BOGOR - PT Sentul City, sebagai pengembang Perumahan Sentul City, mengelak disebut bersekongkol dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus penyerobotan lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Juru Bicara PT Sentul City Alfian Mujani menuturkan, laporan polisi yang dibuat pihaknya telah disertai bukti-bukti sah di mata hukum, laiknya laporan polisi lain.
“Kami sebagai warga negara yang sama kedudukannya di hadapan hukum, punya hak untuk menyampaikan laporan polisi karena kami dirugikan oleh tindakan sejumlah oknum warga Bojongkoneng,” kata Alfian, Kamis (28/3/2019).
Menurut Alfian, adalah kewajiban aparat kepolisian merespon setiap laporan yang masuk sesuai Standar Operation Procedure (SOP) dalam penanganan perkara dan tidak bisa dintervensi oleh siapapun.
“Terlalu jauh kalau dikatakan kami ikut campur, jadi beking, intervensi atau apalah itu. Penyidik kepolisian itu setahu kami independen, profesional dan bekerja sesuai dengan SOP,” tegas Alfian.
Dia memastikan, tidak ada kasus perampasan tanah masyarakat di Desa Bojong Koneng. Yang terjadi di lapangan sesungguhnya adalah adanya perbuatan sejumlah oknum warga yang melakukan persengkongkolan merekayasa surat tanah baru di atas tanah yang sudah bersertifikat milik PT Sentul City.
“Kami sebut sejumlah oknum warga, ya. Tindakan ini adalah tindakan individu-individu. Jadi, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor atas laporan kami sudah on the right track. Gak ada itu kriminalisasi terhadap masyarakat, ini perlu kami tegaskan,” ungkap Alfian.
Menurutnya, oknum warga Desa Bojong Koneng bernama Deni Gunarja adalah aktor intelektual dalam kasus ini yang sudah berulang kali melakukan tindakan penyerobotan tanah dengan menggunakan nama orang, sebagaimana perkara yang menjeratnya di Polda Jabar dan tengah menjalani hukuman yang belum selesai, namun kini dia terkena perkara baru lagi di Polres Bogor.
“Ini kan ada tanah di Bojong Koneng bersertifikat. Di jual lagi oleh DG dengan ada kwitansi terima pembayaran atasnya. Dia menggunakan modus memakai nama orang yang dia bagi uang hasil perbuatannya, seolah-olah nama itu sebagai ahli waris yang dimunculkan surat tanahnya dan dijual kepada orang luar kota. Atas perbuatannya ini, maka lurah sekdes dan DG serta orang yang bersengkokol dipakai namanya itu menyandang gelar tersangka,” terang Alfian.
Menurut Alfian, modus kejahatan pelaku sehingga berulangkali leluasa menjual tanah yang bukan miliknya adalah dengan modus diciptakan seolah ada tanah sisa dari para pewarisnya yang juga diciptakan dibagi hasil.
Itu disebabkan oleh perbuatan pemalsuan riwayat tanah di buku C desa yang dilakukan oleh lima tersangka terutama kepala desa dan perangkatnya yang mengetahui cara memalsukannya sehingga memunculkan kembali hak nya atau memiliki sisa tanah yang diperoleh dari pewarisnya.
“Inilah yang sering menjadi modus operandi para mafia tanah yang menjual jual tanah milik orang lain,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor dan Kasatreskrim Polres Bogor dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polro oleh LBH Pospera karena dianggap melakukan kriminalisasi kepada Deni Gunarja Cs.
Namun, belum ada tanggapan dari Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky. Saat dihubungi wartawan, dia enggan menjawab.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro