JAKARTA – Secara umum, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih tergolong memprihatinkan. Ternyata, situasinya lebih menyedihkan untuk guru honorer yang mengajar di berbagai jenjang madrasah.
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) melansir kajian terbaru, bahwa dari total 3,7 juta guru di Indonesia, sebanyak 56 persen atau sekitar 2,06 juta adalah guru honorer.
Di sekolah umum, rerata paling rendah guru honorer di tingkat SD yakni sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sementara rerata gaji guru honorer tingkat SMP mencapai Rp 1,9 juta, kemudian SMA sebesar Rp 2,7 juta, dan SMK senilai Rp 3,3 juta.
Situasi lebih buruk terjadi di jenjang madrasah. Rata-rata gaji guru honorer Madrasah Ibtidaiyah (MI) hanya Rp 780 ribu, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 785 ribu, dan Madrasah Aliyah (MA) Rp 984 ribu per bulan.
“Di beberapa daerah, bahkan masih banyak guru honorer yang menerima gaji di bawah Rp 500 ribu per bulan,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, Senin (25/11/2024).
Sebagai gambaran kecilnya angka tersebut, rerata Rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada 2024 ini adalah Rp 3,1 juta. Upah regional tertinggi berada pada angka Rp 5,3 juta sementara terendah pada Rp 2 juta.
Temuan IDEAS juga menunjukkan ketimpangan besar dalam penghasilan guru honorer di berbagai wilayah, sebanyak 220 kabupaten/kota menggaji guru honorer tingkat SD di bawah Rp 1 juta. Bahkan, di jenjang MI, kondisi lebih buruk, dengan 328 kabupaten/kota memberikan gaji serupa.
Adapun sumber utama gaji guru honorer adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski alokasi dana tersebut telah dimaksimalkan hingga 50 persen untuk sekolah umum dan 60 persen untuk sekolah madrasah, hasilnya tetap tidak cukup untuk memberikan penghasilan layak bagi guru honorer.
“Simulasi kami menunjukkan bahwa meskipun porsi Dana BOS dinaikkan lebih besar, kondisi ini tidak akan cukup untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer secara signifikan,” ungkap Agung.
IDEAS merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah mencontoh kebijakan DKI Jakarta yang mengangkat guru honorer menjadi Guru Kontrak Kerja Individu (KKI). Kebijakan ini memberikan status kerja yang lebih jelas dan penghasilan yang lebih baik bagi guru honorer.
Agung juga menyoroti pentingnya intervensi pemerintah pusat dan daerah secara langsung. “Kesejahteraan guru honorer harus menjadi prioritas utama, tidak bisa hanya bergantung pada alokasi Dana BOS,” tegasnya.
Anak tiri sistem pendidikan…
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menyoroti kondisi guru madrasah dalam momentum Hari Guru Nasional 2024 yang jatuh pada 25 November 2025. JPPI mengamati guru madrasah seakan-akan menjadi kelompok terpinggirkan dalam percaturan kebijakan guru.
“Bisa dibilang, keberadaanya tidak begitu mendapat perhatian pemerintah. Mereka ini diperlakukan seperti anak tiri dalam sistem tata kelola guru di Indonesia,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Soal kesejahteraan, Ubaid menyebut guru madrasah bisa dikatakan menempati kasta paling bawah dibandingkan dengan guru-guru di sekolah. Ubaid merasa hal ini aneh karena mereka sama-sama guru, punya hak dan kewajiban yang sama, tapi pemberian haknya dibeda-bedakan.
“Padahal peraturan rujukannya sama, UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005. Apalagi, jika status mereka adalah guru honorer di madrasah, beban penderitaannya pun berlipat ganda,” ujar Ubaid.
Soal kualitas, Ubaid menyebut juga tak kalah memprihatinkan. Hingga kini, jumlah guru madrasah yang sudah tersertifikasi hanya berjumlah 39,2 persen. Padahal, berdasarkan amanah UU guru dan dosen (pasal 82 Ayat 2 ), ditegaskan bahwa 10 tahun sejak berlakunya UU Guru dan Dosen, seluruh guru harus sudah tersertifikasi.
“Kini, sudah 19 tahun berlalu, nyatanya masih ditemukan sebanyak 484.737 (atau 60,8 persen) guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Mengapa ini dibiarkan?” sindir Ubaid.
Selain itu, Ubaid menekankan jika tidak ada perubahan kebijakan pemerintah soal ini, maka diperkirakan daftar antrian PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk guru madrasah mencapai 53 tahun. Panjangnya antrian PPG dikarenakan pemerintah hanya memberi jatah kuota PPG untuk guru madrasah rata-rata 9.000 per tahun.
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan sekat papan antarkelas di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kutakarang, Pandeglang, Banten, Rabu (20/11/2024). – (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus khoirunas)
“Dari data ini kita bisa tahu bahwa antrian guru madrasah untuk mengikuti PPG itu lebih panjang daripada antrian haji,” ujar Ubaid.
Ubaid memprediksi nasib guru madrasah bisa jadi kian sengsara. Nasib ini tetap berlaku bahkan jika pemerintah berkomitmen menunaikan janji politiknya untuk menambah gaji guru Rp 2 juta. Sebab gaji tambahan ini ternyata tidak untuk semua guru, tapi kabarnya hanya akan diberikan kepada guru-guru yang sudah tersertifikasi. “Artinya, kebijakan ini hanya akan dinikmati oleh segelintir guru madrasah,” ujar Ubaid.
Padahal JPPI mendata dari 484.737 guru madrasah yang belum tersertifikasi, terdapat 455.767 (94,1 persen) guru madrasah yang berstatus non-ASN. “Merekah yang paling terdampak dari sistem tata kelola guru yang belum berkeadilan ini,” ujar Ubaid.(*/Ind)
CIBINONG – Ketua Pengurus Daerah Mathlaul Anwar (MA) Kabupaten Bogor H.Abdul Aziz Sarnata membuka Rapat Kerja Cabang sekaligus melantik Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mathlaul Anwar (IPMA) Kabupaten Bogor di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu (23/11/20124).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari program strategis ormas Islam, MA, di masa kepemimpinan Abdul Aziz Sarnata. Dalam sambutannya, Aziz mengemukakan bahwa MA sebagai ormas Islam yang fokus di bidang dakwah dan Pendidikan memiliki visi dan misi mewujudkan Pendidikan Islami yang unggul dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengenyampingkan nilai-nilai Islam.
“Karena itu, Rakercab sekaligus pelantikan pengurus cabang IPMA Kabupaten Bogor ini, dapat menjadi momentum bagi setiap generasi muda MA, khususnya kalangan pelajar, untuk dapat turut serta dan memberikan sumbangsih untuk mewujudkan visi dan misi besar Mathlaul Anwar itu,” ucap Aziz Sarnata membakar semangat kader IPMA diatas podium.
“IPMA harus tunjukan eksistensi dan perannya kedepan, untuk menjadikan Mathla’ul Anwar sebagai pelopor pendidikan Islami yang unggul dan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan nilai-nilai Islam, IPMA juga harus berintegritas dan memiliki visi mulia,” terang Aziz yang
beberapa tahun silam lebih dikenal sebagai aktivis pergerakan mahasiswa.
Terkait dengan visi dan misi tersebut, MA tentunya bertekad kuat untuk mencetak generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan memiliki wawasan keislaman yang kuat. Untuk itu, lanjut Aziz, MA akan terus mendorong pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap program lembaga pendidikan.
Ketua IPMA terpilih Ahmad Lutfi Azis, mengucapkan banyak terimakasih kepada H. Abdul Aziz Sarnata yang sudah membimbing segenap kader IPMA. “Beliau membimbing kami untuk tetap berintegritas dalam berorganisasi, dan alhamdulilah dalam waktu kurang dari satu bulan melakukan konsolidasi, pimpinan Mathla’ul Anwar telah melakukan pelantikan IPMA,” tuturnya.
Ahmad Lutfi Azis menambahkan, pengurus IPMA yang baru kedepan harus dapat meningkatkan dan mengarahkan para pelajar IPMA Mathla’ul Anwar Kabupaten Bogor, khususnya yang aktif di organisasi dapat berperan di dalam perkembangan zaman yang terus berubah dan semakin banyak tantangannya,” ujar Lutfi.
Dia juga mengapresiasi pesan pimpinan MA yang mengarahkan pelajar Mathla’ul Anwar agar memiliki integritas tinggi dalam berorganisasi maupun menjalankan misi mulia MA yang berkonsentrasi di bidang Pendidikan dan dakwah. “Amanat Ketua MA Abdul Aziz tentunya menjadi pedoman pengurus IPMA dalam melaksanakan tugas organisasi,” imbuhnya.
Kegiatan pelantikan Pengurus Cabang IPMA Kabupaten Bogor ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Farid Maruf, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Ar-Rasyid, Ketua Forum RT-RW Kabupaten Bogor Coky Pasaribu, Guru Besar UIN Dr.Ujam, Wakil Ketua PD MA Defa, Bendahara DPD KNPI Fadliansyah dan sejumlah aktivis mahasiswa. (*/Weng)
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menyalurkan dana senilai Rp463,1 triliun untuk sektor pendidikan hingga Oktober 2024.
Realisasi itu tumbuh 10,9 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp417,7 triliun.
“APBN akan terus menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, demi mencapai cita-cita Indonesia Maju,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Selasa.
Dia merinci anggaran pendidikan disalurkan melalui tiga jalur, yakni belanja pemerintah pusat (BPP), pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan dalam bentuk Dana Abadi Pendidikan.
Melalui BPP, nilai yang terealisasi sebesar Rp152,5 triliun. Anggaran ini diterima oleh 17,2 juta siswa lewat Program Indonesia Pintar (PIP) dan 889 ribu mahasiswa lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Anggaran juga diterima oleh guru dan dosen, dengan rincian tunjangan profesi guru (TPG) non PNS bagi 620,6 ribu guru dan tunjangan profesi dosen (TPD) kepada 73,7 ribu dosen.
Dana itu juga turut disalurkan kepada sekolah atau kampus melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 9,3 juta siswa dan 54.551 sekolah serta Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) kepada 197 perguruan tinggi negeri (PTN).
Sementara realisasi melalui TKD tercatat sebesar Rp295,6 triliun. Penerima dari kalangan siswa mendapatkan manfaat berupa BOS kepada 43,7 juta siswa dan 46 ribu satuan pendidikan/sekolah. Kemudian, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) kepada 6,2 juta peserta didik dan 3.611 satuan pendidikan/PAUD.
Untuk guru, anggaran disalurkan berupa gaji, tunjangan, TPG, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Manfaat ini diterima oleh 1,4 juta guru. Sedangkan manfaat untuk sekolah berupa rehabilitasi 5.404 ruang kelas.
Adapun realisasi Dana Abadi Pendidikan mencapai Rp15 triliun.
Dengan realisasi itu, Menkeu memastikan komitmen Pemerintah dalam menjaga upaya penguatan SDM.(*/Ind)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan uji coba makan bergizi gratis di sekolah pada Senin (19/8/2024). Rencananya, uji coba program yang digagas presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu akan dilakukan secara berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, uji coba makan gratis tak hanya dilakukan satu kali. Uji coba program itu akan kembali dilakukan di sekolah dasar lain pada Rabu (21/8/2024).
“Ini kan baru hari ini ya uji coba. Tadi Pak Gubernur menyampaikan insyaallah dua hari lagi kami akan uji coba sambil melihat paket yang benar-benar pas,” kata dia di usai melakukan uji coba di SDN Cideng 07, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Setelah itu, rencananya uji coba makan gratis akan dilakukan secara serentak di sejumlah sekolah dasar pada pekan depan. Sejumlah sekolah dasar tempat uji coba itu akan mewakili setiap wilayah kota administrasi di DKI Jakarta.
Untuk memastikan makanan yang disediakan bergizi, Budi mengatakan, Disdik akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan uji coba. Disdik juga berencana membuat SOP dalam pelaksanaan uji coba makan gratis.
“Insyaallah hari ini Disdik akan buat SOP, minggu ini, minggu ini buat SOP nanti kerja sama dengan Dinkes juga BPOM dan Dinas KPKP, kami buat SOP. Jadi nanti jika ada CSR yang mau melakukan seperti ini, mereka mengikuti SOP,” kata Budi.
Plt Asisten Kesejahteraan Sosial (Askesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan evaluasi dalam pelaksanaan uji coba itu. Evaluasi itu dilakukan untuk mencari formula yang paling baik dari segi menu makan dan lainnya.
“Jadi hari ini, kami tadi langsung evaluasi. Oh anak-anak ternyata ada yang menginginkan menu telur, itu yang pertama,” kata dia.
Eli –sapaan akrab Suharini Eliawati– menambahkan, makanan yang disediakan juga harus disesuaikan dengan perkembangan setiap anak. Pasalnya, sebagian siswa perempuan di sekolah dasar sudah ada yang mengalami menstruasi, sehingga makanan yang disediakan juga mendukung kesehatan reproduksi para siswa.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan membahas kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan uji coba itu. Sebab, dengan uji coba yang dipatok harga per porsi Rp 15 ribu, hal itu hanya mencukupi untuk biaya menu makanan.
“Jadi Rp 15 ribu itu tentu benar-benar untuk menu di luar packing, temen-temen masak, dan ongkos kirimnya. Bagi saya, ini akan kami tindak lanjuti,”paparnya.(*/Ind)
CIBINONG – Catatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menduga ada kerugian negara dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun anggaran 2023 disikapi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, para wakil rakyat itu meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran atau sejak 2021 hinga 2023.
“Saya sudah minta pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran atau sejak 2021 hingga 2023 setelah muncul berita ada dugaan penyelewengan yang didukung LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Namun hingga kini, permintaan saya hanya berbuah janji-janji semata karena hingga kini kami belum mendapatkan data tersebut dari dinas terkait,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Muad Khalim memiliki alasan hingga jajarannya meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran.
“Kami khawatir dugaan penyelewengan dana BOS bukan hanya di Tahun 2023 saja, lalu DPRD Kabupaten Bogor sudah meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan permasalahannya tersebut,” sambung Muad Khalim.
Politisi PDIP ini menuturkan bahwa jajarannya juga masih menunggu hasil audit investigatif yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Apakah penyebabnya, lalu kita akan cari bersama-sama solusinya agar kedepan tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun Media, setidaknya 126 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 3 Kepsek SMPN berikut jajaran terkait bakal dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor.
Dalam LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat pada pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogpr, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 504 miliar hingga untuk memastikannya Pejabat Bupati Bogor menugaskan Inspektorat melakukan audit investigatif.(Rez)
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ia khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi ‘pelegalan’ terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
Aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini terkait dengan upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan pers yang diterima media pada Rabu (7/8/2024).
Luqman menggarisbawahi makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja.
“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Luqman juga mengamati Indonesia saat ini menghadapi banyaknya isu tentang reproduksi remaja. Mulai dari kehamilan usia dini, fenomena seks di luar nikah, hingga pernikahan anak. Hanya saja, Luqman menilai seharusnya aturan dibuat perlu memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi aspek penting bagi masyarakat Indonesia.
“Program ini harus memastikan bahwa remaja memahami bukan hanya mekanisme teknis dari kontrasepsi, tetapi juga risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” ungkapnya.(*/Idr)
JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memecat ratusan guru honorer berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan cleansing yang ditempuh Pemprov DKI membuat ratusan guru honorer mendadak dipecat saat hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai.
“Cleansing ini dalihnya BPK soalnya. Soalnya dalih mereka (Pemprov DKI), (temuan) BPK,” kata Iman kepada media di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Iman, guru honorer yang dipecat semula mendapat tautan G form yang harus diisi. Setelah diisi, sambung dia, ternyata hal itu dijadikan Suku Dinas Pendidikan Kota untuk memutus kontrak mereka. Hal itu jelas mengagetkan para guru honorer yang harus berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Dia mengaku, banyak guru yang curhat kepadanya.
“Para guru honorer masih shock. Beberapa bingung, karena hari pertama masuk sekolah justru diberitahu bahwa itu hari terakhir mengajar. Lalu diminta isi formulir cleansing guru honorer. Ada murid yang tanya, kenapa gak masuk, tapi bingung jawab apa. Masa ngajar 6 tahun, diberhentiinnya gitu aja. Kemaren juga ada yang nangis di Zoom,” ujar Iman.
Dia heran, mengapa Pemprov DKI membuat kebijakan cleansing yang terkesan mendadak seperti itu. Iman mengaku, P2G juga belum mendapatkan penjelasan mumpuni atas pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta. Apalagi, peristiwa itu terkesan hanya terjadi di Jakarta “Saya kepikiran juga. Apa gak dikutuk ya memperlakukan guru begitu,” kata Iman.
Media sedang berusaha mengontak BPK RI dan Disdik DKI terkait pemicu pemecatan guru honorer yang terkesan mendadak dan dilakukan pada hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025.
Iman pun menuding, kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI sangat kejam. “Daerah lain gak se-cleansing itu. Meski arahnya sama, mengusir halus para guru honorer,” kata Iman.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansyah, para guru honorer yang diberhentikan harus tetap mendapatkan jam mengajar sesuai bidang pelajarannya. Selain itu, pihaknya berusaha memperjuangkan guru honorer tetap diberikan kepastian dan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu, guru honorer bisa tetap mengabdikan diri di sekolah. “Selanjutnya, kami meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer,” kata Feriansyah.(Republika)
JAKARTA – Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) di Kota Serang, Provinsi Banten, mencatat, sebanyak delapan SMP swasta setempat tutup. Hal itu disebut sebagai imbas penerapan sistem zonasi penerima peserta didik baru (PPDB).
Pembina FOKKS Kota Serang, Hernida, mengatakan, sejak adanya zonasi PPDB, sekolah-sekolah swasta semakin tidak berdaya. Mereka terpuruk lantaran tidak kunjung memperoleh siswa baru.
“Mulai dari tahun 2019 hingga 2023, sudah ada delapan sekolah yang tutup akibat tidak mendapatkan siswa,” kata Hernida kepada kantor berita Antara di Serang, Banten, Sabtu (13/7/2024).
Delapan unit sekolah tersebut adalah SMPIT Sidratul Muntaha, SMP PGRI 2, SMP Rahmateollah, SMP Plus Nurul Ma’arif, SMP Curug, SMP YP 17 1, SMP YP 17 2, dan SMP Yasmu. Menurut Hernida, sejak penerapan sistem zonasi PPDB, setiap tahun ada sekolah swasta yang tutup di Kota Serang.
“Makanya, sekolah-sekolah swasta membuka pendaftaran hingga Agustus. Sebab kalau tidak dapat siswa, bagaimana proses belajar-mengajar akan berjalan?” katanya retoris.
Hernida memandang, sistem zonasi sudah tidak cocok untuk upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sebab, penerapannya justru membuat sekolah-sekolah swasta semakin terpuruk.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun pemerintah pusat agar dapat mengembalikan sistem PPDB pada sistem nilai (NEM) yang berfokus pada hasil ujian akhir. Dahulu, NEM menjadi acuan utama dalam menentukan kelulusan dan penerimaan siswa di jenjang pendidikan berikutnya.
“Kalau kita maunya, PPDB ini kembali lagi seperti dulu melalui sistem NEM dan tes yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Kalau sekolah berbasis Islam, misal, pasti tes mengaji. Jadi jangan ada zonasi. Kita bersaing dengan kualitas,” katanya.
Pihaknya juga berharap Pemkot Serang dapat memperhatikan sekolah swasta. Sebab, menurutnya, sekolah swasta juga memiliki potensi yang sama dengan sekolah negeri.
“Untuk sekolah swasta, belum ada signifikan siswa yang mendaftar. Masih sama seperti tahun lalu. Hampir 70 persen sekolah swasta siswanya di bawah 20 orang,”ungkapnya.(*/Ind)
CIBINONG – Masih kurangnya Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Kecamatan Cibinong, mulai mendapatkan perhatian serius dari Camat Cibinong, Acep Sajidin.
Pasalnya, jumlah lulusan SMP dan MTS yang ada di Cibinong sangat banyak dan terkendala zonasi dengan semua SMA Negeri yang ada di Kecamatan Cibinong.
Saat ini, Kecamatan Cibinong memiliki 13 Kelurahan serta jumlah penduduk 320 ribu lebih, hanya memiliki 4 SMA Negeri. Maka perlu adanya penambahan sekolah atau SMAN 5 di Kawasan Cibinong untuk mengatasi persoalan PPDB sistem zonasi.
Acep Sajidin menyampaikan secara langsung aspirasi perlu adanya SMAN 5 Cibinong di kawasan Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong kepada Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin dalam kegiatan rapat yang dilakukan di Setda Kabupaten Bogor, (27/6/2024).
Aspirasi yang disampaikan Acep Sajidin ini adalah salah satu masukan dari masyarakat yang ada di 5 kelurahan seperti Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Pondok Rajeg, Kelurahan Pabuaran, Kelurahan Pabuaran Mekar dan Kelurahan Tengah.
Dalam menyampaikan aspirasi perlunya ada SMAN 5 Cibinong itu disaksikan langsung oleh Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dan Pj Sekda Kabupaten Bogor serta jajaran pejabat Pemprov Jabar.
“Kami sudah mendapatkan keluhan dari warga yang ada di lima kelurahan soal perlunya SMAN 5 Cibinong,” tegas Acep Sajidin.
Kebetulan, kata Acep, ada lahan milik Pemkab Bogor seluas 6 sampai 8 ribu meter di wilayah Kelurahan Harapan Jaya
“Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur Jabar, Pj Bupati Bogor dan Pj Sekda Kabupaten Bogor mendukung aspirasi warga dari lima kelurahan yang memang jauh dari lokasi SMA Negeri yang ada di Cibinong,” paparnya.
Hal yang sama dikatakan Asep Taryat Taryana selaku Lurah Harapan Jaya yang banyak mendapatkan laporan masyarakat yang ingin memasukan anaknya sekolah ke SMA Negeri Cibinong terkendala Zonasi.
“Kalau SMAN 5 Cibinong dibangun di kawasan Kelurahan Harapan Jaya, maka ini akan menjadi solusi bagi masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya dan ada di empat kelurahan terdekat sepeti Pondok Rajeg, Pabuaran, Pabuaran Mekar dan Kelurahan Tengah,” tandasnya. (*/Wa)
CIBINONG – Dunia Pendidikan saat ini menjadi sorotan semua pihak karena begitu banyak cara untuk membuat pihak sekolah atau siswa memberikan pungutan yang tidak sesuai dengan Undang Undang yang belaku di Sekolah . Salah satu dugaan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor kembali membuat sensasi dengan mengkordinir uang kurban kepala sekolah se-kabupaten Bogor dengan nominal Rp 100.000. perkepala sekolah.
Sungguh tidak belajar dari pengalaman yang sudah atau pernah di alami. Hal ini sangat pantas di tujukan kepada ketua K3S Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pungli .
Kejadian tahun lalu 1444 hijriah kembali diulanginya dalam perayaan idul Adha 1445 hijriah dangan mengintruksikan agar semua kepala sekolah se- Kabupaten berpartisipasi sebesar Rp 100.000 dengan modus uang kurban dan melalui ketua K3S setiap Kecamatan.
Salah satu sumber mengungkapkan di minta sebesar Rp 100.000 untuk uang kurban.
” Ya benar kita diminta partisipasinya sebesar Rp 100.000, melalui ketua K3S (kecamatan) katanya buat uang kurban, ya kita transfer ke rekening bendahara, ya kitakan serba salah gak ikut di omongin,” ungkapnya.
Sekedar ilustrasi,di Kabupaten Bogor terdapat 40 Kecamatan dengan demikian ada 40 ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan jika satu perwakilan k3s menyetorkan Rp 5000.000,00 X 40 = Rp. 200.000.000,00. Di kemanakan dan untuk apa saja uangnya yang terkumpul?
Masih dari narasumber yang tidak mau di sebutkan nama,” lnikan sangat di sayangkan, apalagi tahun lalu ketua K3S Kabupaten Bogor sempat di demo karena penghimpunan uang kurban. Nah kenapa tahun ini di ulang lagi,” ungkapnya.
“Apapun alasannya tidak di benarkan, menghimpun dana apalagi di bebankan kepada sekolah yang pada akhirnya peserta didik terkena imbasnya, jangan alasannya sudah rapat, apa mereka semua lupa , mereka itu PNS, mereka itu pejabat. Kan sudah melanggar UU N0 . 20 tahun 2001. Dan sangat di sayangkan lagi bahwa Kabupaten Bogor itu masih di sorot dengan banyaknya temuan BRK ,” tegasnya lagi.
Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*/End)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro