I. PROFIL BPBD
Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2022
Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak. pada tahun 2022 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah). Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2022, diantaranya adalah :
NO INDIKATOR TARGET
1 Persentase Mitigasi yang berhasil dilaksanakan 40 %
2 Persentase jumlah korban yang selamat 100 %
3 Persentase masyarakat yang mendapat Rehabilitasi Rekonstruksi 100 %
III. Program Kegiatan BPBD Tahun 2022
Pada tahun 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12 Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2022, dengan serapan anggaran sebagai berikut :
Program Utama pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
1. Program Program Penanggulangan Bencana ( 4 kegiatan)
Realisasi : – Keuangan : 31,51 %
– Fisik : 52,26 %
Sedangkan Program Penunjang antara lain :
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( 8 kegiatan)
Realisasi : – Keuangan : 67,22 %
– Fisik : 12,50 %
Dengan total realisasi sampai dengan 31 September adalah :
Keuangan : 40,04 %
Fisik : 64,99 %
IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2022
Sampai dengan Tahun 2022 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.
Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2022 ini :
• Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dihadiri oleh Wakil DPRD Komisi IV dan Bappedalitbang yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 bertempat di Aula BPBD;
• Pelatihan mitigasi bencana di 21 Kecamatan dengan peserta 1800;
• Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Kecamatan Cibungbulang, Cijeruk Caringin, Gunung Putri dengan tujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
• Kegiatan SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) di SMPN 1 Caringin, SDI Anugerah Insani, SMPN 2 Jonggol, SMPN 1 Gunung Putri, SDN 1 Cipayung, SDN 3 Pabuaran, SMPN 1 Ciomas, SDIT KAIFA Ciomas;
• Penanganan darurat bencana pergeseran tanah di Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja dan tanh longsor di Desa Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang;
• Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Strategis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 bertempat di Bigland Sentul Hotel & Convention.
Penanganan Kedaruratan Bencana :
Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2022 Tercatat sampai dengan 24 Oktober sebanyak 944 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 370 kejadian, banjir 106 kejadian, angin kencang 345 kejadian dan lain – lain 123 kejadian, dari semua kejadian tersebut BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pertolongan, penyelamatan korban bencana, evakuasi korban dan puing, bahan material lainnya akibat bencana.
Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Bulan 24 Oktober
Tahun 2022 :
NO JENIS BENCANA KEJADIAN
1 Tanah Longsor 370 Kejadian
2 Banjir 106 Kejadian
3 Angin Kencang 345 Kejadian
4 Lain – Lain 123 Kejadian
TOTAL 944 Kejadian
Angka di Table dalam satuan Kejadian
Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 ini dibuat dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.
1. Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2022 bertempat di Aula BPBD Kabupaten Bogor;
2. Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan di Kecamatan Cibungbulang, Cijeruk Caringin, Gunung Putri;
3. Kegiatan SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) di SDIT KAIFA Ciomas;
4. Bupati Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Bojong Koneng pada hari Kamis 15 September 2022;
5. Asessment kegiatan bencana pergeseran tanah di Kecamatan Bojong Koneng pada hari Rabu Tanggal 14 September 2022;
6. Penyerahan bantuan kepada korban longsor di Kecamatan Gunung Geulis pada hari Rabu19 Oktober 2022;
7. Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Strategis pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 bertempat di Bigland Sentul Hotel & Convention Kabupaten Bogor;*****
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2020, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2020 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2020, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2019, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2020;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratanrakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewanperwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewanperwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hakkeuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah.
5. Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahanatas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tatatertib (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 56);
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masapersidangan kedua tahun 2020, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2020.2
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2020 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsipembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.Selama masa persidangan kedua tahun 2020 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum,ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDAFungsi pembentukan perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturandaerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2020,DPRD kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 3 (tiga) yaitu tentang:
NO JUDUL RAPERDA PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1. Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah tentang pembentukan Daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat Pemerintah Daerah PANSUS Sudah diparipurnakan
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembangunan Kepemudaan Pemerintah Daerah PANSUS Sedang dalam proses pembahasan
3. Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah PANSUSSedang dalam proses pembahasan
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 201934
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASANFUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakanrapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;4.
Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapatdan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telahmelaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 4 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Penetapan persetujuan bersama Bupati Bogor dan Ketua DPRDtentang pembentukan Daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat;
b. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian 2 (dua)Raperda tentang:1. Pembangunan Kepemudaan;
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
c. RAPAT PARIPURNA Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaiantentang Peninjuan kembali peraturan DPRD Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD.
d. RAPAT PARIPURNA Internal DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2019.
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 4 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 5 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 2 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 5 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-
KOMISI :
KOMISI I : 13 KALI
KOMISI II : 12 KALI
KOMISI III : 8 KALI
KOMISI IV : 6 KALI 8.
RAPAT PANITIA KHUSUS (PANSUS) : 12 KALI 5
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI : 1 KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 125 KALI2.
PENERIMAAN AUDIENSI : 7 KALI
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRDDalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugasdan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.(*/T Abd)
BOGOR – Merespon terhadap kondisi terkini dan perkembangan teknologi informasi yang mutlak diperlukan dalam pengelolaan pasar rakyat, PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor menginisiasi implementasi e-commerce dengan menghadirkan MITOHA.id.
Hampir delapan bulan dalam nakhoda Haris cs, nyatanya Tohaga kian mampu memberikan inovasi pelayanan berbasis digital. Terlebih dalam masa pandemi covid-19 ini, gebrakan Tohaga dinilai cakap untuk mendukung gerakan #diamdirumah tanpa mengesampingkan pelayanan ketersediaan kebutuhan pangan.
Ditemui di ruang kerjanya, Direktur Utama PD Pasar Tohaga membenarkan bahwa baru-baru ini pihaknya bekerja sama dengan Blanja.com sebuah platform e-commerce besar besutan Telkom dan Ebay, Tohaga meluncurkan MITOHA.id yang merupakan layanan aplikasi online untuk pembelian produk pasar rakyat. Menurut Haris tujuan dibentuknya MITOHA.id ini tidak lain adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pembelanjaan harian khususnya pangan. ” MITOHA.id merupakan gebrakan dan solusi untuk tetap menjadikan pasar rakyat menjadi bintang di hati rakyat. Kemudahan berbelanja kami tawarkan dalam MITOHA.id, jadi pasar rakyat tak kalah saing dengan pasar modern”, jelas Haris.
MITOHA.id merupakan penyempurnaan dari program Mitoha Online yang sebelumnya sudah diluncurkan di akhir Maret lalu. Mitoha atau singkatan dari Mitra Tohaga memang sedikit menggelitik di kalangan masyarakat, bukan hanya namanya yang unik dan mudah di ingat, juga pelayanannya yang menarik dengan membawa produk khas pasar rakyat tapi menggunakan sentuhan teknologi.
Lebih lanjut Haris mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi program ini agar nantinya bisa benar benar tepat sasaran dan sesuai harapan. Saat ini baru ada 7 pasar yang masuk dalam aplikasi MITOHA.id, kedepan semua pasar harus bisa memberikan pelayanan serupa,” tegasnya.(*/Angg)
Bagaimana? Tertarik untuk mencoba?
Mau BLANJA? Diantar MITOHA aja, simple kan ..??
Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah pada hari Kamis, 05 Maret 2020di Ruang Auditorium gedung BAPPENDA Lt. 2 bertempat di Jl. Raya Tegar Beriman, Cibinong. Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan S.E dan turut dihadiri perwakilan DPRD Komisi II, Kepala Asisten Administrasi Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah Teknis, Kecamatan, Pelaku Usaha, PERBANKAN, BUMD, Pejabat Struktural BAPPENDA dan Perwakilan Wajib Pajak Kabupaten Bogor dengan jumlah peserta ± 150 orang.
Penyelenggaraan Forum Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Kabupaten Bogor tahun 2020 ini merupakan kesempatan yang sangat strategis untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis. Perangkat Daerah harus mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi dan mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional, maka Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 harus merujuk pada dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah, terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Forum Perangkat Daerah membahas Rancangan RENJA Perangkat Daerah dengan menggunakan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja (MUSRENBANG RENJA) Perangkat Daerah di Kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan RENJA Perangkat Daerah Kabupaten yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
Adapun tujuan dilaksanakannya Forum Perangkat Daerah BAPPENDA Kabupaten Bogor membahas RENJA Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021, adalah sebagai berikut ;
1. Mematangkan konsepsi nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagaimana target kinerja Perangkat Daerah tahun 2021 yang telah ditetapkan dalam Renstra BAPPENDA Tahun 2018-2023
2. Mengakomodir usulan-usulan prioritas lingkup poerangkat daerah dari berbagai jalur.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai amanat Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang terkait dengan tugas dan fungsi pada lintas perangkat daerah.
4. Merumuskan penyempurnaan Rancangan Awal RENJA berdasarkan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan berbasis Permendagri No. 90 Tahun 2019.
Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah RENJA BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2021, diharapkan dapat menghasilkan ;
1. RENJA Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah.
2. Daftar prioritas program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran serta prakiraan maju berikut sumber pendanaan APBD.
3. Hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Forum Perangkat Daerah.
Pada kegiatan Forum Perangkat Daerah BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2021 menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber, yaitu Adi Mulyadi, S.H, M.H Kepala Bidang PBB P2membahas mengenai “Pemaparan Tentang RENJA BAPPENDA Tahun 2021”, dilanjutkan dengan “Pemaparan Kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat” oleh Idam Rahmat, M.Si Kepala Bidang Pendapatan 1 BAPPENDA Provinsi Jawa Barat dan dilanjutkan oleh Fajar Zulkornelis, S.E Kepala Sub Direktorat Wlayah II Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri membahas mengenai “Arahan Terkait Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai Permendagri 90/2019”. Setelah pemaparan berakhir dilanjutkan dengan diskusi dan usulan dari peserta forum Perangkat Daerah yang diakhiri dengan penandatanganan dan kesepakatan Berita Acara oleh perwakilan dari peserta Forum Perangkat Daerah.
Selanjutnya, pada kesempatan ini Wakil Bupati Bogor menyampaikan beberapa hal ;
Pertama, Peraturan – peraturan baru yang mengatur tentang hal-hal baru yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya karena terlalu cepatnya perubahan peraturan yang dibuat oleh Kementrian Pusat.
Kedua, Peningkatan pelayanan perlu terus ditingkatkan dan dipertahankan demi memberikan wujud pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.Peningkatan komunikasi dalam kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat memberikan wujud kerja yang profesional demi terpenuhinya target yang telah ditentukan.
Ketiga, kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan penuh keseriusan, aspiratif dan bertanggung jawab dari awal hingga akhir acara.
Dengan harapan Forum ini dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang mensinergikan program dan kegiatanyang akan dilaksanakan oleh BAPPENDA di Tahun 2021 demi tercapainya sasaran yang mendukung Visi, Misi dan Program Pancakarsa Kabupaten Bogor.(*/Iw)
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dr. Yadi Mulyadi AR, MM. Bersama Kasubag Program dan
Pelaporan Fufung, ST, MAP Menghadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Leuwisadeng diselenggarakan pada
hari Kamis tanggal 6 Pembuari 2020 bertempat di Aula Kecamatan Leuwisadeng di buka oleh Camat
Leuwisadeng Kabupaten Bogor di hadiri 100 Peserta.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan
para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai
kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil
Musrenbang serta menyepakati rencana kegiatan di kecamatan yang bersangkutan.
Musrenbang merupakan forum Koordinasi perencanaan pembangunan yang dimaksud sebagi wadah
untuk menginformasikan dan memperoleh umpan balik dari para pemangku kepentingan terhadap
rancangan RKPD Tahun 2020 dan usulan kegiatan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemerintah
Kabupaten Bogor. Dan diharapkan penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor Tahun
Anggaran 2020 merupakan hasil penyerasian perencanaan bawah atas (Bottom-up) dengan perencanaan
atas bawah (Top-down).
Musyawarah Bidang dibagi 3 yaitu : Bidang I Infrastruktur yang diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum
Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perhubungan,
Bidang II Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang diusulkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas
Perikanan dan Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, dan Dinas
Lingkungan Hidup, dan Bidang III Pembangunan Manusia yang diusulkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Setelah Musrenbang Kecamatan selesai, dilaksanakan Forum Perangkat Daerah untuk mensinergikan
prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan dengan Rancangan
Renja-Perangkat Daerah, menyusun prioritas program dan kegiatan dalam Renja-Perangkat Daerah serta
alokasi pagu indikatif dengan mengacu pada dokumen rancangan awal RKPD, mempertajam target
program dan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah; dan menyepakati isu strategis dan permasalahan pembangunan.
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI TAHUN 2020 DI
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR
Rabu 5 Pebruari 2020 Sekertariat Dinas Perdagangan dan Perindusrtian Mengadakan Kegiatan bimbingan
teknis implementasi penerapan transaksi non tunai tahun Anggaran 2020 Bersama Sekdis dan di hadiri
Para Kepala Bidang , serta para Kepala Seksi dan Staf di lingkup Dinas di aula Dinas Perdagangan dan
Perindustrian.
Bimbingan Penerapan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Dinas Agar Terhindar dari Korupsi.
Transaksi Non Tunai dianggap lebih praktis, pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan
pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-transaksi
ilegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak.
Selain itu membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu akan lebih aman, nyaman daripada membawa
uang tunai dalam jumlah yang relatif banyak saat beraktifitas sehari-hari. Sosialisasi diharapkan dapat
memberikan pemahaman menyeluruh dalam mewujudkan good governance berbasis Teknologi Informasi
dan Informatika (TIK).
Sistem pembayaran non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain
dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro,
uang elektronik atau sejenisnya. Dengan transaksi non tunai pencatatan transaksi secara otomatis dapat
memudahkan dalam menghitung aktivitas ekonomi.
KEGIATAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL 17 BULAN PEBRUARI 2020 TINGKAT DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KABUPATEN BOGOR
Senin 17 Pembuari 2020 Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor membacakan
sambutan Bupati Bogor puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat allah subhanahu wata’ala,
karena berkat limpahan rahmat dan karunia-nya, pada kesempatan ini kita masih diberikan kesehatan dan
kekuatan untuk melaksanakan upacara pengibaran bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahapan penjaringan aspirasi masyarakat melalui musrenbang kelurahan dan musrenbang rencana kerja
pemerintah daerah (rkpd) di kecamatan telah dilalui. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada
seluruh camat yang telah melaksanakan dan mengarahkan forum musrenbang dengan baik.
Ucapan terima kasih tak lupa saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi
aktif dan mendampingi kecamatan dalam merumuskan rancangan kebutuhan biaya untuk mengakomodir
usulan masyarakat di tingkat kecamatan.
beberapa hal yang perlu saya tekankan berkaitan dengan agenda pembangunan daerah adalah: Perangkat
daerah agar mengawal usulan prioritas hasil musrenbang rkpd di kecamatan, saya berpesan jangan
sampai ada usulan prioritas yang tidak diakomodir oleh perangkat daerah, kawal terus hingga menjadi
apbd 2021. Forum konsultasi publik yang melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan
lainnya akan dilaksanakan pada 17 februari 2020, membahas tentang penyempurnaan rancangan awal
rkpd tahun 2021 untuk disepakati bersama, terutama terkait isu strategis, tema, dan prioritas
pembangunan.
Adapun khusus musrenbang geopark akan dilaksanakan pada tanggal 18 februari 2020 untuk 15
kecamatan di wilayah geopark. Forum perangkat daerah akan dilaksanakan dari tanggal 24 februari
sampai dengan 6 maret 2020, untuk membahas penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah tahun
2021, sebagai bahan rancangan rkpd tahun 2021.
Seluruh perangkat daerah agar menganalisa usulan yang terkait kebutuhan masyarakat diselaraskan
dengan visi dan misi pemerintah kabupaten bogor dan program pancakarsa juga disesuaikan dengan
target perencanaan tahun 2021 di perangkat daerah masing-masing.
Seluruh perangkat daerah agar menyelesaikan proses verifikasi dan penelaahan pokok-pokok pikiran
dprd untuk bahan perencanaan tahun 2021 paling lambat tanggal 21 februari 2020.
Berkenaan dengan proses penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (lppd) tahun 2019
yang batas akhir penyerahan ke pemerintah provinsi jawa barat adalah tanggal 31 maret 2020, kiranya
hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari para kepala perangkat daerah mengingat lppd adalah
keseluruhan tampilan kinerja pemerintah daerah dan saya sangat berharap agar tahun ini tampilan kinerja
tersebut dapat ditingkatkan.
Saya ingatkan kepada perangkat daerah yang belum melengkapi data yang diperlukan untuk penyusunan
lppd, agar segera menyerahkan kepada tim penyusun lppd selambatnya akhir februari 2020. Saya juga
minta agar seluruh kepala perangkat daerah dapat mengawal pembahasan lkpj tahun 2019 agar berjalan
lancar dan selesai tepat waktu.*****
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dr. Yadi Mulyadi AR, MM. Bersama Kasubag Program dan
Pelaporan Fufung, ST, MAP Menghadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Leuwisadeng diselenggarakan pada
hari Kamis tanggal 6 Pembuari 2020 bertempat di Aula Kecamatan Leuwisadeng di buka oleh Camat
Leuwisadeng Kabupaten Bogor di hadiri 100 Peserta.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan
para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai
kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil
Musrenbang serta menyepakati rencana kegiatan di kecamatan yang bersangkutan.
Musrenbang merupakan forum Koordinasi perencanaan pembangunan yang dimaksud sebagi wadah
untuk menginformasikan dan memperoleh umpan balik dari para pemangku kepentingan terhadap
rancangan RKPD Tahun 2020 dan usulan kegiatan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemerintah
Kabupaten Bogor. Dan diharapkan penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor Tahun
Anggaran 2020 merupakan hasil penyerasian perencanaan bawah atas (Bottom-up) dengan perencanaan
atas bawah (Top-down).
Musyawarah Bidang dibagi 3 yaitu : Bidang I Infrastruktur yang diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum
Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perhubungan,
Bidang II Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang diusulkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas
Perikanan dan Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, dan Dinas
Lingkungan Hidup, dan Bidang III Pembangunan Manusia yang diusulkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Setelah Musrenbang Kecamatan selesai, dilaksanakan Forum Perangkat Daerah untuk mensinergikan
prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan dengan Rancangan
Renja-Perangkat Daerah, menyusun prioritas program dan kegiatan dalam Renja-Perangkat Daerah serta
alokasi pagu indikatif dengan mengacu pada dokumen rancangan awal RKPD, mempertajam target
program dan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah; dan menyepakati isu strategis dan permasalahan pembangunan.
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI TAHUN 2020 DI
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR
Rabu 5 Pebruari 2020 Sekertariat Dinas Perdagangan dan Perindusrtian Mengadakan Kegiatan bimbingan
teknis implementasi penerapan transaksi non tunai tahun Anggaran 2020 Bersama Sekdis dan di hadiri
Para Kepala Bidang , serta para Kepala Seksi dan Staf di lingkup Dinas di aula Dinas Perdagangan dan
Perindustrian.
Bimbingan Penerapan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Dinas Agar Terhindar dari Korupsi.
Transaksi Non Tunai dianggap lebih praktis, pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan
pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-transaksi
ilegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak.
Selain itu membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu akan lebih aman, nyaman daripada membawa
uang tunai dalam jumlah yang relatif banyak saat beraktifitas sehari-hari. Sosialisasi diharapkan dapat
memberikan pemahaman menyeluruh dalam mewujudkan good governance berbasis Teknologi Informasi
dan Informatika (TIK).
Sistem pembayaran non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain
dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro,
uang elektronik atau sejenisnya. Dengan transaksi non tunai pencatatan transaksi secara otomatis dapat
memudahkan dalam menghitung aktivitas ekonomi.
KEGIATAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL 17 BULAN PEBRUARI 2020 TINGKAT DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KABUPATEN BOGOR
Senin 17 Pembuari 2020 Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor membacakan
sambutan Bupati Bogor puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat allah subhanahu wata’ala,
karena berkat limpahan rahmat dan karunia-nya, pada kesempatan ini kita masih diberikan kesehatan dan
kekuatan untuk melaksanakan upacara pengibaran bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahapan penjaringan aspirasi masyarakat melalui musrenbang kelurahan dan musrenbang rencana kerja
pemerintah daerah (rkpd) di kecamatan telah dilalui. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada
seluruh camat yang telah melaksanakan dan mengarahkan forum musrenbang dengan baik.
Ucapan terima kasih tak lupa saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi
aktif dan mendampingi kecamatan dalam merumuskan rancangan kebutuhan biaya untuk mengakomodir
usulan masyarakat di tingkat kecamatan.
beberapa hal yang perlu saya tekankan berkaitan dengan agenda pembangunan daerah adalah: Perangkat
daerah agar mengawal usulan prioritas hasil musrenbang rkpd di kecamatan, saya berpesan jangan
sampai ada usulan prioritas yang tidak diakomodir oleh perangkat daerah, kawal terus hingga menjadi
apbd 2021. Forum konsultasi publik yang melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan
lainnya akan dilaksanakan pada 17 februari 2020, membahas tentang penyempurnaan rancangan awal
rkpd tahun 2021 untuk disepakati bersama, terutama terkait isu strategis, tema, dan prioritas
pembangunan.
Adapun khusus musrenbang geopark akan dilaksanakan pada tanggal 18 februari 2020 untuk 15
kecamatan di wilayah geopark. Forum perangkat daerah akan dilaksanakan dari tanggal 24 februari
sampai dengan 6 maret 2020, untuk membahas penyempurnaan rancangan renja perangkat daerah tahun
2021, sebagai bahan rancangan rkpd tahun 2021.
Seluruh perangkat daerah agar menganalisa usulan yang terkait kebutuhan masyarakat diselaraskan
dengan visi dan misi pemerintah kabupaten bogor dan program pancakarsa juga disesuaikan dengan
target perencanaan tahun 2021 di perangkat daerah masing-masing.
Seluruh perangkat daerah agar menyelesaikan proses verifikasi dan penelaahan pokok-pokok pikiran
dprd untuk bahan perencanaan tahun 2021 paling lambat tanggal 21 februari 2020.
Berkenaan dengan proses penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (lppd) tahun 2019
yang batas akhir penyerahan ke pemerintah provinsi jawa barat adalah tanggal 31 maret 2020, kiranya
hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari para kepala perangkat daerah mengingat lppd adalah
keseluruhan tampilan kinerja pemerintah daerah dan saya sangat berharap agar tahun ini tampilan kinerja
tersebut dapat ditingkatkan.
Saya ingatkan kepada perangkat daerah yang belum melengkapi data yang diperlukan untuk penyusunan
lppd, agar segera menyerahkan kepada tim penyusun lppd selambatnya akhir februari 2020. Saya juga
minta agar seluruh kepala perangkat daerah dapat mengawal pembahasan lkpj tahun 2019 agar berjalan
lancar dan selesai tepat waktu.*****
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Septembersampai dengan bulan November 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan ketiga, tahun 2019yang dimulai dari bulan September sampai dengan November 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan IIItahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD Kabupaten Bogorselama masa persidangan ketigatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN SEPTEMBER S.D NOVEMBER 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan ketigatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganketigatahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama sebanyak 2 (dua) yaitu tentang:
NO JUDUL RAPERDA PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1
Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah terhadap RAPBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Banggar
2 Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah terhadap Dukungan dan Sinkronisasi Anggaran kegiatan persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Banggar
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 6 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bogor;
2. Pengumuman usulan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Masa Jabatan 2019-2024;
b. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kab. Bogor Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
c. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Pengumuman nama-nama susunan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024 (Banmus, Komisi, Bapemperda, Banggar, BKD serta Pansus Tata Tertib)
2. Penetapan susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024
d. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penetapan persetujuan bersama Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.
e. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.
f. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020; dan
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 4 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 3 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 10 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 3 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 7 KALI
KOMISI II : 6 KALI
KOMISI III : 6 KALI
KOMISI IV : 4 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 7 KALI
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 322 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 10 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 7 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : – KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KETIGA : 3 HARI
TANGGAL 19, 20, 23 DESEMBER 2019
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.*****
Kabupaten Bogor memiliki potensi industri yang cukup besar dan beraneka ragam komoditinya, baik skala kecil, menengah dan besar. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya produktif untuk memberikan nilai tambah dan daya saing.
Industri kecil menengah di kabupaten bogor jumlahnya ± sebanyak 16.000 ikm, sehinggajika dikembangkan secara intensif dan berkelanjutancepat atau lambat hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Industri Kecil dan Menengah (IKM) ini merupakan industri berbasis masyarakat, artinya diproduksi dan dikelola oleh masyarakat, maka hasil yang akan diperolehpun berdampak langsung pada masyarakat. Di setiap daerah IKM dikembangkan secara baik, makaperekonomian masyarakat akan meningkat, yang akhirnya pendapatan daerah pun meningkat
Untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri di era globalisasi ini, perlu adanya kerjasama antara dunia industri dengan lembaga pemerintahan dan pelatihan.
Bentuk kerja sama tersebut dapat berupa pemberian data kualifikasi industri yang dibutuhkan oleh industri dan pelaku usaha / IKM, sehingga lembaga pemerintahan dan pelatihan dapat menghasilkan pelaku usaha / IKM yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri.
Kerja sama tersebut dapat menghasilkan standarkualifikasi. Standar kebutuhan kualifikasi sdm tersebut diwujudkan ke dalam standar kompetensi bidang keahlian yang merupakan refleksi dari kompetensi yang diharapkan dimiliki pelaku usaha yang akan bekerja di bidang industri terutama industri kecil dan menengah (IKM).
Konsep dasar pengembangan kompetensiditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata “pengembangan” dan “kompetensi”‘. Kata “pengembangan” diartikan untuk mengembangkan sesuatu. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan produksi yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai
Dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut maka pengembangan kompetensi diartikan sebagai mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan produksi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk mengerjakan suatu produksi dalam bidang industry sesuai standar kompetensi.tetapi dilandasi pula bagaimana sistem produksi itu dikerjakan.
Dengan kata lain pengembangan kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu produksi serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Pelatihan ini sangat penting dalam upaya membangun daya saing sumber daya manusia (sdm) yang kompeten di bidangnya khususnya industri logam, sehingga meningkatkan produktivitas usaha dalam rangka perbaikan mutu kinerjanya ke tingkat yang lebih produktif, efektif, dan efisien.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten bogor melalui dinas perdagangan dan perindustrian dalam hal ini adalah dengan memberikan bimbingan dan pelatihan pengembangan kompetensi ikm yang bekerjasama dengan narasumber selaku tenaga ahli yang telah berpengalaman.
Melalui pelatihan ini diharapkan ikm yang mengikuti dari 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Megamendung, Sukaraja, Citeureup, Parung dan Ciampea dapat meningkatkan pengetahuannya tentang proses produksi dengan baik dan benar. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha, selain juga bisa saling berbagi ilmu dan informasi serta pengalaman dengan peserta lain dan bisa memperluas jaringan usaha yang saling melengkapi.
Diharapkan agar para IKM dapat terus meningkatkan semangat dan kreativitasnya, untuk itu di minta kepada para peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius dan konsentrasi agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (Adv)
Kabupaten Bogor memiliki potensi industry yang cukup besar dan beraneka ragam komoditinya, baik skala kecil, menengah dan besar. Oleh karena itu, perlu dilakukannya upaya produktif untuk memberikan nilai tambah dan daya saing.
Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bogor jumlah kurang lebih sebanyak 16.000 IKM, sehingga jika dikembangkan secara intensif dan berkelanjutan, cepat atau lambat hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
IKM ini merupakan indsutri berbasis masyarakat, artinya diproduksi dan dikelola oleh masyarakat, maka hasil yang diperoleh secara baik, maka perekonomian masyarakat akan meningkat, yang akhirnya pendapatan daerah pun meningkat.
Diversifikasi produk artinya menganekaragaman produk, merupakan upaya untuk mengembangkan atau memasarkan beberapa produk yang sejenis dengan produk yang sudah dipasarkan sebelumnya. Contohnya suatu produk jadi alas kaki awalnya Cuma satu produk utama dapat dibuat dan di desain menjadi berbagai macam produk alas kaki lainnya.
Intinya mendesain dan memdofikasi produk awal alas kaki agar lebih baik dan menarik. Bagi IKM alas kaki diversifikasi produk merupakan salah satu cara untuk meningkatkan volume penjualan yang dapat dilakukan oleh IKM terutama jika IKM tersebut telah berada dalam tahap berkembang dengan disverfikasi produk.
Suatu IKM khususnya alas kaki tidak akan bergantung pada satu jenis produknya saja. Tetapi ikm tersebut juga dapat mengandalkan jenis produk lainnya. Karena jika salah satu jenis produknya tengah mengalami penurunan, maka akan dapat teratasi dengan produk jenis lainnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten bogor melalui dinas perdagangan dan perindustrian dalam hal ini adalah dengan memberikan bimbingan dan pelatihan, baik peningkatan mutu dan kualitas maupun desain dan diversifikasi produk alas kakiyang bekerjasama dengan narasumber selaku tenaga ahli yang telah berpengalaman.
Melalui pelatihan ini diharapkan ikm yang mengikuti dari 5 (lima) kecamatan yaitu kecamatan Ciomas, Tamansari, Ciawi, Megamendung dan Gunung Putri dapat meningkatkan pengetahuannya tentang proses desain produk alas kaki dan keanekaragaman produk (diversifikasi produk) dengan baik dan benar.
Sehingga meningkatkan produktivitas usahaselainjuga bisa saling berbagi ilmu dan informasi serta pengalaman dengan peserta lain, dan bisa memperluas jaringan usaha yang saling melengkapi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para IKM alas kaki dapat terus meningkatkan semangat dan kreativitasnya, untuk itu di minta kepada para pesertamengikuti pelatihan ini dengan serius dan konsentrasi agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (Adv)
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Meisampai dengan bulan Agustus 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2019yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan IItahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD Kabupaten Bogorselama masa persidangan keduatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan keduatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganpertama tahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 5 (lima)peraturan daerahyaitu tentang:
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 – 2023 Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/05/Kpts-DPRD/2019
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Daerah BANGGAR 188.34/07/Kpts-DPRD/2019
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketahanan Pangan Daerah Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/08/Kpts-DPRD/2019
4 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/10/Kpts-DPRD/2019
5 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/06/Kpts-DPRD/2019
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018
2. PembahasanKebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor Tahun 2020
3. Pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bogor Tahun 2019
4. Pembahasan Rancangan PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 8 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bogor tentang:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. Ketahanan Pangan Daerah dan;
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Bogor Tahun 2018-2023.
b. Penetepan Persetujuan Bersama DPRD Kab. Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
c. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
d. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN BUPATI BOGOR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2018;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN KABUPATEN BOGOR TIMUR;
3. PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA/PPAS TA. 2020.
e. RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA
1. PENYAMPAIAN RAPERDA RAPBD PERUBAHAN TA. 2019;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA KETAHANAN PANGAN DAERAH;
3. PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (KUA/PPAS) TA. 2020
f. RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA:
MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA KE-74 TAHUN 2019
g. RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
1. PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019.
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B).
h. RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOGOR MASA JABATAN 2019 – 2024
3. RAPAT PIMPINAN DPRD : 8 KALI
4. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 8 KALI
5. RAPAT BADAN ANGGARAN : 12 KALI
6. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : – KALI
7. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 6 KALI
8. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 3 KALI
KOMISI II : 2 KALI
KOMISI III : 7 KALI
KOMISI IV : 3 KALI
9. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 14 KALI
10. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 158 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 3 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 4 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : – KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KEDUA : – HARI
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.*****
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan pertama, tahun 2019yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan I tahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD kabupaten Bogorselama masa persidangan pertamatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertamatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganpertama tahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 4 (empat)peraturan daerahyaitu tentang:
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Daerah Pansus Sedang di proses di eksekutif
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2025 Pemerintah Daerah Pansus Sedang di proses di eksekutif
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Pemerintah Daerah Pansus Sedang di proses di eksekutif
4 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur Pemerintah Daerah Pansus Dalam proses pembahasan
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018.
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 2 kali
– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
1. Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
2. Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2025
3. Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Diniyah Takmiliya.
– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati T.A. 2018
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 8 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 4 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 2 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : – KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 5 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 3 KALI
KOMISI II : 3 KALI
KOMISI III : 7 KALI
KOMISI IV : 3 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 5 KALI
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 154 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 4 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 8 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : 3 KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KESATU : 3 HARI
DARI TGL. 25 S.D 27FEBRUARI 2019
– JUMLAH ANGGOTA : 50 ORANG
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro