocok di desa bersangkutan agar BumDes desa tersebut masuk kategori maju,” tandasnya berkilah .(*/DP Alam)
BOGOR – Kisruh persoalan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Sentul City tengah berperkara di Mahkamah Agung (MA) membuat sebagian warga di perumahan elit itu gerah hal ini berdampak pada warga yang menjadi penghuni perumahan elit .
Hal itu membuat warga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Kuasa Hukum Warga Sentul City Edi Prayitno menjelaskan, pada gugatan yang terdaftar pada 19 Maret 2019, sedikitnya ada 6 yang menjadi pihak tergugat.
Para tergugat itu antara lain PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Nurlaila.
“Meminta pihak Ketua PN Cibinong dan MA menunda dan tidak melaksanakan putusan PN dan putusan MA yang dianggap melanggar asas yurisprudensi yang berakibat kacaunya ketertiban hukum,” katanya, Selasa (26/3/2019).
Menurutnya, amar putusan MA terkait SPAM di kawasan Sentul City bisa merugikan warga. Pasalnya, ada keterkaitan erat dengan lingkungan yang kini ditempati warga Sentul City.
“Klien saya yang tinggal di sini mencari kedamaian ketertiban. Kita hadir melawan gugatan memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan itu ditunda,” katanya.
Sementara, Juru Bicara PT Sentul City, Alfian Mujani tetap menghargai atas gugatan warga yang menyeret nama PT. Sentul City.
Dia pun menyerahkan konsekuensinya pada PN Cibinong. “Kita menghargai proses hukum. Warga menggugat juga tidak melarang. Kita digugat KWSC tempo hari saja saya layani,” ungkapnya.
Terkait putusan MA mengenai pengelolaan SPAM di Sentul City, pihaknya belum menentukan langkah. Sampai sekarang, pihaknya baru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Sentul City baru berencana mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum diajukan. Kalau putusan MA itu dilaksanakan, bagaimana nasib mereka (warga),” tegas Alfian.(*/Fuz)
DEPOK – Proyek pemasangan pipa PDAM Depok yang menelan biaya miliaran rupiah menjadi sorotan semua pihak karena dianggap tidak profesioan .
Sejumlah pengendara dan pejalan kaki di Jalan Raya Margonda menilai Walikota dan Wakil Walikota Depok tutup mata dengan proyek galian tanah penyambungan atau penanaman pipa jaringan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang membuat lingkungan sekitar kumuh, semrawut dan mempersempit badan jalan utama.
“Bukan hanya kotor dan kumuh tapi pekerjaan tidak profesional, masa proyek miliaran rupiah menggunakan papan pengumuman bekas pakai. Jelas tidak bonafid dan hanya cari untung besar saja,” kata Martin, warga Depok Lama,(25/3/2019).
Menurutnya, kegiatan pemasangan jalur pipa air bersih PDAM yang diduga miliaran rupiah tentunya tidak begitu saja dikerjakan. Walikota dan Wakil Walikota Depok sejak awal mengetahui rencana proyek tersebut terlebih pekerjaannya di depan kantor Walikota Depok, Jalan Raya Margonda.
“Mustahil dua pemimpin Kota Depok tidak mengetahui dan melihat setiap hari kegiatan tersebut, ” tuturnya kecewa dengan sikap dua pemimpin Depok yang terkesan tutup mata dan diam saja melihat kondisi adanya penyempitan jalan, kesemrawutan serta kumuhnya lingkungan sekitar.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya sejak awal sudah meminta pekerjaan pemasangan jaringan pipa air bersih PDAM harus mengikuti aturan dan menjaga kenyamanan pemakai kendaraan seperti tanah galian tidak boleh berceceran ke badan jalan, dan selesai dipasang lubang galian langsung ditutup.
“Sejak awal sudah diingatkan agar menjaga kenyamanan dan kebersihan di lokasi pekerjaan tapi yang terjadi kumuh, jorok dan tidak dijaga kenyamanan pengguna jalan, ” tandasnya.(*/Idr))
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD sepakat evaluasi tarif MRT hasil rapat gabungan dewan . Bila sebelumnya diputuskan Rp8.500 untuk 10 Km, kini dikembalikan sesuai usulan awal yakni Rp14.000 dari Lebak Bulus ke Stasiun Bundaran HI.
Usai rapat, Anies Baswedan mengatakan tidak ada perubahan antara hasil rapat gabungan dengan hasil evaluasi yang dilakukan bersama pimpinan DPRD. “Tidak ada perubahan, sebenarnya sama, “katanya, Selasa (26/3).
Sesuai tabel, tarif dasar MRT mulai Lebak Bulus Rp3000, selanjutnya akan naik Rp1000 pada tiap tiap stasiun.
Misalnya, bila penumpang naik dari Lebak Bulus dengan tujuan stasiun berikutnya, maka ia akan terkena tarif Rp4000. Tarif itu akan terus bertambah pada tiap stasiun berikutnya Rp 1000.
“Jadi tarifnya bukan Rp8.500. Kita sudah sepakat tarifnya sesuai tabel,”katanya.
Menurut Gubernur, perhitungan tarif tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari sehingga diputuskanlah angka tarif.
“Dewan dalam menyampaikan hasil kemarin memgambil angka rata rata, padahal bila ditotal tetap hasilnya sama, “katanya.
Sedangkan tarif LRT ditetapkan sama yakni Rp5000 sekali jalan Kelapa Gading-Velodrome.
Hal sama diakui Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta. Menurut Prasetio, tarif sebenarnya adalah Rp14 ribu dengan jarak terjauh. “Kita tidak keluar dari hasil kajian pemprov”katanya.
Menurut Prasetio, tidak ada unsur politis dalam penetapan tarif hasil rapat gabungan, Senin (25/3).
Selanjutnya, daftar tarif MRT tersebut akan diatur melalui peraturan gubernur dan selanjutnya diberlakukan mulai 1 April 2019.(*/Ag)
BOGOR – Pemkab Bogor selama ini diharapkan semua pihak untuk membongkar PKL liar, seperti tidak ada kemampuan seperti impoten dan tidak mendengar jeritan para pedagang resmi pasar Citeurep yang semakin sepi pengunjung .Dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda tutup mata dan telinga menjadi buta dan tuli .
Sementara Plt Sekda Burhanudin yang sudah menyampaikan langsung ke Satpol PP dianggap angin lalu seperti tidak ada wibawa dimata petinggi Satpol PP , menunjukkan Kabupaten Bogor yang mencanangkan Panca Karsa tidak didukung oleh para penengak Perda hal ini akan nanti akan membuat Kabupaten Bogor akan carut marut dalam penataan wilayah .
Koperasi Pasar Citeureup mengatakan selama ini diam akhienya angkat bicara , melihat kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berada di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup Pu (Fisabilillah) milik oknum dan sekitarnya. Pihaknya merasa terganggu. Sehingga harus segera diminta ditertibkan oleh Pemkab Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jangan sampai terus seperti ini, dimana jalan umum yang fungsinya untuk dilalui berubah menjadi tempat dagang .
Malah dipergunakan oleh ratusan PKL bodong dan bisa dilihat secara nyata kondisinya menjadi semrawut serta pedagang resmi tentunya menjadi impas dari jalan yang ditutup.
“Dengan begitu harus segera dilakukan pembongkaran,” tegasnya saat dihubungi media, Senin (25/3/19).
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya segera turun tangan, terkait dugaan pembiaran ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar.
Di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup Pu (Fisabilillah) milik oknum yang dikeluhkan oleh pedagang resmi Pasar Citeureup 2 yang tidak juga ditertibkan oleh Pemkab Bogor. Melalui Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) sampai saat ini.
Hal tersebut seperti penjelasan dari Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya segara melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. Atas persoalan tersebut, apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak. Dikarenakan ini juga ada bisa masuk kategori penundaan berlarut-Larut.
Sehingga pihaknya juga membuka lebar-lebar laporan dari para pedagang resmi, mengenai keluhan yang merasa dirugikan oleh adanya PKL liar jalan PU itu. Sebab dari masalah tersebut masih ia menjelaskan, ada potensi dugaan maladministrasi, penundaan berlarut oleh pihak-pihak terkait.
“Pada intinya kami siap turun dan menerima laporan dari pedagang Pasar Citeureup,” kata Teguh saat dihubungi awak media melalui WhatsApp Messenger belum lama ini.(Faz)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mewanti-wanti soal pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kabupaten Bogor yang dijatah 75 ribu bidang tanah tahun ini, Ade Yasin mencium adanya dugaan pungli dalam pensertifikatan tanah gratis untuk masyarakat itu.
Ade menekankan, semua pihak ikut mengawasi kebijakan pemerintah pusat ini, meski tidak gratis 100 persen, biaya yang dikenakan tidak lebih dari Rp150 ribu. Sehingga, masyarakat diminta hati-hati jika ada oknum yang meminta tarif melebihi sesuai aturan.
“Resminya itu sesuai Perpres Rp150 ribu. Masyarakat jangan salah, ketika ada sebutan gratis, tidak free 100 persen. Tapi kalau lebih dari itu juga ya harus jelas untuk apa. Karena aturannya sudah tertera jelas,” kata Ade, Senin (25/3/2019).
Adanya kabar soal pungli di beberapa wilayah, sampai-sampai ada yang datang ke DPRD Kabupaten Bogor untuk menyampaikan keluhannya, diakui sudah sampai ke telinga orang nomor satu se-Bumi Tegar Beriman itu.
Hanya saja, dia baru sebatas mengetahui dan belum ada laporan pasti. “Yang pasti itu (pungli, red) jelas tidak boleh,” tegasnya.
Politisi PPP itu menyatakan masih ada sekitar 75.000 bidang tanah yang akan disertifikasi pada tahun 2019 ini.
“Kan sudah ada 1.000 dari tujuh kecamatan yang dibagikan secara simbolis oleh presiden. Ini harus disikapi dengan bijak, bersyukurlah karena kebijakan ini punya manfaat luar biasa buat masyarakat,” pungkasnya.(*/Ade)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan tarif MRT Rp8.500 Lebak Bulus-HI dan LRT Rp5.000 Kelapa Gading-Velodrome. Tarif tersebut diberlakukan untuk sekali jalan.
“Kita putuskan tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5000 sekali jalan, “kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, usai memimpin rapat penetapan tarif bersama pejabat Pemprov, Senin(25/3/2019).
Prasetio mengatakan dewan menetapkan tarif tersebut setelah pembahasan panjang bersama eksekutif. “Ini melalui pertimbangan yang cukup panjang, kita tinjau dari berbagai aspek termasuk keterjangakauan ekonomi warga Jakarta, ” katanya.
Menurut Prasetio, tarif sekali jalan tersebut diputuskan agar tidak memberatkan beban ekonomi warga Jakarta. “Dengan tarif ini maka warga tidak akan terbebani sehingga angkutan ini bisa dinikmati seluruh warga Jakarta, “katanya.
Sebelumnya, pemprov mengusulkan tarif MRP Rp1000 perkilo meter, bila jarak tersebut 16 kilometer maka dipatok Rp16.000. Harga tersebut sudah termasuk perkiraan subsidi sampai Rp500 miliar lebih. Sedangka untuk LRT diusulkan tarif Rp6000.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro