JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. SE yang keluar tertanggal 7 Januari itu diterbitkan untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah.
Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengatakan SE itu diterbitkan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas. Pihak pemprov juga ingin beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai sebagai sumber belajar.
"Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan," kata dia dalam SE tersebut, Rabu (21/1/2026).
Dalam SE tersebut, gawai yang dimaksud adalah peranti elektronik dengan fungsi praktis seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop dan bentuk lainnya. Gawai tersebut dinilai harus secara bijak dimanfaatkan oleh siswa di lingkungan satuan pendidikan buat kepentingan pembelajaran.
SE itu juga menyebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan perangkat elektronik itu secara bijak di lingkungan satuan pendidikan. Prinsip itu dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa.
"Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," tulis SE itu.
Kepala satuan pendidikan juga harus dapat memastikan seluruh gawai dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent) setelah memasuki gerbang satuan pendidikan. Setelah itu, gawai harus dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan.
Tak hanya itu, SE tersebut juga mengharuskan kepala satuan pendidikan menetapkan narahubung satuan pendidikan yang berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas lainnya. Satuan pendidikan juga mesti memastikan ketersediaan data kontak darurat milik setiap siswa yang akurat dan dimutakhirkan secara berkala untuk memastikan kelancaran komunikasi.
Selain itu, kepala satuan pendidikan juga harus menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital seperti komputer sekolah atau perangkat bersama. Di sisi lain, kepala satuan pendidikan juga dituntut melakukan pembinaan karakter yang dilakukan secara berkelanjutan melalui literasi digital.
"Kepala Satuan Pendidikan memastikan terdapat tanda peringatan atau imbauan tertulis (signage) di lingkungan satuan pendidikan agar menjadi perhatian seluruh warga satuan pendidikan dalam menerapkan penggunaan gawai secara bijak," tulis SE itu.(*/In)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro