Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2017, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2017 yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2017, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2017 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015;
Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2017, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2017.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2017 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan kedua tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2017, DPRD kabupaten Bogor melalui Badan Anggaran (banggar) bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 2 (dua) peraturan daerah yaitu tentang:
NO
PERATURAN DAERAH
PEMRAKARSA
PEMBAHAS
NOMOR
SK DAN PB
TANGGAL PENETAPAN
1
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
Pemerintah Daerah
Banggar
188.34/08/VII/2017
188.34/03/PB-DPRD/2017
188.34/3/PB-PER-UU/2017
26 JULI 2017
2
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Pemerintah Daerah
Komisi I
188.34/11/VIII/2017
188.34/04/PB-DPRD/2017
188.34/4/PB-PER-UU/2017
11 AGUSTUS 2017
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :
Penyampaian Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016
Rapat kerja badan anggaran DPRD kabupaten Bogor dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2016;
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
Rapat paripurna : 6 kali
Penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2016
Penetapan peraturan DPRD Kab. Bogor tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Kab. Bogor; Penetapan keputusan DPRD Kab. Bogor tentang persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan eks. Kantor kelurahan puspanegara dengan tanah dan bangunan an. Herman Bratawidjaya; Penetapan persetujuan bersama antara DPRD Kab. Bogor dengan kepala daerah terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2016; Penyampaian raperda Kab. Bogor tentang hak keuangan & administratif pimpinan dan anggota DPRD Kab. Bogor.
Penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjadi perda kabupaten Bogor.
Mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT RI Ke-72 Tahun 2017
Penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD T.A 2017
Rapat pimpinan DPRD : 2 kali
Rapat badan musyawarah : 11 kali
Rapat badan anggaran : 13 kali
Rapat badan kehormatan DPRD : 3 kali
Rapat badan pembentukan peraturan daerah : 10 kali
Rapat kerja komisi-komisi :
Komisi I : 8 kali
Komisi II : 11 kali
Komisi III : 13 kali
Komisi IV : 15 kali
Rapat panitia khusus (pansus) : 5 kali
Rapat gabungan komisi : 4 kali
B. KEGIATAN LAINNYA:
Penerimaan study banding/kunker : 118 kali
Penerimaan audiensi : 2 kali
Pelaksanaan reses masa persidangan kedua : 6 kali
Reses masa sidang II : 50 Orang
dari tgl. 29 S.D 31 Agustus 2017
IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
V. SURAT REKOMENDASI DPRD
Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Bogor antara lain sebagai berikut:
Surat rekomendasi DPRD, yaitu perihal:
Rekomendasi untuk Komisi I tentang penyelesaian lahan No: 170/112-DPRD Tanggal 14 April 2017;
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro