CIBINONG – Dunia Pendidikan yang semakin ketat dan bermacam jalur yang digunakan bukan membuat makin baik malah makin membuat semakin rumit, itu yang dirasakan para orang tua siswa . Hal ini harus menjadi evalusi semua pihak yang terkait di dunia pendidikan.
Polemik penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 1 Sukaraja Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan. Sebanyak 33 calon murid dinyatakan gugur karena tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, publik justru dibuat heran karena daftar nama yang gugur maupun nama penggantinya tidak bisa diperlihatkan.
Kasus seperti ini diduga bisa terjadi disekolah negeri yang lain sewilayah Kabupaten Bogor ,sementara wajib sekolah yang didengungkan pemerintah selama 9 tahun seperti tidak berarti dan tidak bermakna.
Sekolah Berlindung di Balik Sistem
Kepala Sekolah Budiyanto menegaskan bahwa pemenuhan kuota dilakukan otomatis melalui sistem Dinas Pendidikan. “Sekolah tidak bisa menentukan nama-nama yang diterima untuk mengisi pemenuhan kuota tersebut,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjadi pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan. Humas SMPN 1 Sukaraja, Heru, menambahkan bahwa pihak sekolah tidak memiliki akses penuh terhadap data tersebut.
“SPMB berdasarkan sistem, otomatis penggantinya urutan berikutnya. Maaf saya tidak punya datanya. Yang buat aplikasi dari dinas, kami hanya pelaksana di lapangan. Silakan bapak kroscek ke dinas,” jelasnya.
Sikap sekolah yang menutup rapat daftar nama siswa gugur maupun penggantinya menimbulkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam proses penerimaan. Publik berhak mengetahui siapa saja yang kehilangan haknya dan siapa yang menggantikan posisi tersebut.
Ketertutupan ini berpotensi menimbulkan spekulasi adanya permainan kuota atau manipulasi penerimaan.
Kritik tidak hanya diarahkan ke pihak sekolah, tetapi juga ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang dianggap bersembunyi di balik sistem tanpa memberikan akses data yang jelas. Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pendidikan, di mana akuntabilitas publik dikorbankan oleh birokrasi sistem yang tertutup.(Al)
