JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencatat sudah ada 40 penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dicoret sejak 2025. Alasannya, para penerima manfaat itu terlibat dalam kasus tawuran.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, terdapat 20 orang penerima manfaat KJP yang dicoret pada 2025 karena kasus tawuran. Angka itu kemudian bertambah pada 2026 menjadi 40 siswa. “20 ya, dari tahun 2025 sampai sekarang 40 jadinya ya,” kata Nahdiana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (25/5/2026).
Menurut dia, keputusan untuk mencoret penerima KJP bukan semata-mata untuk menghukum yang bersangkutan. Nahdiana menilai, hal itu merupakan bentuk pembelajaran bagi mereka.
Karena itu, sambung dia, Disdik DKI tetap memastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikannya meski tidak lagi menjadi penerima KJP. Salah satunya adalah dengan menyediakan jalur nonformal bagi pendidikan anak, di mana ijazahnya bisa didapatkan melalui PKBM.
“Kami mengomunikasikan anak ini sekolah apakah nanti sekolahnya di nonformal, tapi yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah. Kan yang di luar sekolah aja sekarang lagi lagi kita masuk-masukin nih,” kata Nahdiana.
Dia menjelaskan, jajarannya tidak serta merta mencoret penerima KJP yang terlibat tawuran. Pasalnya, setiap siswa yang terlibat tawuran juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.
“Dan tawuran itu kan ada yang memang apa kategorinya juga, dia nggak sengaja lalu ikut, dia ikut-ikutan dengan sadar, atau dia memang tadi menginisiasi, dan lain-lain. Itu kan nanti akan ada proses-prosesnya,” ucap Nahdiana.
Formulir SPMB gratis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan sekolah swasta yang telah digratiskan untuk tidak lagi memungut biaya dari peserta didik. Hal itu lantaran seluruh operasional sekolah swasta gratis itu telah ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Disdik DKI Nahdiana menerangkan, pihaknya telah mengatur bahwa penerima manfaat program sekolah swasta gratis dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik. Termasuk biaya formulir seleksi penerimaan murid baru (SPMB) dipastikan gratis.
“Contoh besok SPMB, enggak boleh tarik formulir karena biaya sekolah gratis itu termasuk biaya untuk SPMB,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI, Senin.
Dia menerangkan, bantuan dana pendidikan itu sudah mencakup berbagai kegiatan operasional sekolah. Artinya, sekolah dilarang memungut biaya lagi dari peserta didik dalam bentuk apa pun.
“Kan yang sering dalam swasta itu kan begitu, pengaduan yang masuk ke kami, kegiatan yang ditarik biayanya, dari masuk kegiatan ditarik biayanya. Terus nanti ujian, enggak boleh ujian karena belum, yang lain-lain itu yang kita sudah rigit kita atur, termasuk untuk biaya honor guru sudah ada,” tutur Nahdiana.
Apabila ada pelanggaran, kata dia, Disdik DKI bisa saja menyetop bantuan itu ke pihak sekolah. Namun, apabila hal itu dilakukan, pihaknya tidak akan mengorbankan peserta didik yang menerima manfaat dari program tersebut.
“Kalau kita setop begitu saja, berarti kan yang ini enggak lanjut. Maka di dalam aturan pun kami sudah tuliskan di situ, bagaimana proses setop dana,” ungkapnya.
