BOGOR - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor sebagai pengelola pajak daerah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah khususnya dari pajak daerah pada tahun 2015 ini.
Kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor terus meningkat, sehingga dibutuhkan sumber pendanaan yang optimal. Salah satu pendanaan yang memiliki kontribusi cukup signifikan adalah pajak daerah yang menyumbang sekitar 67% dari total Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor.
Pada tahun 2015 ini target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.111.622.860.000,- dan total PAD sebesar Rp. 1.674.547.617.000,- dan total APBD adalah sebesar Rp.5.426.432.768.000,-.
Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pendapatan daerah khususnya dari Pajak Daerah pada tahun 2015 ini yaitu :
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penggalian Potensi Pajak Daerah
Kegiatan Inetensifikasi adalah kegiatan untuk menggali potensi yang sesungguhnya dari Wajib Pajak. Sedangkan kegiatan ekstensifikasi adalah untuk menjaring wajib pajak baru dari potensi pajak daerah yang ada di Kabupaten Bogor. Sehingga dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Pemantauan dan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak secara Berkala
Terhadap wajib pajak-wajib pajak yang ada, khususnya untuk wajib pajak dengan pembayaran self assessment,dilakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan pajak daerah terhadap wajib pajak dimaksudkan untuk menguji sekaligus meningkatkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah masing-masing wajib pajak.Diharapkan melalui kegiatan pemeriksaan pajak daerah ini para wajib pajak akan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara berkala
Sosialisasi Pajak Daerah oleh Dispenda diberikan untuk wajib pajak, para aparatur pemerintah dilapangan serta masyarakat Kabupaten Bogor secara umum. Kegiatan ini dimaksudkan untukmeningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah, sehingga kesadarannya membayar pajak bertambah dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
Sosialisasi Tatap Muka
Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemaparan secara langsung kepada para pengusaha, para wajib pajak,para aparat pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi Media Massa
Selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan memasangnya pada media massa baik lokal maupun regional. Sosialisasi dilakukan setiap triwulan dengan materi mengenai pajak daerah. Sasaran dari kegiatan ini khususnya adalah masyarakat luas yang ada di Kabupaten Bogor yang menjadi pembaca dari media tersebut.
Sosialisasi Media Elektronik
Sosialisasi melalui radio dan televisi juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. pada radio lokal, sosialisasi dilakukan melalui spot-spot pada waktu-waktu tertentu, sedangkan pada televisi lokal sosialisasi dilakukan dengan melalui iklan baris maupun tayangan spot sosialisasi. Diharapkan dengan jangkauan yang lebih luas, maka sasaran pendengar/penonton yang memahami pajak akan lebih banyak lagi.
Sosialisasi Media Cetak
Sosialisasi lainnya adalah melalui media pencetakan leaflet, buku saku dan baliho reklame. Diharapkan dengan adanya berbagai jenis media yang digunakan untuk mensosialisasikan pajak daerah, diharapkan dapat menjangkau masyarakat Kabupaten Bogor dengan lebih luas lagi.
Penerapan On Line System Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
Semenjak tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dispenda telah melakukan penerpan online system pelaporan data transaksi usaha untuk wajib pajak hotel, restoran dan hiburan, dimana setiap transaksi yang dilakukan terhubung secara realtime pada system DISPENDA. Sehingga setiap akhir bulan dapat diketahui berapa jumlah transaksi dan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak tersebut. Sampai dengan akhir tahun 2014, telah dilakukan pemasangan alat pada 168 wajib pajak dengan 338 taping box dan 35 cash register.
Pengembangan Aplikasi e-SPTPD
e-SPTPD adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web yang diperuntukan bagi para wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pelaporan kewajiban pajak secara online yang terkoneksi secara realtime dengan sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) yang telah berjalan di Dispenda. Sistem e-SPTPD diarahkan pada pajak yang bersifat self assessment, dan untuk sementara system ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Analisa Zona Nilai Tanah
Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai indikasi rata-rata (NIR) yang sama. ZNT dimaknai sebagai area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama sekumpulan tanah dibidang tanah didalamnya, yang batasnya bersifat imanijer ataupun nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Analisa zona nilai tanah dimaksudkan untuk menyesuaikan NJOP setempat dengan nilai pasar.
Pendataan dan Penilaian Up Dating data PBB P2 (SISMIOP)
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terus melakukan pendataan ulang, melalui kegiatan pembaruan data objek PBB beruapa tanah seluruh desa dengan pengukuran ulang sesuai kondisi saat ini karena banyaknya permasalahan yang terjadi khususnya menyangkut penilaian/penentuan NJOP, dan juga nilai NJOP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta banyaknya mutasi kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang tidak dilaporkan atau beralih fungsi dengan menerapkan kegiatan Sismiop dan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pembinaan Aparatur Pemungut Pajak
Kegiatan peningkatan penerimaan pajak daerah juga dilakukan dengan memberikan pembinaan aparatur/pelatihan melalui kegiatan in house training, yakni pelatihan yang dilakukan di kantor sendiri untuk meningkatkan pemahaman aparat Dispenda sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pembinaan aparatur ini meliputi peningkatan kemampuan teknis seperti pemeriksaan pajak, penilaian PBB, customer service maupun kemampuan mengenai pajak daerah secara umum.
Penyusunan Produk Hukum di bidang Pajak Daerah
Dalam rangka memberikan dasar hukum yang akan menjadi acuan bagi Dispenda dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya wajib pajak, Dispenda terus berupaya menyempurnakan peraturan yang ada sesuai dengan kebutuhan pemerintah/pemda dan perubahan sosial masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam bentuk peraturan daerah, peraturan Bupati keputusan Bupati maupun peraturan kepala dinas dan keputusan kepala dinas. (Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro