Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Meisampai dengan bulan Agustus 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2019yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan IItahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD Kabupaten Bogorselama masa persidangan keduatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan keduatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganpertama tahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 5 (lima)peraturan daerahyaitu tentang:
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 – 2023 Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/05/Kpts-DPRD/2019
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Daerah BANGGAR 188.34/07/Kpts-DPRD/2019
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketahanan Pangan Daerah Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/08/Kpts-DPRD/2019
4 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/10/Kpts-DPRD/2019
5 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur Pemerintah Daerah PANSUS 188.34/06/Kpts-DPRD/2019
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018
2. PembahasanKebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor Tahun 2020
3. Pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bogor Tahun 2019
4. Pembahasan Rancangan PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 8 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bogor tentang:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. Ketahanan Pangan Daerah dan;
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Bogor Tahun 2018-2023.
b. Penetepan Persetujuan Bersama DPRD Kab. Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
c. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
d. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN BUPATI BOGOR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2018;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN KABUPATEN BOGOR TIMUR;
3. PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA/PPAS TA. 2020.
e. RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA
1. PENYAMPAIAN RAPERDA RAPBD PERUBAHAN TA. 2019;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA KETAHANAN PANGAN DAERAH;
3. PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (KUA/PPAS) TA. 2020
f. RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA:
MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA KE-74 TAHUN 2019
g. RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
1. PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019.
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B).
h. RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOGOR MASA JABATAN 2019 – 2024
3. RAPAT PIMPINAN DPRD : 8 KALI
4. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 8 KALI
5. RAPAT BADAN ANGGARAN : 12 KALI
6. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : – KALI
7. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 6 KALI
8. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 3 KALI
KOMISI II : 2 KALI
KOMISI III : 7 KALI
KOMISI IV : 3 KALI
9. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 14 KALI
10. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 158 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 3 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 4 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : – KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KEDUA : – HARI
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.*****
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan pertama, tahun 2019yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2019, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMasa Persidangan I tahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor;
6. Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten BogorNomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD kabupaten Bogorselama masa persidangan pertamatahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2019ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertamatahun 2019 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsipembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan perdaDPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidanganpertama tahun 2019, DPRD kabupaten Bogordan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 4 (empat)peraturan daerahyaitu tentang:
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Daerah Pansus Sedang di proses di eksekutif
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2025 Pemerintah Daerah Pansus Sedang di proses di eksekutif
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Pemerintah Daerah Pansus Sedang di proses di eksekutif
4 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur Pemerintah Daerah Pansus Dalam proses pembahasan
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018.
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 2 kali
– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
1. Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
2. Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2025
3. Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Diniyah Takmiliya.
– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati T.A. 2018
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 8 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 4 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 2 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : – KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 5 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 3 KALI
KOMISI II : 3 KALI
KOMISI III : 7 KALI
KOMISI IV : 3 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 5 KALI
9. RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 154 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 4 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 8 BUAH
3. RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : 3 KALI
4. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KESATU : 3 HARI
DARI TGL. 25 S.D 27FEBRUARI 2019
– JUMLAH ANGGOTA : 50 ORANG
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
Laporan kinerja DPRDKabupaten Bogor periode bulan Meisampai dengan bulan Oktober 2018, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2018yang dimulai dari bulan Meisampai dengan Agustus 2018, berdasarkan tata tertib DPRDKabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah dirubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRDKabupaten Bogor dan telah dirubah kembali dengan peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan kedua tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinanDPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporankinerja pimpinanDPRDMASA PERSIDANGAN II TAHUN 2018 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinanDPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lainberupa keputusan DPRD, keputusan pimpinanDPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BogorNomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2017;
6. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinanDPRD kabupaten Bogorselama masa persidangan keduatahun 2018, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2018.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D OKTOBER 2018 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinanDPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertamatahun 2018 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsiDPRD, yaitupelaksanaanfungsilegislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yangmeliputibidangpemerintahandan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangankeduatahun 2018, DPRD kabupaten Bogordan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 3 (tiga)peraturan daerahyaitu tentang:
NO PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Daerah Pansus 180.34/07/kpts-DPRD/2018
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang desa Pemerintah Daerah Pansus Proses EvaluasiGubernur
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Kesehatan ibu dan anak Pemerintah Daerah Pansus Proses EvaluasiGubernur
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu:
1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2017, dan telah mendapatkan rekomendasi pimpinan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2017.
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1. RAPAT PARIPURNA : 12 KALI
2. RAPAT PIMPINAN DPRD : 4 KALI
3. RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 5 KALI
4. RAPAT BADAN ANGGARAN : 4 KALI
5. RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : 3 KALI
6. RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 4 KALI
7. RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 2 KALI
KOMISI II : 4 KALI
KOMISI III : 13 KALI
KOMISI IV : 4 KALI
8. RAPAT PANITIA KHUSUS(PANSUS) : 28 KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
1. PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 60 KALI
2. PENERIMAAN AUDIENSI : 2 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 6 BUAH
3. PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KEDUA : 3 HARI
DARI TGL. 28 S.D 30 AGUSTUS 2018
– JUMLAH ANGGOTA : 48 ORANG
– DILAKSANAKAN SECARA KELOMPOK : 4 KELOMPOK
– DILAKSANAKAN SECARA PEROTANGAN : 35 ORANG
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
Kegiatan Bimbingan Teknis sampai dengan akhir masa persidangan II sebanyak 5 (lima) kali.
Bimbingan Teknis mengenai:
a. Pilkada serentak dalam perspektif tataran politik Indonesia
b. Penyusunan dan pengelolaan anggaran keuangan daerah
c. optimalisasi peran dan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengendalian penggunaan APBD dan kinerja instansi pemerintah daerah
d. Penguatan kapasitas DPRD tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD dan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018
e. Penyusunan tata tertib DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2019
Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2018, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan pertama, tahun 2018 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2017, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah dirubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor dan telah dirubah kembali dengan peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan kedua tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan I tahun 2018 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2017;
Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan pertama tahun 2018, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2018.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN JANUARI S.D APRIL 2018 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertama tahun 2018 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan pertama tahun 2018, DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 4 (empat) peraturan daerah yaitu tentang:
NO RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS KETERANGAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Pemerintah Daerah Pansus Sudah Di Paripurnakan
2
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Pemerintah Daerah Pansus Sudah Di Paripurnakan
3 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Pansus Sudah Di Paripurnakan
4 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Daerah Pansus Proses Pembahasan
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2017, dan telah mendapatkan rekomendasi pimpinan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2017.
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
RAPAT PARIPURNA : 5 kali
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
1. Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor membuka masa persidangan kesatu tahun 2018.
2. Pengumuman anggota PANSUS pembahasan RAPERDA:
2.1. Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2.2. Tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman;
2.3. Tentang penyelenggaraan publik lokal radio;
3. Penyampaian 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD yaitu tentang RAPERDA Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Taklimiyah dan Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka;
1. Usulan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kab. Bogor.
2. Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan:
1. Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Golkar
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan
3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra
Sisa masa jabatan 2014-2019.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
1. Penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2017
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap:
2.1. Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi menjadi Perda Kabupaten Bogor
2.2. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
2.3. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda Kabupaten Bogor.
Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Bogor tentang Rekomendasi erhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor tahun anggaran 2017
RAPAT PIMPINAN DPRD : 3 KALI
RAPAT BADAN MUSYAWARAH : 8 KALI
RAPAT BADAN ANGGARAN : 1 KALI
RAPAT BADAN KEHORMATAN DPRD : – KALI
RAPAT BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH : 9 KALI
RAPAT KERJA KOMISI-KOMISI :
KOMISI I : 3 KALI
KOMISI II : 3 KALI
KOMISI III : 6 KALI
KOMISI IV : 6 KALI
RAPAT PANITIA KHUSUS (PANSUS) : 28 KALI
RAPAT GABUNGAN KOMISI : – KALI
B. KEGIATAN LAINNYA:
PENERIMAAN STUDY BANDING/KUNKER : 156 KALI
PENERIMAAN AUDIENSI : 6 KALI
REKOMENDASI YANG TELAH DIKELUARKAN : 5 BUAH
RAPAT DENGAR PENDAPAT / DISKUSI PUBLIK : – KALI
PELAKSANAAN RESES MASA PERSIDANGAN KESATU : 3 HARI
DARI TGL. 19 S.D 21 FEBRUARI 2018
JUMLAH ANGGOTA : 50 ORANG
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
RAPAT PARIPURNA : 5 kali
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
1. Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor membuka masa persidangan kesatu tahun 2018.
2. Pengumuman anggota PANSUS pembahasan RAPERDA:
2.1. Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2.2. Tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman;
2.3. Tentang penyelenggaraan publik lokal radio;
3. Penyampaian 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD yaitu tentang RAPERDA Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Taklimiyah dan Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka;
1. Usulan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kab. Bogor.
2. Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan:
1. Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Golkar
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan
3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra
Sisa masa jabatan 2014-2019.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka:
1. Penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2017
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap:
2.1. Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi menjadi Perda Kabupaten Bogor
2.2. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2017, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2017 yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2017, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2017 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015;
Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2017, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2017.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2017 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan kedua tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2017, DPRD kabupaten Bogor melalui Badan Anggaran (banggar) bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 2 (dua) peraturan daerah yaitu tentang:
NO
PERATURAN DAERAH
PEMRAKARSA
PEMBAHAS
NOMOR
SK DAN PB
TANGGAL PENETAPAN
1
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
Pemerintah Daerah
Banggar
188.34/08/VII/2017
188.34/03/PB-DPRD/2017
188.34/3/PB-PER-UU/2017
26 JULI 2017
2
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Pemerintah Daerah
Komisi I
188.34/11/VIII/2017
188.34/04/PB-DPRD/2017
188.34/4/PB-PER-UU/2017
11 AGUSTUS 2017
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
Penyampaian Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016
Rapat kerja badan anggaran DPRD kabupaten Bogor dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2016;
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
Rapat paripurna : 6 kali
Penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2016
Penetapan peraturan DPRD Kab. Bogor tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Kab. Bogor; Penetapan keputusan DPRD Kab. Bogor tentang persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan eks. Kantor kelurahan puspanegara dengan tanah dan bangunan an. Herman Bratawidjaya; Penetapan persetujuan bersama antara DPRD Kab. Bogor dengan kepala daerah terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2016; Penyampaian raperda Kab. Bogor tentang hak keuangan & administratif pimpinan dan anggota DPRD Kab. Bogor.
Penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjadi perda kabupaten Bogor.
Mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT RI Ke-72 Tahun 2017
Penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD T.A 2017
Rapat pimpinan DPRD : 2 kali
Rapat badan musyawarah : 11 kali
Rapat badan anggaran : 13 kali
Rapat badan kehormatan DPRD : 3 kali
Rapat badan pembentukan peraturan daerah : 10 kali
Rapat kerja komisi-komisi :
Komisi I : 8 kali
Komisi II : 11 kali
Komisi III : 13 kali
Komisi IV : 15 kali
Rapat panitia khusus (pansus) : 5 kali
Rapat gabungan komisi : 4 kali
B. KEGIATAN LAINNYA:
Penerimaan study banding/kunker : 118 kali
Penerimaan audiensi : 2 kali
Pelaksanaan reses masa persidangan kedua : 6 kali
Reses masa sidang II : 50 Orang
dari tgl. 29 S.D 31 Agustus 2017
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
V. SURAT REKOMENDASI DPRD
Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Bogor antara lain sebagai berikut:
Surat rekomendasi DPRD, yaitu perihal:
Rekomendasi untuk Komisi I tentang penyelesaian lahan No: 170/112-DPRD Tanggal 14 April 2017;
BOGOR – Satu lagi kebanggaan mayarakat Kabupaten Bogor dengan adanya tugu congkrang kujang papasangan yang digagas oleh Hadi Mulya Asmad sebagai direktur utama PDAM Tirta Kahuripan .
Tugu Congkrang Papasangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan di Jalan Raya Tegar Beriman, tepatnya Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, akhirnya diresmikan oleh Bupati Bogor Nurhayanti , (31/3).
Acara peresmian ini ditandai dengan suara sirine yang ditekan langsung Bupati Bogor, Nurhayanti dan diiringi pelepasan puluhan balon ke udara. Tugu ini digagas langsung Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan, Hadi Mulya Asmat.
“Kami sangat bangga dengan adanya Tugu Congkrang Papasangan yang digagas oleh Dirut PDAM Tirta Kahuripan bersama karyawannya itu. Diharapkan Tugu ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Nurhayanti kepada wartawan disela-sela perayaan HUT PDAM Tirta Kahuripan ke-35 yang bertepatan dengan peringatan Hari Air Se-dunia , (31/3).
Ia juga mengatakan keberadaan PDAM Tirta Kahuripan milik Pemkab Bogor ini, dapat membuat terobosan dan inovasi membangun daya saing global guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Akan berlakunya kesepakatan MEA mulai tahun 2016 ini, bagaimana pun akan mempengaruhi seluruh sektor jasa, perdagangan dan industri, termasuk tentunya PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan, MEA harus menjadi tantangan bagi PDAM Tirta Kahuripan untuk lebih giat berinovasi membangun daya saing global dimasa mendatang.
“Ini perlu ditingkatkan kembali dalam pelayanan baik dalam aspek pengembangan kapasitas SDM, peningkatan standar pelayanan yang memenuhi kualifikasi profesional, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, maupun penguasaan transaksi elektronik yang menjadi kebutuhan dasar transaksi global,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hadi Mulya Asmat mengaku optimis menghadapi MEA yang akan diberlakukan pada awal tahun 2016 ini. PDAM Tirta Kahuripan, kata Hadi akan terus meningkatkan kinerja karyawan dan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Bahkan, dirinya juga akan terus melakukan inovasi teknologi agar kendala pelayanan kepada masyarakat dapat diketahui dan ditanggulangi secara cepat.
“Menyambut mementum HUT ke-35 ini, PDAM Tirta Kahuripan berupaya terus meningkatkan etos kerja para pegawai, tujuannya tidak lain untuk pelayanan optimal bagi pelanggan. Dan kami akan terus aktif mengadakan kegiatan–kegiatan yang berkaitan dengan menjaga ekosistem agar ketersediaan air dapat mencukupi dan ini bentuk Usaha PDAM untuk terus melayani para pelanggan hingga 24 jam,” tandasnya.(Dung)
BOGOR – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor sebagai pengelola pajak daerah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah khususnya dari pajak daerah pada tahun 2015 ini.
Kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor terus meningkat, sehingga dibutuhkan sumber pendanaan yang optimal. Salah satu pendanaan yang memiliki kontribusi cukup signifikan adalah pajak daerah yang menyumbang sekitar 67% dari total Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor.
Pada tahun 2015 ini target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.111.622.860.000,- dan total PAD sebesar Rp. 1.674.547.617.000,- dan total APBD adalah sebesar Rp.5.426.432.768.000,-.
Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pendapatan daerah khususnya dari Pajak Daerah pada tahun 2015 ini yaitu :
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penggalian Potensi Pajak Daerah
Kegiatan Inetensifikasi adalah kegiatan untuk menggali potensi yang sesungguhnya dari Wajib Pajak. Sedangkan kegiatan ekstensifikasi adalah untuk menjaring wajib pajak baru dari potensi pajak daerah yang ada di Kabupaten Bogor. Sehingga dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Pemantauan dan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak secara Berkala
Terhadap wajib pajak-wajib pajak yang ada, khususnya untuk wajib pajak dengan pembayaran self assessment,dilakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan pajak daerah terhadap wajib pajak dimaksudkan untuk menguji sekaligus meningkatkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah masing-masing wajib pajak.Diharapkan melalui kegiatan pemeriksaan pajak daerah ini para wajib pajak akan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara berkala
Sosialisasi Pajak Daerah oleh Dispenda diberikan untuk wajib pajak, para aparatur pemerintah dilapangan serta masyarakat Kabupaten Bogor secara umum. Kegiatan ini dimaksudkan untukmeningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah, sehingga kesadarannya membayar pajak bertambah dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
Sosialisasi Tatap Muka
Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemaparan secara langsung kepada para pengusaha, para wajib pajak,para aparat pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi Media Massa
Selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan memasangnya pada media massa baik lokal maupun regional. Sosialisasi dilakukan setiap triwulan dengan materi mengenai pajak daerah. Sasaran dari kegiatan ini khususnya adalah masyarakat luas yang ada di Kabupaten Bogor yang menjadi pembaca dari media tersebut.
Sosialisasi Media Elektronik
Sosialisasi melalui radio dan televisi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. pada radio lokal, sosialisasi dilakukan melalui spot-spot pada waktu-waktu tertentu, sedangkan pada televisi lokal sosialisasi dilakukan dengan melalui iklan baris maupun tayangan spot sosialisasi. Diharapkan dengan jangkauan yang lebih luas, maka sasaran pendengar/penonton yang memahami pajak akan lebih banyak lagi.
Sosialisasi Media Cetak
Sosialisasi lainnya adalah melalui media pencetakan leaflet, buku saku dan baliho reklame. Diharapkan dengan adanya berbagai jenis media yang digunakan untuk mensosialisasikan pajak daerah, diharapkan dapat menjangkau masyarakat Kabupaten Bogor dengan lebih luas lagi.
Penerapan On Line System Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
Semenjak tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dispenda telah melakukan penerpan online system pelaporan data transaksi usaha untuk wajib pajak hotel, restoran dan hiburan, dimana setiap transaksi yang dilakukan terhubung secara realtime pada system DISPENDA. Sehingga setiap akhir bulan dapat diketahui berapa jumlah transaksi dan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak tersebut. Sampai dengan akhir tahun 2014, telah dilakukan pemasangan alat pada 168 wajib pajak dengan 338 taping box dan 35 cash register.
Pengembangan Aplikasi e-SPTPD
e-SPTPD adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web yang diperuntukan bagi para wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pelaporan kewajiban pajak secara online yang terkoneksi secara realtime dengan sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) yang telah berjalan di Dispenda. Sistem e-SPTPD diarahkan pada pajak yang bersifat self assessment, dan untuk sementara system ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Analisa Zona Nilai Tanah
Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai indikasi rata-rata (NIR) yang sama. ZNT dimaknai sebagai area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama sekumpulan tanah dibidang tanah didalamnya, yang batasnya bersifat imanijer ataupun nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Analisa zona nilai tanah dimaksudkan untuk menyesuaikan NJOP setempat dengan nilai pasar.
Pendataan dan Penilaian Up Dating data PBB P2 (SISMIOP)
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terus melakukan pendataan ulang, melalui kegiatan pembaruan data objek PBB beruapa tanah seluruh desa dengan pengukuran ulang sesuai kondisi saat ini karena banyaknya permasalahan yang terjadi khususnya menyangkut penilaian/penentuan NJOP, dan juga nilai NJOP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta banyaknya mutasi kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang tidak dilaporkan atau beralih fungsi dengan menerapkan kegiatan Sismiop dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pembinaan Aparatur Pemungut Pajak
Kegiatan peningkatan penerimaan pajak daerah juga dilakukan dengan memberikan pembinaan aparatur/pelatihan melalui kegiatan in house training, yakni pelatihan yang dilakukan di kantor sendiri untuk meningkatkan pemahaman aparat Dispenda sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pembinaan aparatur ini meliputi peningkatan kemampuan teknis seperti pemeriksaan pajak, penilaian PBB, customer service maupun kemampuan mengenai pajak daerah secara umum.
Penyusunan Produk Hukum di bidang Pajak Daerah
Dalam rangka memberikan dasar hukum yang akan menjadi acuan bagi Dispenda dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya wajib pajak, Dispenda terus berupaya menyempurnakan peraturan yang ada sesuai dengan kebutuhan pemerintah/pemda dan perubahan sosial masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam bentuk peraturan daerah, peraturan Bupati keputusan Bupati maupun peraturan kepala dinas dan keputusan kepala dinas. (Adi)
BOGOR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mendapat penghargaan Perpamsi Award 2015 dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Pada 21 April 2015 lalu.
Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hadi Mulya Asmat mengatakan, dengan adanya penghargaan tersebut pihaknya pun terpacu untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada konsumen, serta memperluas jangkauan wilayah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Dalam acara Indonesia Water and Waste Water Expo & Forum (IWWEF) di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta, kita mendapatkan penghargaan Perpamsi Award. Penghargaan ini langsung diberikan oleh bapak Presiden,” katanya kepada wartawan.
” Penghargaan ini memberikan semangat bagi kita untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bogor,” lanjut Hadi.
Penghargaan Perpamsi Award 2015 diberikan karena kinerja dan pelayanan air minum dan sanitasi (air limbah) yang dikelolanya cukup baik, sehingga pantas mendapatkan penghargaan tersebut.
PDAM Tirta Kahuripan telah merancang sejumlah program yang akan dilaksanakan di tahun-tahun yang akan datang. Salah satu programnya yaitu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Untuk memfokuskan pelayanan tersebut maka PDAM Tirta Kahuripan pun menyempurnakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelolanya.
“Untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Bogor, kita kelola PDAM ini dengan sebaik-baiknya. Untuk pelayanannya, kita bagi dalam tiga wilayah, yaitu Wilayah Barat dengan 14 kecamatan, Wilayah Tengah dengan 19 kecamatan, Wilayah Timur dengan 7 kecamatan dan Wilayah Depok dengan 2 kecamatan. Akan kita kembangkan SPAM-SPAM di wilayah tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, kondisi SPAM yang saat ini dikelola oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor belum sepenuhnya mencakup seluruh masyarakat Kabupaten yang mencapai 6,2 juta jiwa. Untuk saat ini pelayanan baru mencapai 17,73 persen atau sekitar 173.782 sasaran rumah tangga (SR). Dengan jumlah pelanggan yang masih terbilang kecil tersebut, hadi mengatakan, masih memungkinkan PDAM Tirta Kahuripan untuk menjaring konsumen atau pelanggan lebih banyak lagi.
Karena itulah untuk meningkatkan konsumen akan dibangun sejumlah SPAM-SPAM agar produksi air minum menjadi lebih banyak lagi
“SPAM-SPAM ini akan kita bangun di wilayah tersebut,” jelasnya.
Hadi juga mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihaknya mengalami sejumlah kendala. Kendala tersebut diantaranya Ketersediaan air baku (debit dan kualitas) semakin berkurang dan kesulitan untuk penguasaan sumber mata air. Terbatasnya kemampuan keuangan untuk melakukan investasi pengembangan. Sebaran penduduk yang terpencar (tidak terkonsentrasi seperti perkotaan) menyebabkan investasi yang tinggi. Kondisi geografi dan topografi Wilayah Kabupaten Bogor sangat mempengaruhi biaya investasi dan biaya operasional.
“Umur jaringan pipa yang sebagian sudah tua yang menyebabkan tingginya kehilangan air, memerlukan biaya replacement yang tinggi. Kemudian sulitnya proses perizinan pemanfaatan air baku, izin crossing rel kereta api, PN gas dan adanya pencemaran air sungai yang diakibatkan oleh limbah industri rumah tangga juga menjadi kendala dalam memberikan pelayanan,” terangnya.
Meskipun potensi pelanggan cukup besar seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi disisi lain laju penambahan pelanggan relatif rendah terkendala terbatasnya sumber dana investasi. Selain itu sebagian wilayah Kabupaten Bogor sumber air tanah relatif masih bagus, ikut mempengaruhi rendahnya minat berlangganan.
“Banyaknya sumber air yang dikuasai oleh pihak swasta, cakupan pelayanan masih relatif kecil, adanya pelayanan SPAM oleh swasta tanpa izin, dan pembebasan lahan sangat sulit terkait dengan harga yang sangat tinggi diluar kewajaran, juga menjadi permasalahan,” pungkasnya. (*)
BOGOR – Visi Dan Misi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Dan Perdagangan Sesuai dengan Visi Kabupaten Bogor yang tercantum di dalam Rancangan RPJMD kabupaten Bogor tahun 2013-2018 adalah ” Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia”. Dalam rangka mendukung Visi Kabupaten Bogor dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders, maka Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bogor menetapkan Visi “Terwujudnya Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Termaju Dalam Pelayanan untuk Meningkatkan Daya Saing Dengan Mengutamakan Kualitas dan Kuantitas”
“ Visi ini dimaksudkan mewujudkan pengembangan dan penumbuhan usaha dibidang Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang berdaya saing, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusianya sehingga Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor menjadi terunggul di Indonesia” kata azzhahir.
Sedangkan misi Dinas ada 7 misi yaitu yang pertama “Meningkatkan Profesionalisme Aparatur yang didukung dengan peningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM)” kedua “Meningkatkan kelembagaan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan” ketiga “Meningkatkan kualitas SDM pelaku usaha Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan” keempat “Meningkatkan produktivitas usaha Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan” kelima “Meningkatkan permodalan usaha Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan” keenam “Meningkatkan perdagangan Dalam Dan Luar Negeri” dan ketujuh “Meningkatkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan perlindungan konsumen” lanjut azzhahir.
Tak hanya itu menurut Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan tersebut Dinas Koperasi juga mempunyai Strategi dalam mencapai tujuan sasaran dari visi misi tersebut yaitu yang pertama Memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kedua Memberdayakan Industri Kecil dan Menengah dan ketiga Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Perdagangan.
Untuk strategi yang pertama yakni, memberdayakan memberdayakan Koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah, kami memiliki arah kebijakan yang menekan pada tiga hal yaitu peningkatan kemampuuan ekonomi masyarakat melalui peningkatan Koperasi dan UKM yang mandiri dan profesional jelas Azzhahir.
Kemudian yang kedua, lanjut Azzhahir peningkatan daya saing Koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah, (UKM) yang mandiri dan Profesional jelas Azzhahir.
Selanjutnya arah kebijakan pelaksanaan strategi kedua yakni memberdayakan industri kecil dan menengah ditetapkan pada tiga hal juga yaitu, pertama, peningkaatan Fasilitas dan dukungan bagi pengutan usaha industri rumah tangga kecil dan menengah, Yang kedua peningkatan kompetensi dan penguatan kewirausahaan, pengembangan kemitraan perekonomian daerah ,Dan yang ketiga yakni, peningkatan daya saing industri kecil dan menengah serta pemamfaatan sistim dan jaringan distribusi barang untuk pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Sedangkan arah kebijakan untuk strategi yang ketiga yakni,meningkatan kualitas perdagangan kami juga meprioritaskan pada tiga hal, kata Azzhahir.
Ketiga arah kebijakan itu, kata Azzhahir, pertama pengembangan jaringan perdagangan yang menjamin lancaranya distribusi barang dan jasa serta persaingan yang sehat dan perlindungan konsumen. Yang kedua meningkatkan kemudahan pelayanan bagi eksportir, dan yang ketiga pengembangan perdagangan yang mampu mendorong distribusi barang dan jasa ,serta pengembagan produk-produk unggulan lokal yang mampu menigkatan kesejahteraan pelaku usaha serta masyarakat.
Untuk mewujudkan pencapaian kinerja dan arah kebijakan dan strategi itu,pada tahun 2015 ini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor telah menyiapkan 15 program, 124 kegiatan, dibidang Usaha Kecil Mikro dan Koperasi yaitu :
1. Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif
2. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah
3. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
4. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Selanjutnya dibidang Perdagangan antara lain :
1. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan
2. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor
3. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
dan dibidang industri adalah :
4. Program Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi
5. Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
6. Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
7. Program Penataan Struktur Industri
Sedangkan untuk program pendukung yaitu :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
jelas Azzhahir pada kesempatan tersebut.
Dibidang Usaha Kecil Menengah ( UKM ) Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain : (1) kegiatan Pelatihan Diversifikasi Usaha Bagi UMKM Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 60 UKM, dari 12 Kecamatan : Sukaraja, Kemang, Cibuingbulang, Bojonggede, Parung, Leuwi Liang, Jonggol, Cariu, Gunung Putri, Citeureup, Gunung Sindur dan Tenjo hasilnya adalah Meningkatnya pemahaman tentang proses produksi, (2) kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Kebijakan UMKM dengan jumlah peserta 300 UMKM, (3) kegiatan Peningkatan Kemitraan Investasi UMKM Dengan Dunia Usaha dengan peserta sebanyak 100 UMKM, (4) Peningkatan Kemampuan UMKM Dalam Penyusunan Kelayakan Usaha dengan jumlah peserta sebanyak 60 UMKM, (5) Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha Mikro Kecil Menengah hasilnya dari kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut hasilnya adalah bertambahnya pengetahuan, pemahaman dan keterampilan serta bertambahnya jaringan usaha, pangsa pasar jelas azzhahir.
Di bidang Koperasi kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu ( 1) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang atau 20 Koperasi, ( 2 ) Bimbingan Teknis Administrasi Organisasi Koperasi dengan peserta sebanyak 50 Koperasi atau 50 orang pengurus koperasi, (3) Pelatihan Akuntansi Koperasi peserta pada kegiatan ini sebanyak 40 orang atau 40 Koperasi, (4) Pelatihan Kader Pembina Koperasi dengan jumlah peserta sebanyak 25 Kader Pembina Kecamatan. Hasil dari kegiatan tersebut adalah meningkatnya pengetahuan dan keterampilan para pengurus koperasi.
Pada bidang perdagangan terdapat 3 (tiga ) program yaitu (1) Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan, (2) Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor (3) Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri, kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain yaitu : ( 1) Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Internasional dan SKA (Surat Keterangan Asal) Barang Ekspor dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang calon eksportir Kabupaten (2) Bogor Pelatihan Bagaimana Memulai Ekspor Untuk UKM dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang selanjutnya kegiatan Pameran Inacraft di Jakarta, Kegiatan Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai dalam bentuk pembuatan leflet hasil dari kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut adalah meningkatnya pemahaman, wawasan para pelaku usaha maupun komsumen demikian menurut Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan H. Azzhahir, MM.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mengungkapkan bahwa Di Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor terdapat 4 ( program ) program yaitu : ( 1 ) Program Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi dengan 1 Kegiatan ( 2 ) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dengan 12 kegiatan kemudian ( 3 ) Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri dan dengan jumlah kegiatan sebanyak 9 kegiatan dan terakhir ( 4 ) Program Penataan Struktur Industri dengan 1 kegitan.
Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain : (1) Pelatihan AMT (Achievement Motivation Training) IKM Kulit, (2) Peningkatan Mutu dan Desain Kemasan Industri Kecil Agro, (3) Kegiatan Pengembangan IKM Jasa Elektronik dan IKM Mesin, (4) Pelatihan GKM (Gugus Kendali Mutu) Komoditi Konveksi (5) Sosialisasi dan Proses Pendampingan HAKI Komoditas Unggulan (6) Sosialisasi dan Proses Pendampingan SNI Mainan Anak (7) Pelatihan GMP (8) Pelatihan GKM (Gugus Kendali Mutu) IKM Kulit (9) Workshop Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Pengembangan Ragam Makanan Khas Jawa Barat di Bandung, hasil dari kegiatan tersebut adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan, pemahaman, Bertambahnya jumlah produk yang memiliki HAKI dan SNI, Meningkatnya pengetahuan pelaku IKM dalam penerapan Gugus Kendali Mutu, Bertambahnya pengetahuan pelaku usaha IKM pangan dalam Penerapan sistem mutu Pangan dan Meningkatnya wawasan pelaku usaha industri tentang cerifikasi TKDN.
Azzhahir berharap dari beberapa program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 ini diharapkan hasilnya adalah adanya peningkatan-peningkatan pelaku usaha Industri Kecil Menengah dari sektor kualitas produk, kuantitas, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Kewirausahaan, akses permodalan yang pada akhirnya adalah menikatnya kesejahteraan UMKM Kabupaten Bogor.(Ad)
BOGOR – Masyarakat di Wilayah TPA Galuga , Kini sudah dapat menikmati layanan air bersih dan sehat, karena Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor telah membangun jaringan air bersih yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Bogor untuk melayani masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga Kecamatan Cibungbulang.
Hingga saat ini jaringan perpipaan air bersih telah mencakup 3 Desa yaitu Desa Cijujung,
Desa Dukuh dan Desa Galuga walaupun belum seluruh masyarakat ketiga desa tersebut menikmati pelayanan air bersih namun pengguna air bersih melalui jaringan perpipaan air bersih ini meningkat secara signifikan, hingga saat ini masyarakat yang menerima pelayanan telah mencapai 500 Rumah yang terdiridari 3 Tahap, Tahap 1 yang dilaksanakan pada Tahun anggaran 2014 sejumlah 200 Rumah, Tahap kedua pada tahun anggaran 2014 150 Rumah dan Tahap ketiga tahun anggaran 2015 sejumlah 150 Rumah.
Program Sambungan Rumah ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengentaskan daearah Rawan Air Bersih, menurut Kadis DKP H.M Subaweh masyarakat di wilayah kecamatan Cibungbulang yang terdapat di dekat wilayah TPA Galuga menjadi prioritas awal , karena wilayah tersebut masyarakatnya sebagian besar berpenghasilan dari bisnis/ usaha yang berbahan Sampah, hal ini yang menjadikan wilayah tersebut perlu bantuan / subsidiuntuk akses air bersih yang sehat, karena dilihat tingkat ekonomi masyarakat di daerah TPA tersebut yang masih berpenghasilan Rendah ( MBR).
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid SL – DKP Drs. AryaBhakti Pemerintah kabupaten Bogor Sangat mengharapkan wilayah Kab Bogor terbebas dari Sanitasi buruk. Oleh karena itu melalui program ini DKP dan PDAM bekerja keras untuk mewujudkannya, sehingga melalui program air bersih masyarakat di Kabupaten Bogor pada umumnya dan diwilayah TPA galuga Pada Khususnya dapat hidup sesuai dengan standart sehat.
Adapun komentar dari Saepudin warga Desa Cijujung Kec Cibungbulang Kab Bogor dengan adanya subsidi bantuan pemasangan air bersih dari DKP dan PDAM kerumah – rumah warga yang tidak mampu di wilayah desa Cijujung sangat membantu masyarakat yang dulunya susah untuk mendapatkan air bersih bahkan harus membeli air ketukang air keliling.
Sekarang sudah tidak repot lagi karena air sudah mengalir langsung kerumah, sehingga masyarakat sudah tidak kesusahan air bersih lagi.(Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro