Ini adalah surat keempat yang kami tujukan kepada Bukopin Swamitra, karena sampai sekarang belum juga memenuhi kewajibannya mencairkan deposito kami. Perlu diketahui dari tiga bilyet yang harusnya jatuh tempo pada tanggal 23, 24 dan 26 September 2013 baru satu bilyet yang diangsur pembayarannya itupun belum ada setengah dari nominal bilyet tersebut.
Pada tanggal 29 Oktober 2013 pihak Bank Bukopin melalui bapak Mukdan Lubis selaku Kepala Divisi Pelayanan memberikan tanggapan yang mengatakan "permasalahan yang terjadi masih dalam proses penyelesaian".
Hal serupa sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Manager Bukopin Mikro Semarang yang waktu itu menjanjikan mempercepat proses penjualan agunan kredit yang macet dengan jalan menempelkan daftar agunan yang dijual di kantor Bukopin Swamitra Karang Ayu Semarang. Tapi ternyata ketika kami ke sana tidak ada daftar penjualan agunan tersebut. Bahkan ketika pengelola swamitranya kami tanya juga tidak ada yang tahu mengenai informasi tersebut.
Kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan manajemen Bukopin Swamitra yang sangat tidak profesional dan tidak bertanggung jawab seperti ini, sebetulnya upaya mencari dana agar mempunyai likuiditas adalah urusan dan kewajiban Bukopin Swamitra sendiri. Dan sudah kewajibannya mencairkan dana deposito kami pada saat jatuh tempo. Tapi sudah hampir tiga bulan hak kami ini diabaikan oleh pihak Bukopin Swamitra.
Permasalahan ini pada tanggal 21 Oktober 2013 sudah kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM, karena koperasi yang "sakit" seperti ini seharusnya sudah masuk dalam pengawasan. Dan atas arahan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tanggal 11 November 2013 permasalahan ini kami laporkan juga ke Bank Indonesia selaku pengawas perbankan.
Namun sudah lebih dari satu bulan ini sepertinya belum ada teguran/tindakan dari BI terhadap bank yang telah merugikan konsumennya ini. Padahal tugas dan wewenang BI menangani pengawasan perbankan akan berakhir tanggal 31 Desember 2013 ini.
Dengan ini kami berharap ada penjelasan dan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait terhadap permasalahan ini, sehingga kami segera mendapatkan hak kami kembali.
Herry Widodo
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro