SAYA pemegang polis asuransi Prudential dengan nomor kartu 09249671. Saya sangat kecewa sekali dengan layanan Prudential. Pada hari Selasa tepatnya 16 Desmber 2014 saya mendatangi kantor pusat Prudential di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan untuk melakukan penutupan polis asuransi saya.
Hingga kini saya sudah ikut asuransi Prudential selama 2 tahun dan dalam perjanjian asuransi, saya berhak mengambil uang tabungan saya jika saya sudah membayar asuransi selama 2 tahun. Alasan saya menutup polis dikarenakan saya tidak mampu lagi membayar asuransi tersebut dan ingin menutupnya. Karena perjanjian asuransi tersebut selama 10 tahun maka jelas jika saya menutup polis uang asuransi jiwa saya dinyatakan hilang namun tidak untuk uang tabungan saya.
Pada saat saya mendatangi counter 6, pihak Prudential menyatakan bahwa saya akan menerima Rp. 1,3 juta. Namun bila saya berhenti saya tidak dapat satu sen pun. Sementara jumlah uang tabungan yang harusnya saya terima dalam perjanjian bukan demikian jumlahnya.
Yang saya pertanyakan mengapa jika saya berhenti saya tidak dapat satu sen pun padahal saya sudah membayar selama 2 tahun dan mengapa jika saya lanjut saya hanya menerima Rp 1,3 juta? Jelas sebagai nasabah saya merasa sangat dipermainkan dan dirugikan secara moral dengan jawaban seperti itu. Saya hanya meminta hasil keringat saya dalam tabungan. Mudah-mudahan dengan adanya surat yang saya kirim mendapat informasi yang detail mengenai pengaduan saya. Terima kasih kepada sudah menayangkan keluhan saya.
Nila Melati,
Pondok Ungu Permai, Kaliabang Bekasi Utara
Editor: Andy Pribadi
Saya nasabah dengan nomor polis3 atas nama Heriyanto sangat kecewa dengan layanan Prudential. Permasalahannya begini, saya beserta keluarga besar dan teman-teman ikut membeli polis dengan seorang salah seorang agent. Alasan kami membeli polis dengan Agent tersebut karena agen tersebut menjalin hubungan dengan saudara kami dan segera menikah karena sudah 5 tahun menjalin hubungan dan kami ingin membantu usaha mereka. Ternyata Agent itu menipu seluruh keluarga besar kami dan hanya memanfaatkan saudari kami.
Setelah tabungan dan bonus selama 8 tahun kerja habis disikat dan tidak ada nasabah lagi yang bisa direkrut dia tidak mau menikah dengan saudari kami dengan alasan malas, jorok, berdoa hanya kalo ada maunya dan sebagainya. Ternyata setelah diselidiki dia sudah menjalin hubungan dengan wanita lain selama 3 tahun dan berjanji menikahi wanita tersebut karena sudah melakukan hubungan yang terlalu jauh. Yang lebih parah lagi wanita itu masih ada hubungan family dengan kami. Dia mengatakan tidak ada hati dengan saudari kami setelah menguras habis-habisan harta saudari kami, bahkan harus berhutang sebesar Rp. 50,000,000,- kepada perusahaannya. Karena masalah ini kami ingin memindahkan polis kami ke cabang lain dan tidak mau berurusan dengan agen tersebut.
Ketika saya dan keluarga besar menghubungi kantor pusat958888 dan menceritakan masalah ini mereka mengatakan tidak bisa karena ada kode etiknya. Kemudian saya mencoba telepon lagi dan mengatakan akan mencabut polis kalau tidak diperbolehkan pindah service agent, Bu Eri yang saat itu mengangkat telepon mengatakan coba dulu minta persetujuan agent untuk pindah ke agent lain.
Masalahnya kami harus mencari dia dimana karena kalau ketemu kami pasti minta pertanggung jawaban atas semuanya. Kami sangat amat kecewa sekali karena kami harus melakukan semuanya sendiri. Sebagai nasabah kami tidak mengerti mengenai kode-kode etik agen. Perlu diketahui sebagai nasabah kami tidak pernah mengabaikan kewajiban kami untuk membayar polis tepat waktu. Kira-kira kepada siapa kami harus meminta bantuan karena kami sebagai nasabah yang sudah mau menginvestasikan uang di prudential kami sangat kecewa sekali. Untuk para pembaca yang terhormat atau mungkin ada yang pernah mengalami masalah yang pernah saya alami mohon petunjuknya.
Heriyanto
Perum Puri Kencana Blok K/15
Bandar Lampung
Dengan surat ini saya ingin menyatakan sangat kecewa dengan pelayanan Telkom. Bermula pada tanggal 4 Desember 2013 jaringan telepon saya bermasalah, sehingga telepon dan internet (SPeedy) saya juga tidak bisa karena saling berhubungan. Dan sudah saya komplain sebanyak 5x kali karena setiap saya komplen jawabannya hanya “Mohon maaf, dan harap tunggu maximal 3×24 jam” . Pihak telkom selalu menjanjikan dalam 3×24 jam akan ada teknisi yang datang ke tempat saya.
Dan sampai sekarang (21 hari) tidak ada kabar, telepon saja untuk konfirmasi tidak ada. Disatu sisi saya sebagai orang dagang sangat memerlukan telepon dan internet, itu sangat merugikan saya. Bahkan kerabat saya ingin menginfokan meninggalnya saudara saya saja tidak bisa karena telepon rumah rusak. Bayangkan saja. Selama 21 hari masalah telepon saya tidak ditanggapi sama sekali. Menurut saya ini sangat kelewatan. Saya tidak tahu apakah pelayanan Telkom seperti itu dan anda semua merasakan seperti saya?
hansen pangestu
Ini adalah surat keempat yang kami tujukan kepada Bukopin Swamitra, karena sampai sekarang belum juga memenuhi kewajibannya mencairkan deposito kami. Perlu diketahui dari tiga bilyet yang harusnya jatuh tempo pada tanggal 23, 24 dan 26 September 2013 baru satu bilyet yang diangsur pembayarannya itupun belum ada setengah dari nominal bilyet tersebut.
Pada tanggal 29 Oktober 2013 pihak Bank Bukopin melalui bapak Mukdan Lubis selaku Kepala Divisi Pelayanan memberikan tanggapan yang mengatakan “permasalahan yang terjadi masih dalam proses penyelesaian”.
Hal serupa sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Manager Bukopin Mikro Semarang yang waktu itu menjanjikan mempercepat proses penjualan agunan kredit yang macet dengan jalan menempelkan daftar agunan yang dijual di kantor Bukopin Swamitra Karang Ayu Semarang. Tapi ternyata ketika kami ke sana tidak ada daftar penjualan agunan tersebut. Bahkan ketika pengelola swamitranya kami tanya juga tidak ada yang tahu mengenai informasi tersebut.
Kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan manajemen Bukopin Swamitra yang sangat tidak profesional dan tidak bertanggung jawab seperti ini, sebetulnya upaya mencari dana agar mempunyai likuiditas adalah urusan dan kewajiban Bukopin Swamitra sendiri. Dan sudah kewajibannya mencairkan dana deposito kami pada saat jatuh tempo. Tapi sudah hampir tiga bulan hak kami ini diabaikan oleh pihak Bukopin Swamitra.
Permasalahan ini pada tanggal 21 Oktober 2013 sudah kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM, karena koperasi yang “sakit” seperti ini seharusnya sudah masuk dalam pengawasan. Dan atas arahan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tanggal 11 November 2013 permasalahan ini kami laporkan juga ke Bank Indonesia selaku pengawas perbankan.
Namun sudah lebih dari satu bulan ini sepertinya belum ada teguran/tindakan dari BI terhadap bank yang telah merugikan konsumennya ini. Padahal tugas dan wewenang BI menangani pengawasan perbankan akan berakhir tanggal 31 Desember 2013 ini.
Dengan ini kami berharap ada penjelasan dan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait terhadap permasalahan ini, sehingga kami segera mendapatkan hak kami kembali.
Herry Widodo
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro