CIBINONG – Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.
Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo.
Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” ucap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.
Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Mengenai putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, ia menerangkan karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo,” terangnya.
Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.
Informasi yang dihimpun, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.
Kedua terpidana dikenakan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.(Rez)
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memenuhi panggilan Lembaga Anti-rasuah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023). Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang.
Pantauan di lokasi, Febri dan Rasamala tiba di kantor KPK sekira pukul 14.12 WIB. Keduanya nampak berjalan dengan didampingi petugas.
Mereka kompak mengenakan batik. Setelah menemui rekan media, keduanya langsung menuju resepsionis dan menunggu pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan, belum menerima surat panggilan dari Lembaga Anti-rasuah. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri mengaku, mengetahui adanya pemanggilan tersebut dari rekan-rekan media melalui WhatsApp. Febri dipanggil bersama satu mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang.
“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi Kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Febri, Senin (2/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga akan meminta keterangan KPK perihal ke mana surat pemanggilan untuk dirinya dikirim dan status pengacara yang dilabelkan pada dirinya dalam keterangan pemeriksaan saksi.(*/Ad)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, memengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.
Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas;
Kemudian guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan
Oleh karena itu, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksaan harta kekayaan Sekretaris Daerah Jawa Timur (Sekda Jatim), Adhy Karyono naik ke tahap penyelidikan. Hal ini berawal dari proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, penyelidikan terhadap Adhy dilakukan dalam kapasitasnya saat masih bertugas di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebelum menjabat sekda Jatim, Adhy sempat menjadi Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Adapun Mensos dijabat Khofifah Indar Parawansa yang kini menjadi gubernur Jatim. “Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu sudah (tahap) dilidik, tapi dalam posisi waktu itu (dia) di Kemensos,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Pahala belum menjelaskan lebih rinci mengenai kejanggalan yang ditemukan dalam LHKPN milik Adhy. Dia hanya menyebut, selain Adhy, ada beberapa pejabat lainnya telah dipanggil untuk klarifikasi laporan kekayaan dan saat ini juga sudah naik masuk penyelidikan.
Salah satunya, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Rachmansyah Ismail. “Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kita undang klarifikasi, undangan ketiga baru dateng,” ujar Pahala.KPK telah dua kali mengklarifikasi LHKPN milik Adhy Karyono. Saat pemeriksaan pertama pada 10 April 2023, KPK menjelaskan, ada sejumlah informasi dan data yang dikonfirmasi kepada Adhy.
“Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Proses klarifikasi kedua dilakukan pada 25 Mei 2023. Saat itu, Adhy mengaku tak ada yang dia tutupi mengenai laporan kekayaan miliknya. “Saya sudah jelaskan semuanya, clear. Insya Allah clear. Saya buka semuanya ya. Enggak ada yang saya tutup-tutupi,” kata Adhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 8 Maret 2022, Adhy tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 5.822.222.918. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Dalam laporan kekayaan itu, Adhy mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Depok, dan Garut. Seluruh asetnya itu bernilai Rp 4,46 miliar dan utang Rp 664 juta.
Adhy juga melaporkan punya dua mobil jenis Toyota Yaris keluaran 2015 dan Honda HRV tahun 2015. Mobil-mobil ini ditaksir senilai Rp 250 juta. Selain itu, Adhy memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 186.500.000, surat berharga senilai Rp 1.068.250.000, serta kas dan setara kas bernilai Rp 521.472.918.(*/Gi)
BLITAR – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, membongkar modus penjualan narkoba yang memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menangkap dua orang yang terlibat. Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengemukakan dalam perkara ini polisi menangkap dua orang dan menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hampir 2 kilogram.
“Kami menyita barang bukti hampir 2 kilogram atau tepatnya 1.850 gram ganja kering dari pelaku,” katanya di Blitar, Jumat (29/9/2023).
Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial A (29), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan serta S (38), warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kota Blitar.
Ia mengatakan, sebelumnya tim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi ada pengiriman diduga narkotika dari Tangerang, Jawa Barat lewat ekspedisi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Anggota melakukan penyelidikan ke gudang pengepul salah satu biro jasa kiriman paket barang di Malang. Sesuai dengan resi yang diterima, barang tersebut tersimpan di gudang wilayah Kota Malang dan segera dikirim ke Blitar.
Anggota kemudian mengecek keberadaan barang yang ternyata dikirimkan ke Blitar. Setelah ditelusuri, ternyata alamat tidak jelas dan nomor telepon yang tertera baik yang mengirim maupun yang dituju juga tidak aktif.
Anggota kemudian menunggu orang yang mengambil barang tersebut hingga kemudian menangkapnya saat sudah mengambil paket dari jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang ternyata tersangka A. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi penangkapan awal yakni tersangka S.
Untuk tersangka S merupakan joki motor yang juga berperan mengawasi keadaan sekitar. Keduanya kemudian dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, untuk paket besar yang diambil tersangka A, kemudian dibuka. Isinya ada dua bungkus paket lagi yang sudah diberi lakban berwarna cokelat dan setelah dibuka berisi daun ganja yang sudah dipadatkan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo menambahkan pihaknya baru kali pertama ini mengungkap kasus peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Dari ungkap kasus yang selama ini dilakukan, untuk peredaran narkoba dikirim langsung melalui kurir antarkota.
“Selama ini, kasus peredaran narkoba yang kami ungkap dikirim melalui kurir antarkota, dan baru ini mengungkap yang lewat ekspedisi kata Wardi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni paket berisi daun ganja kering seberat 1.850 gram, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, serta satu telepon seluler. Hingga kini mereka masih ditahan atas dugaan melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Gi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Hasbi Hasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu didalami lewat satu orang saksi.
Adapun, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK yakni Sutrisno sebagai pegawai Mahkamah Agung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dari tersangka HH saat menjabat Sekma MA RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Advokat Dedi Suwasono dan Fajar Kurniawan sebagai karyawan swasta atau koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono.
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran kedua saksi sebagai Kurator dari KSP Intidana,” pungkasnya.
Sekara diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.(*/Jo)
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengambil alih kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare.
“Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/9/2023).
Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
“Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya, kami tarik ke sini,” ujar Farman.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
“Gelar perkara di Polda Jatim sekalian memperdalam, memberikan asistensi, dan kami putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini,” kata Farman.
Karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni calon pengantin pria HP (39 tahun) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan calon pengantin wanita PMP (26 tahun) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Berikutnya MGG (38 tahun) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) kru prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan ARVD (34 tahun) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.(*/Gio)
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri diantaranya adalah surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yg digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar,” ujar Ramadhan.
Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.
“Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005,” ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.(*/Ad)
CIBINONG – Dua remaja di Kampung Cibogo, Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor diciduk polisi usai kedapatan hendak menjual senjata tajam (sajam). Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi juga mendapatkan empat bilah sajam dan satu buah double stick.
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan sajam yang disita polisi itu mulanya akan dijual seharga Rp 450 ribu. Senjata yang membahayakan ini akan dijual kepada para remaja yang akan tawuran.
“Mereka mengakui senjata tajam tersebut hendak dijual dengan harga Rp 450 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, senjata tajam tersebut berhasil diamankan,” kata Sularso, Senin (25/9/2023).
Ia menyebutkan sajam yang dibawa dua remaja tersebut berupa dua bilah celurit, dua bilah pedang, dan satu buah double stick. Sajam-sajam dan senjata tersebut didapati Bhabinkmtibmas di seputar lapangan voli Alam Parung, Kampung Cibogo pada Minggu (24/9/2023) dini hari.
Bukan hanya untuk diperjualbelikan, senjata-senjata ini kerap kali digunakan kedua remaja tersebut dalam aksi tawuran. “Dan menurut keterangan remaja tersebut juga mengatakan senjata-senjata tajam tersebut sudah sering digunakan untuk tawuran,” katanya.
Kedua remaja tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Parung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain kedua remaja yang didapati hendak menjual sajam, polisi pun turut mengamankan sajam yang hendak dijual dengan harga ratusan ribu tersebut.(*/Ju)
LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Kapolda, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.
“Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata dia pula.
Menurutnya, tindakan tegas ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri.
“Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG,” kata Kapolda lagi.
Ia mengungkapkan, bahwa Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
“Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan juga pelaku yang ada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS berhasil diungkap,” katanya lagi.
Helmy mengungkapkan, peran AKP AG dalam narkoba jaringan internasional tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata dia.
Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, jaringan ini juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa saat ini menjalani hukuman pidana di LP Nusakambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu.
AG menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).(*/Tian)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro