JAKARTA – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,4 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (1/10).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Episentrum atau pusat gempa itu berada pada koordinat 7,26 lintang selatan dan 106,60 bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut sekitar 30 kilometer Tenggara Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara hiposentrum atau titik kedalaman gempa itu berada pada 88 kilometer di bawah permukaan bumi.
Berdasarkan pengamatan gempa yang terjadi, gempa dirasakan hingga ke wilayah Kota Bogor.BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Belum diketahui sejauh dan sebesar apa guncangan gempa itu dirasakan masyarakat sekitar episentrum gempa.(*/Nu)
JAKARTA – Apakah Anda merasakan cuaca yang begitu terik dalam sepekan terakhir? Sebagian wilayah Indonesia memang mengalami fenomena suhu panas yang cukup terik pada siang hari.
Deputi Bidang Meteorologi Guswanto mengatakan, berdasarkan data hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum terukur selama periode 22 hingga 29 September 2023 di beberapa wilayah Indonesia terjadi cukup tinggi. “Kisaran suhu antara 35 hingga 38 derajat Celsius pada siang hari,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).
Dia menyebut, suhu maksimum tertinggi selama periode tersebut ada yang mencapai hingga 38 derajat Celsius yang terukur di Kantor Stasiun Klimatologi Semarang, Jawa Tengah, pada 25 dan 29 September 2023. Selain itu di Stasiun Meteorologi Kertajati, Majalengka, Jawa Barat pada 28 September 2023.
Sementara itu, suhu maksimum terukur di wilayah Jabodetabek berada pada kisaran 35 hingga 37,5 derajat Celsius di mana suhu maksimum hingga 37,5 derajat Celsius terukur di wilayah Tangerang Selatan pada 29 September 2023.
Guswanto mengatakan, secara umum fenomena suhu panas terik tersebut terjadi karena dipicu oleh beberapa kondisi dinamika atmosfer sebagai berikut:
1. Cuaca cerah, minim tingkat pertumbuhan awan
Saat ini kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia terutama di Jawa hingga Nusa Tenggara (termasuk Jabodetabek) didominasi oleh kondisi cuaca yang cerah dan sangat minimnya tingkat pertumbuhan awan terutama pada siang hari. “Kondisi ini tentunya menyebabkan penyinaran matahari pada siang hari ke permukaan bumi tidak mengalami hambatan signifikan oleh awan di atmosfer, sehingga suhu pada siang hari di luar ruangan terasa sangat terik,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini sebagian besar wilayah Indonesia terutama di selatan ekuator masih mengalami musim kemarau. Sebagian lainnya akan mulai memasuki periode peralihan musim pada periode Oktober-November ini sehingga kondisi cuaca cerah masih cukup mendominasi pada siang hari.
2. Posisi semu matahari
Di akhir September ini, posisi semu matahari menunjukkan pergerakan ke arah selatan ekuator. Artinya, sebagian wilayah Indonesia di selatan ekuator termasuk wilayah Jawa hingga Nusa Tenggara mendapatkan pengaruh dampak penyinaran matahari yang relatif lebih intens dibandingkan wilayah lainnya, di mana pemanasan sinar matahari cukup optimal terjadi pada pagi menjelang siang dan pada siang hari.
Namun demikian, fenomena astronomis ini tidak berdiri sendiri dalam mengakibatkan peningkatan suhu udara secara drastis atau ekstrem di permukaan bumi. Faktor-faktor lain seperti kecepatan angin, tutupan awan, dan tingkat kelembapan udara memiliki dampak yang lebih besar juga terhadap kondisi suhu terik di suatu wilayah seperti yang terjadi saat ini di beberapa wilayah Indonesia.
Guswanto mengatakan, kondisi fenomena panas terik ini diprediksikan masih dapat berlangsung dalam periode Oktober. “Mengingat kondisi cuaca cerah masih cukup mendominasi pada siang hari, BMKG mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondisi stamina tubuh dan kecukupan cairan tubuh terutama bagi warga yang beraktifitas di luar ruangan pada siang hari supaya tidak terjadi dehidrasi, kelelahan dan dampak buruk lainnya,” paparnya.(*/Ad)
JAKARTA – Relawan Jokowi akan mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo pada Sabtu (3/6) besok di Jakarta. Pengamat menilai deklarasi di Senayan tersebut akan mengubah peta elektabilitas bakal capres.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, mengatakan hal itu sudah terbukti saat beberapa relawan Ganjar pindah menjadi mendukung bakal capres Prabowo Subianto.
“Relawan punya pengaruh survei dan elektabilitas. Kita akui elektabilitas kandidat besar kemungkinan naik. Tapi bukan berarti semua capres akan bikin relawan. Misal Anies bikin relawan, para relawan memberikan dukungan bisa dongkrak elektabilitas dia,” ujar Emrus.
Emrus mengatakan salah satu alasan mengapa relawan Jokowi kemungkinan besar akan mendukung Ganjar, karena Gubernur Jateng itu dianggap akan meneruskan program kerja Jokowi. “Kalau semua relawan mendukung Ganjar karena hanya Ganjar yang akan meneruskan program Jokowi,” katanya.
Emrus menjelaskan bahwa alasan hanya Ganjar yang akan meneruskan program kerja Jokowi, karena Jokowi dan Ganjar sama-sama kader PDI Perjuangan. Kondisi akan berbeda jika relawan Jokowi mendukung bakal calon presiden dari partai lain, karena program kerja pasti berbeda dari PDI Perjuangan.
Agar menjadi satu kesatuan kekuatan, Emrus menilai, para relawan sebaiknya dalam kontrol PDI Perjuangan. Sedangkan Ganjar bisa fokus kepada program dan ide besar untuk pembangunan bangsa.
Bila PPP dan PAN benar-benar jadi bergabung mengusung Ganjar, tugas-tugas mengonsolidasikan relawan bisa dibagi-bagi. “Sehingga Ganjar fokus kepada ide besar,”ungkapnya.
(*/Ad)
JAKARTA – Aksi demo yang dilakukan oleh Front Kader Penyelamat Partai (FKPP) PPP di seberang jalan kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, berakhir ricuh.
Hal itu terjadi karena para demonstran diserang oleh kader Gerakan Pemuda Kabah (GPK), yang baru saja selesai menggelar tahlilan dan doa bersama.
Mantan GPK DKI Jakarta sekaligus wakil ketua DPW PPP DKI Jakarta, Muchbari menjelaskan, para demonstran sebenarnya telah mengikuti aturan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Namun, ada pihak lain yang mulai menyerang massa aksi, hingga demo akhirnya berujung ricuh.
“Kami sudah ikuti aturan, karena kami menyampaikan aspirasi di seberang jalan. Tapi mereka memulai serangan,” kata Muchbari di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Muchbari menyebutkan, tuntutan massa kali ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu agar Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa turun dari jabatannya. Menurut dia, Suharso tidak amanah dalam memimpin partai sehingga tidak pantas jadi pemimpin.
“Kami tetap meminta Suharso ini turun, karena tidak menjalankan amanah partai dengan baik. Seperti contohnya tidak menjalankan anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART) yang ada,” katanya.
Muchbari menjelaskan, dalam aksi kali ini, tidak ada perlawanan kepada Suharso dari demonstran. Pasalnya, ia ingin aksi berjalan dengan damai dan aspirasi para kader didengar struktur DPP PPP. Dia juga memahami, ada massa lain yang mencoba membubarkan aksi demo, yang digerakkan pihak lain.
“Kami tahu mereka (yang menyerang) ada yang dari GPK, tapi yang di belakang mereka bukan kader PPP. Kami ini aksi damai, jadi lebih baik menghindar daripada melawan,”tuntasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Operasi Patuh Jaya merupakan operasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas. Operasi ini mulai berlaku pada Senin, 13 Juni 2022 hingga 2 minggu ke depan, yaitu 26 Juni 2022.
Untuk di wilayah Jakarta Barat, Operasi Patuh Jaya dilaksanakan di tiga titik. Ketiga titik tersebut adalah Jalan S Parman dekat Peninsula, kolong Tol Tomang, dan kawasan Kota Tua atau Jalan Pintu Besar Selatan.
Korlantas Polri akan menilang pengendara yang melanggar dengan dua cara, yaitu melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan melalui peneguran terhadap pelanggar secara langsung.
Terdapat sejumlah target atau hal-hal yang diincar polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022. Sebagian besar mengacu kepada pasal dan peraturan terkait lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.
1. Knalpot Bising atau Tidak Standar
Tercatat dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ bahwa sanksi atas knalpot bising atau tidak standar adalah kurungan paling lama satu bulan, sedangkan denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan Menggunakan Rotator yang Tidak Sesuai Peruntukan
Peraturan ini digalakkan khususnya untuk kendaraan pelat hitam. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan ini melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LAJ. Terhadap pelanggaran ini, pelaku akan mendapat sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap Liar
Tindakan balap liar merupakan pelanggaran Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU LAJ. Terdapat sanksi kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Tidak Pakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Hal ini sesuai dengan Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 UU LAJ. Tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Melawan Arus
Hal ini sesuai Pasal 287 UU LAJ. Setiap pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Tertuang dalam Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 UU LAJ, berboncengan lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
7. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
8. Mengemudikan Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sesuai Pasal 289 UU LAJ, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol. Tidak lupa, pihak Kepolisian turut mengimbau pengendara untuk selalu menaati protokol kesehatan selama di perjalanan.
Apabila melanggar Pasal 283 UU LAJ, yaitu menggunakan HP saat mengemudi, akan dikenakan denda paling banyak Rp750.000.(*/Ad)
BOGOR – sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mempidanakan Bupati Bogor terkait Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen. Aturan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang.
“Surat bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, (28/11/ 2021).
Frans menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp4,520.844 atau naik 7,2% dari tahun 2021 Rp4.217.206 melalui surat Nomor 561/1355 -Disnaker tanggal 25 November 2021. Kenaikan angka ini, jauh lebih tinggi daripada batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021. “Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” kata Frans.
Frans mengatakan aturan yang keluar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor itu melanggar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan strategis nasional, khususnya dibidang Pengupahan.
Bahkan, kata Frans, Gubernur Jawa Barat turut terancam sanksi sesuai Undang-Undang tersebut bila menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor. “Bahkan juga kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan,” kata Frans yang dikutip dari viva news.
Upaya Hukum Frans mengatakan sudah menjadi resiko pemerintah dalam menghadapi permasalahan tuntutan pekerja. Oleh karena itu, seperti kabupaten kota lainnya di Jawa Barat, lanjut Frans, DPK Apindo Kabupaten Bogor akan menempuh upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.
“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum. Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” katanya.
Frans mengatakan pemerintah daerah seharusnya mengacu pada aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.
Di mana Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun ke depan sejak tanggal putusan atau hingga Nopember 2023.
“Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023 harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Frans. Tidak Naik Sebelumnya, pada Rabu, 24 November 2021, lalu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2022 di wilayah Kabupaten Bogor, diputuskan tidak mengalami kenaikan.
Bupati Ade Yasin mengatakan keputusan itu diambil oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi yakni Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta. Sebabnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar, menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.(*/Nu)
JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, menurut dia, wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.
“Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” tulis Mahfud seperti dikutip dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, jelas dia, dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c), juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. “Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan,” ujarnya.
Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan kepada publik agar jangan melakukan provokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. “Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI,” tutur dia.
Mahfud mengatakan, teroris bisa ditangkap di manapun, baik di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya. “Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah (JI). Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka dan di media sosial muncul tagar untuk membubarkan MUI.
Ketua MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis, pun menyampaikan, tak ada keterkaitan aktivitas individu dugaan terorisme yang dilakukan Ahmad Zain an-Najah di wadah para ulama itu. Meskipun MUI mengakui, Ahmad Zain an-Najah, adalah salah satu dari sekian banyak anggota, maupun pengurus di MUI.
“Bahwa yang bersangkutan (AZ) benar anggota dari Komisi Fatwa di MUI. Tetapi dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan jaringan terorisme, merupakan urusan pribadinya. Tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” ujar Cholil di Mabes Polri.
MUI, pun dikatakan Cholil, menghormati proses hukum yang dilakukan Densus 88 atas penangkapan Ahmad Zain an-Najah. Tetapi, dengan meminta agar tim khusus antiteror tersebut juga mengedepankan profesionalitas untuk pemenuhan hak-hak Ahmad Zain an-Najah, selama proses pengungkapan keterlibatan di jaringan terorisme tersebut.
“MUI sangat berharap agar proses hukum ini ditegakkan dengan adil. Kita mendukung bersama pemberantasan terorisme, yang bersalah ya dihukum, kalau memang tidak bersalah tentu nanti diperbaiki nama baiknya,” ujar Cholil.
Sementara ini, kata Cholil, MUI sudah memutuskan untuk menghentikan sementara status keanggotan Ahmad Zain an-Najah di Komisi Fatwa MUI. Penonaktifan tersebut, kata Cholil menerangkan, tentu saja bagian dari upaya MUI untuk membuktikan sikap mendukung seluruh proses dan penanganan hukum terhadap anggotanya itu.
“Kami (MUI) membuka ruang yang utuh kepada yang bersangkutan (AZ) untuk menjalani proses hukum ini. Maka MUI melakukan penonaktifan,”katanya.(*/Ad)
JAKARTA — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan terhadap anggotanya. Pernyataan Wapres yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini berkaitan dengan penangkapan anggota MUI oleh Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
“Saya kira dengan kejadian seperti ini, kita, MUI harus lebih hati-hati lagi. Jadi Wapres mengharapkan kepada MUI supaya lebih hati-hati di dalam proses pendataan ke depan. Itu harapan Wapres,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi dalam keterangan yang dibagikan Biro Pers Media Informasi Setwapres, Jumat (19/11).
Wapres juga, kata masduki, menilai perlunya MUI melakukan evaluasi internal dan lebih selektif dalam perekrutan para pengurus. “Saya kira MUI ke depan harus lebih hati-hati lagi ya dalam merekrut kepengurusannya. Karena selama ini MUI menerima kepengurusan itu memang sudah meminta kadernya yang terbaik, siapa yang akan dijadikan pengurus di MUI, datanya sudah diminta juga, data pribadinya,” ujar Masduki.
Wapres mendukung Densus 88 Antiteror Polri untuk memproses hukum siapapun yang terlibat dalam jaringan radikalisme dan terorisme. Ia juga menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan anggota MUI dalam kasus tindak pidana terorisme ke Densus 88 Antiteror Polri. “Ya silakan diproses secara hukum. Saya kira Wapres menghargai apa yang dilakukan Densus 88,” ujar Masduki.
Masduki mengatakan, Wapres mendukung langkah-langkah yang dilakukan Densus 88 dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota MUI dalam jaringan terorisme, jika memang yang bersangkutan terlibat. Wapres juga meminta agar upaya pencegahan dan penanganan radikalisme dan terorisme terus dilakukan.
Namun, Wapres berharap pengungkapan dugaan keterlibatan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Lanjutkan di tempat-tempat yang lain, jangan kendur karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat, laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini aman,” ujar Masduki.
Namun demikian, Wapres tidak sependapat jika penangkapan Densus 88 Antiteror terhadap anggota MUI ini kemudian dikaitkan dengan kelembagaan MUI. Selain itu, Wapres juga menilai jika tuntutan pembubaran MUI tidak relevan, karena keterlibatan itu bersifat pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan MUI.
“Sama halnya saja misalnya ada oknum di pemerintahan atau di Polri terlibat seperti itu kan tidak dengan sendirinya Polri-nya dituntut bubar, kan seperti itu atau misalnya ada oknum TNI terlibat lantas kemudian TNI-nya sebagai lembaga ikut dibubarkan. kan tidak seperti itu,” kata Masduki.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menuding tiga tersangka dugaan terorisme, Ahmad Zain an-Najah (AZA), Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme via Lembaga Amil Zakat Abdurrahaman bin Auf (ABA). Lembaga penarik dan pengumpul zakat dan infaq tersebut, dituduh menjadi kantong pendanaan kegiatan terorisme oleh jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, menjelaskan, ketiga terduga teroris itu sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (16/11). Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2018 tentang terorisme. Adapun terkait dugaan pencucian uang (TPPU), kata Ramadhan, dari penyidikan sementara, Densus 88 tak menemukan.
“Jadi sampai sekarang, penyidik dari Densus 88, tidak melihat ini ada TPPU. Tetapi, lebih kepada pendanaan, dan aktivitas (dugaan) terorisme yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut,” terang Ramadhan, di Markas Besar Polri, di Jakarta, Jumat (19/11). Sangkaan tersebut, terkait dengan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ketiganya pun kini dalam penahanan di Mabes Polri, untuk pemeriksaan intensif.
Ramadhan menerangkan, selain menjerat ketiga tersangka dugaan terorisme itu, tim penyidik Densus 88 juga menetapkan Lembaga Amal Zakat ABA sebagai tersangka. Dikatakan, lembaga tersebut dijerat dengan sangkaan khusus yang ada dalam UU 9/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme. “Untuk Lembaga Zakat ABA, ditersangkakan menggunakan undang-undang khusus, terkait dengan pendanaan terorisme,” ujar Ramadhan.
Densus 88 menangkap AZA di Perumahan Pondok Melati, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni AA dan FAO. Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme JI. Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun memasukkan JI sebagai kelompok terorisme di dalam negeri.
Diketahui, AZA adalah anggota di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan FAO, diketahui sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI). Terkait itu, Kombes Ramadhan menegaskan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap FAO tak ada terkait dengan aktivitasnya sebagai pemimpin maupun pengusung parpol di Indonesia. Begitu juga, kata dia, terkait penangkapan AZA, yang diketahui sebagai MUI.
Ramadhan mengatakan, tiga yang tertangkap tersebut ditangkap oleh Densus 88 karena murni lantaran aktivitas individu yang diduga terlibat dalam jejaring terorisme dan pendanaan JI. “Kami sampaikan, Densus 88, dan penyidik Densus 88 tidak fokus mengarah pada partai politik (PDRI), tidak fokus pada masalah kepada organisasi, atau institusi tertentu (MUI). Tetapi, Densus 88 hanya fokus pada keterlibatan para tersangka dalam melakukan tindak pidana,” ujar Kombes Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11). Tindak pidana yang dimaksud, kata Ramadhan, tentu saja terkait dengan dugaan terorisme. “Agar dipahami ini ya,” kata Ramadhan.(*/Ad)
BOGOR – Di tengah guyuran hujan Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga beserta Istrinya Mariko Suga tiba di Istana Bogor. Kedatangannya disambut langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Penyambutan kali ini pun berbeda dari biasanya. Jika biasanya kedatangan pimpinan negara sahabat selalu disambut meriah oleh anak-anak berpakaian adat, pasukan berkuda, dan alunan musik tradisional, tapi tidak kali ini.
Setelah turun dari mobil, dua pimpinan negara itu langsung bersalaman. Setelah itu digelar upacara penyambutan kenegaraan yang cukup sederhana di teras tangga teras Istana Bogor.
Upacara penyambutan dilakukan dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan kedua negara diperdengarkan dan juga diiringi oleh dentuman meriam.
Selesai upacara kenegaraan, Presiden kemudian mengajak PM Suga masuk ke dalam Istana untuk kemudian menandatangani buku tamu kenegaraan. Kemudian keduanya sempat. berbincang di Veranda Istana Kepresidenan Bogor.
Lalu dilanjutkan pertemuan empat mata antar kedua pimpinan negara di salah satu ruangan di Istana Bogor
Sejumlah menteri yang mendampingi Presiden Jokowi dalam penyambutan tersebut antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menko Perekonomian Airlangga, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(*/Jun)
JAKARTA – Aparat polisi disebut mencoba melakukan penangkapan pada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani.
Saat dihubungi pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.
“Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan,” kata Ahmad Yani dikutip dari Republika.co.id.
Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Namun, penjelasan petugas yang datang tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurut Ahmad Yani adalah sikap KAMI yang telah disiarkan pada publik secara luas.
“Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI,” ujar Ahmad Yani.
Mestinya, kata Ahmad Yani, bila alasan penangkapan atas dirinya adalah hasil pemeriksaan Anton, polisi seharusnya memanggil terlebih dahulu dirinya. Kemudian, polisi seharusnya melakukan klarifikasi terhadap dirinya.
“Itu kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu baru setelah itu mau dijadikan tersangka silakan. Gitu dong,” kata Ahmad Yani.
Saat Ahmad Yani menolak, seorang perwira polisi pimpinan penyidik pun sempat datang. Namun kata Ahmad Yani, perwira polisi itu juga tak bisa menjelaskan secara rinci alasan penangkapan dirinya.
“Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab. Akhirnya datang ketua tim penyidiknya, ya sudah, dia bilang nanti kita berkomunikasi lagi,” kata Ahmad Yani menambahkan.
Republika.co.id berupaya meminta keterangan pada Divisi Humas Polri terkait percobaan penangkapan itu. Namun, Divisi Humas masih belum memberikan penjelasan resmi terkait upaya penangkapan yang dilakukan Ahmad Yani sendiri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan Pasal-pasal UU ITE. Ahmad Yani sendiri sebagai Komite Eksekutif KAMI merupakan tokoh KAMI yang menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh KAMI yang ditangkap.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro