SAYA pemegang polis asuransi Prudential dengan nomor kartu 09249671. Saya sangat kecewa sekali dengan layanan Prudential. Pada hari Selasa tepatnya 16 Desmber 2014 saya mendatangi kantor pusat Prudential di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan untuk melakukan penutupan polis asuransi saya.
Hingga kini saya sudah ikut asuransi Prudential selama 2 tahun dan dalam perjanjian asuransi, saya berhak mengambil uang tabungan saya jika saya sudah membayar asuransi selama 2 tahun. Alasan saya menutup polis dikarenakan saya tidak mampu lagi membayar asuransi tersebut dan ingin menutupnya. Karena perjanjian asuransi tersebut selama 10 tahun maka jelas jika saya menutup polis uang asuransi jiwa saya dinyatakan hilang namun tidak untuk uang tabungan saya.
Pada saat saya mendatangi counter 6, pihak Prudential menyatakan bahwa saya akan menerima Rp. 1,3 juta. Namun bila saya berhenti saya tidak dapat satu sen pun. Sementara jumlah uang tabungan yang harusnya saya terima dalam perjanjian bukan demikian jumlahnya.
Yang saya pertanyakan mengapa jika saya berhenti saya tidak dapat satu sen pun padahal saya sudah membayar selama 2 tahun dan mengapa jika saya lanjut saya hanya menerima Rp 1,3 juta? Jelas sebagai nasabah saya merasa sangat dipermainkan dan dirugikan secara moral dengan jawaban seperti itu. Saya hanya meminta hasil keringat saya dalam tabungan. Mudah-mudahan dengan adanya surat yang saya kirim mendapat informasi yang detail mengenai pengaduan saya. Terima kasih kepada sudah menayangkan keluhan saya.
Nila Melati,
Pondok Ungu Permai, Kaliabang Bekasi Utara
Editor: Andy Pribadi
Saya nasabah dengan nomor polis3 atas nama Heriyanto sangat kecewa dengan layanan Prudential. Permasalahannya begini, saya beserta keluarga besar dan teman-teman ikut membeli polis dengan seorang salah seorang agent. Alasan kami membeli polis dengan Agent tersebut karena agen tersebut menjalin hubungan dengan saudara kami dan segera menikah karena sudah 5 tahun menjalin hubungan dan kami ingin membantu usaha mereka. Ternyata Agent itu menipu seluruh keluarga besar kami dan hanya memanfaatkan saudari kami.
Setelah tabungan dan bonus selama 8 tahun kerja habis disikat dan tidak ada nasabah lagi yang bisa direkrut dia tidak mau menikah dengan saudari kami dengan alasan malas, jorok, berdoa hanya kalo ada maunya dan sebagainya. Ternyata setelah diselidiki dia sudah menjalin hubungan dengan wanita lain selama 3 tahun dan berjanji menikahi wanita tersebut karena sudah melakukan hubungan yang terlalu jauh. Yang lebih parah lagi wanita itu masih ada hubungan family dengan kami. Dia mengatakan tidak ada hati dengan saudari kami setelah menguras habis-habisan harta saudari kami, bahkan harus berhutang sebesar Rp. 50,000,000,- kepada perusahaannya. Karena masalah ini kami ingin memindahkan polis kami ke cabang lain dan tidak mau berurusan dengan agen tersebut.
Ketika saya dan keluarga besar menghubungi kantor pusat958888 dan menceritakan masalah ini mereka mengatakan tidak bisa karena ada kode etiknya. Kemudian saya mencoba telepon lagi dan mengatakan akan mencabut polis kalau tidak diperbolehkan pindah service agent, Bu Eri yang saat itu mengangkat telepon mengatakan coba dulu minta persetujuan agent untuk pindah ke agent lain.
Masalahnya kami harus mencari dia dimana karena kalau ketemu kami pasti minta pertanggung jawaban atas semuanya. Kami sangat amat kecewa sekali karena kami harus melakukan semuanya sendiri. Sebagai nasabah kami tidak mengerti mengenai kode-kode etik agen. Perlu diketahui sebagai nasabah kami tidak pernah mengabaikan kewajiban kami untuk membayar polis tepat waktu. Kira-kira kepada siapa kami harus meminta bantuan karena kami sebagai nasabah yang sudah mau menginvestasikan uang di prudential kami sangat kecewa sekali. Untuk para pembaca yang terhormat atau mungkin ada yang pernah mengalami masalah yang pernah saya alami mohon petunjuknya.
Heriyanto
Perum Puri Kencana Blok K/15
Bandar Lampung
Dengan surat ini saya ingin menyatakan sangat kecewa dengan pelayanan Telkom. Bermula pada tanggal 4 Desember 2013 jaringan telepon saya bermasalah, sehingga telepon dan internet (SPeedy) saya juga tidak bisa karena saling berhubungan. Dan sudah saya komplain sebanyak 5x kali karena setiap saya komplen jawabannya hanya “Mohon maaf, dan harap tunggu maximal 3×24 jam” . Pihak telkom selalu menjanjikan dalam 3×24 jam akan ada teknisi yang datang ke tempat saya.
Dan sampai sekarang (21 hari) tidak ada kabar, telepon saja untuk konfirmasi tidak ada. Disatu sisi saya sebagai orang dagang sangat memerlukan telepon dan internet, itu sangat merugikan saya. Bahkan kerabat saya ingin menginfokan meninggalnya saudara saya saja tidak bisa karena telepon rumah rusak. Bayangkan saja. Selama 21 hari masalah telepon saya tidak ditanggapi sama sekali. Menurut saya ini sangat kelewatan. Saya tidak tahu apakah pelayanan Telkom seperti itu dan anda semua merasakan seperti saya?
hansen pangestu
Ini adalah surat keempat yang kami tujukan kepada Bukopin Swamitra, karena sampai sekarang belum juga memenuhi kewajibannya mencairkan deposito kami. Perlu diketahui dari tiga bilyet yang harusnya jatuh tempo pada tanggal 23, 24 dan 26 September 2013 baru satu bilyet yang diangsur pembayarannya itupun belum ada setengah dari nominal bilyet tersebut.
Pada tanggal 29 Oktober 2013 pihak Bank Bukopin melalui bapak Mukdan Lubis selaku Kepala Divisi Pelayanan memberikan tanggapan yang mengatakan “permasalahan yang terjadi masih dalam proses penyelesaian”.
Hal serupa sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Manager Bukopin Mikro Semarang yang waktu itu menjanjikan mempercepat proses penjualan agunan kredit yang macet dengan jalan menempelkan daftar agunan yang dijual di kantor Bukopin Swamitra Karang Ayu Semarang. Tapi ternyata ketika kami ke sana tidak ada daftar penjualan agunan tersebut. Bahkan ketika pengelola swamitranya kami tanya juga tidak ada yang tahu mengenai informasi tersebut.
Kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan manajemen Bukopin Swamitra yang sangat tidak profesional dan tidak bertanggung jawab seperti ini, sebetulnya upaya mencari dana agar mempunyai likuiditas adalah urusan dan kewajiban Bukopin Swamitra sendiri. Dan sudah kewajibannya mencairkan dana deposito kami pada saat jatuh tempo. Tapi sudah hampir tiga bulan hak kami ini diabaikan oleh pihak Bukopin Swamitra.
Permasalahan ini pada tanggal 21 Oktober 2013 sudah kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM, karena koperasi yang “sakit” seperti ini seharusnya sudah masuk dalam pengawasan. Dan atas arahan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tanggal 11 November 2013 permasalahan ini kami laporkan juga ke Bank Indonesia selaku pengawas perbankan.
Namun sudah lebih dari satu bulan ini sepertinya belum ada teguran/tindakan dari BI terhadap bank yang telah merugikan konsumennya ini. Padahal tugas dan wewenang BI menangani pengawasan perbankan akan berakhir tanggal 31 Desember 2013 ini.
Dengan ini kami berharap ada penjelasan dan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait terhadap permasalahan ini, sehingga kami segera mendapatkan hak kami kembali.
Herry Widodo
Saya pengguna Telkomsel Simpati merasa sangat tidak nyaman terhadap pelayanan Telkomsel. Dimana saya hanya bisa menikmati jaringan data Telkomsel dengan leluasa sebelum jam 09:00 dan sesudah jam 18:30. Diantara rentang antara jam 09:00 sampai 18:30. Saya sangat dibuat tidak nyaman dengan jaringan data yang benar-benar susah untuk bisa masuk ke jaringan internet.
Masalah ini sudah beberapa kali saya laporkan kepada pihak Telkomsel. Tetapi tetap saja tidak ada perubahan. Hanya disuruh menunggu 3×24 jam. Pada minggu akhir Oktober 2013, saya membuat laporan yang sama soal jaringan data yang super lelet dari Telkomsel. Oleh customer service lagi-lagi disuruh menunggu 3×24 jam. Dan akan disampaikan ke pihak networking.
Tetapi sampai saat ini tanggal 12 November 2013, kenapa jaringannya tetap saja hanya bisa saya nikmati sebelum jam 09:00? Apakah memang seperti ini cara Telkomsel melayani customernya? Apa pelanggan seperti saya ini memang tidak perlu didengar keluhannya>
Kepada pihak Telkomsel, tolong bagian networknya itu disuruh cek ke lapangan. Jangan hanya di kantor lihat dari layar komputer terus. Keliatannya normal. Tapi disini di Wisma Tamara lantai 14, jalan Jendral Sudirman jaringan datanya sangat payah.
catur predi karsanto
Tanggal 26/09/2013 pkl 19.00 saya melakukan pemblokiran kartu kredit Bank Mega Saya. Dikarenakan saat itu kartu saya hilang. Yang saya tahu, setelah pemblokiran harusnya tidak boleh ada proses transaksi lagi. Ditagihan bulan November saya mendapati ada tagihan autopay dari jatomi fitness. Dan anehnya saya mendapati tanggal transaksi adalah tanggal 30/10/2013.
Nyaris satu bulan setelah saya melakukan pemblokiran tanggal 12/11/2013 saya menelepon CS Kartu Kredit Bank Mega dengan nama Laila no pegawai 110.61.XXX. Dan Beliau menyatakan bahwa hal itu bisa tetap terjadi selama saya tidak memberitahukan perubahan kartu saya. Saya sudah meminta berbicara dengan Supervisor CS tersebut tapi selama 20 menit jawabannya itu tadi. Tetap bisa terjadi biarpun sudah diblok.
Pertanyaan saya. Jadi pemblokiran kartu itu untuk apa? Dari tanggal 26/09/2013 sampai 30/10/2013 kartu saya masi aktif ? Saya sudah menanyakan kepada pihak Jatomi bahwa seharusnya setelah kartu di blok transaksi pembayaran tersebut akan gagal saya butuh penjelasan yang kompeten dari pihak Kartu Kredit Bank Mega mengenai hal ini. Saya tidak terima penjelasan bahwa tanda tangan auto pay itu lebih kuat dibanding pemblokiran kartu.
Rinto Gunawan
Terhitung dari tanggal 19 Oktober 2013 saya menelepon ke 888 customer service Smart dan diulangi lagi tanggal 30 Oktober dan 09 November 2013 yang mengeluhkan internet yang lambat hingga sekarang. Janji mereka akan menghubungi saya tapi tidak ada yang menghubungi. Ketika ditanyakan mereka bilang saya tidak bisa dihubungi hingga saya berpikir mungkin mereka menelpon pada jam 12 malam ketika HP saya matikan.
Sebelumnya saya sudah tidak memakai produk internet Smart karena sangat lambat tapi ada teman bilang coba pakai langganan yang connex evo bisa maksimum 14.7 Mbps seperti di iklannya smart. Tapi saya mesti memakai modem smart yang Rev B. Dan saya ikuti anjuran teman untuk mencobanya tapi setelah saya membeli paket yang Rp.150.000,-. Dan dicoba pakai sampai sekarang maksimum speed yang saya dapat hanya 50 KB. Dan lebih sering hanya 10-20 KB. Memang kadangkala bisa 80 KB tapi itu jarang.
Tidak adakah aturan dari Departemen Telekomunikasi untuk ikut mengawasi operator yang beriklan agar tidak beriklan secara berlebihan? Hingga tidak merugikan konsumen yang terbujuk iklan dalam hal ini jika operator berani beriklan kecepatan maksimum (up to). Entah itu 7.2 Mbps atau 14.7 Mbps konsumen paling tidak dapat kecepatan 1 Mbps stabil saja sudah bagus.
Demikian keluhan saya ini Dan terima kasih.
witana
Saya pelanggan Telkom dengan No. 0213458***. Tanggal 18 Oktober 2013 kami menyadari kerusakan pada layanan telepon kami dengan keluahan tidak dapat menerima dan melakukan panggilan. Kami mengubungi CS 147 untuk melaporkan keluhan tersebut dan di janjikan akan segera dihubungi oleh tekhnisi.
Tetapi sampai saya melakukan pelaporan ulang di tanggal 24 Oktober 2013, tanggal 30 Oktober 2013 dan terakhir tanggal 8 November 2013. Tidak satupun telepon maupun tekhnisi yang datang menghubungi kami. Jawaban standard selalu kami terima saat menghubungi 147, “Baik pak, kami buatkan laporannya dan akan kami infokan ke bagian terkait agar bapak dapat segera di hubungi.”
Apakah sangat sulit dan menyita waktu untuk PT. Telkom merespon keluhan pelanggannya? Apabila pelanggan terlambat memenuhi kewajibannya, respon dari PT. Telkom sangat cepat dalam mengambil tindakan. Dan berlaku sebaliknya apabila PT. Telkom yang gagal memenuhi kewajibannya terhadap pelanggan. Dengan surat pembaca ini, saya mengharapan PT. Telkom dapat segera menyelesaikan keluhan saya. Terima kasih.
Christian Tambuwun
Saya telah menjadi pelanggan Telkomsel sejak tahun 2010 dan setahun belakangan ini rutin berlangganan paket internet Flash. Pada tanggal 12 Oktober 2013, saya menerima SMS pemberitahuan dari Telkomsel yang mengingatkan paket data saya akan berakhir tanggal 15 Oktober 2013 dan akan diperpanjang bila pulsa mencukupi.
Tanggal 14 Oktober 2013 malam, saya melakukan pengecekan pulsa dan mendapati bahwa sisa pulsa saya sebesar Rp 133.789,- dan quota internet pun masih tersisa 1.4 Gb. Karena pulsa masih mencukupi untuk perpanjangan paket (Rp 100.000,- termasuk pajak), maka saya tidak melakukan pengisian pulsa dan melakukan aktivitas seperti biasa. Tanggal 16 Oktober 2013 pagi, saya mendapatkan 2 SMS dari Telkomsel yang menyatakan bahwa paket saya tidak diperpanjang karena pulsa tidak mencukupi dan saya dikenakan tarif normal.
Saat itu juga saya melakukan pengecekan pulsa dan mendapati pulsa saya sudah habis tak bersisa (Rp 0,-). Karena merasa ada kejanggalan, saya cek pemakaian pulsa terakhir. Ternyata, seluruh pulsa saya sebesar Rp 133.789,- digunakan untuk data internet tarif normal.
Atas kejanggalan ini, saya menelpon ke Call Center Telkomsel tanggal 16 Oktober 2013 jam 6:43 WIB dan dijawab oleh saudari Angga akan diselesaikan dalam tempo 1×24 jam. Karena tidak ada perubahan, tanggal 17 Oktober 2013 saya telpon kembali untuk konfirmasi status penyelesaian kasus ini. Dijawab oleh saudari Kinan bahwa saya harus menunggu 3×24 jam untuk penyelesaian masalah ini.
Merasa mendapatkan jawaban yang berbeda, saya menagih janji saudari Angga (penyelesaian 1×24 jam) dan dijawab bahwa waktu 1×24 jam adalah waktu tunggu sampai masalah diproses. Proses penyelesaian masalah sendiri adalah 3×24 jam.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, saya menuntut pihak Telkomsel untuk menyelesaikan kasus saya sebelum 3×24 jam dan dijanjikan bahwa hari itu juga (17 Oktober 2013) akan dihubungi orang Telkomsel yang dapat memberikan jawaban. Pada kenyataannya, hari itu tidak ada satupun telpon yang masuk dari Telkomsel.
Tanggal 20 Oktober 2013, saya kembali menghubungi Call Center Telkomsel karena saya sudah tidak bisa menggunakan no saya untuk aktivitas apapun selama 4 hari penuh. Call Center agent Telkomsel tidak bisa memberikan kepastian penyelesaian masalah saya dan hanya bisa menyarankan untuk menunggu dan menunggu.
Apakah ini memang cara dari Telkomsel untuk meraup untung sebesar-besarnya dengan melakukan penipuan terhadap pelanggannya?
Lorentius Eric
Sebelumnya saya sudah menggunakan service internet speedy. Dan berniat untuk mengakhiri penggunaan layanan internet ini. Namun kemudian ada marketing yang datang menawarkan upgrade dengan paket “usee TV”. Dimana tidak ada penambahan biaya dan fixed. Rencana saya untuk mengakhiri service internet sebelumnya juga sudah saya sampaikan. Dan pihak marketing menjelaskan bahwa program upgrade ini adalah salah satu langkah Telkom untuk meningkatkan kualitas dan menjaga konsumennya.
Akhirnya saya ambil paket ini pada 8 Oktober 2013, namun hingga saat ini layanan usee TV masih belum bisa digunakan. Keluhan sudah saya sampaikan 4 kali ke 147 dan 1 kali ke marketing yang menawari saya dulu tapi tanggapannya sangat tidak memuaskan dan selalu sama yakni menunggu dihubungi oleh teknisi. Adapun saya menelepon hingga 5 kali adalah karena tidak adanya konfirmasi lebih lanjut baik dari call center, marketing, maupun teknisi.
Semoga dengan ini tidak ada lagi yang menjadi korban speedy dan ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Telkom masih buruk karena dengan peningkatan kualitas saja masih seperti ini. Apalagi sebelumnya.
Tyson Wahyu Utama
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro