JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ia khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi ‘pelegalan’ terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
Aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini terkait dengan upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan pers yang diterima media pada Rabu (7/8/2024).
Luqman menggarisbawahi makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja.
"Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Luqman juga mengamati Indonesia saat ini menghadapi banyaknya isu tentang reproduksi remaja. Mulai dari kehamilan usia dini, fenomena seks di luar nikah, hingga pernikahan anak. Hanya saja, Luqman menilai seharusnya aturan dibuat perlu memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi aspek penting bagi masyarakat Indonesia.
“Program ini harus memastikan bahwa remaja memahami bukan hanya mekanisme teknis dari kontrasepsi, tetapi juga risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” ungkapnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro