BOGOR - Kisruh persoalan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Sentul City tengah berperkara di Mahkamah Agung (MA) membuat sebagian warga di perumahan elit itu gerah hal ini berdampak pada warga yang menjadi penghuni perumahan elit .
Hal itu membuat warga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Kuasa Hukum Warga Sentul City Edi Prayitno menjelaskan, pada gugatan yang terdaftar pada 19 Maret 2019, sedikitnya ada 6 yang menjadi pihak tergugat.
Para tergugat itu antara lain PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Nurlaila.
“Meminta pihak Ketua PN Cibinong dan MA menunda dan tidak melaksanakan putusan PN dan putusan MA yang dianggap melanggar asas yurisprudensi yang berakibat kacaunya ketertiban hukum,” katanya, Selasa (26/3/2019).
Menurutnya, amar putusan MA terkait SPAM di kawasan Sentul City bisa merugikan warga. Pasalnya, ada keterkaitan erat dengan lingkungan yang kini ditempati warga Sentul City.
“Klien saya yang tinggal di sini mencari kedamaian ketertiban. Kita hadir melawan gugatan memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan itu ditunda,” katanya.
Sementara, Juru Bicara PT Sentul City, Alfian Mujani tetap menghargai atas gugatan warga yang menyeret nama PT. Sentul City.
Dia pun menyerahkan konsekuensinya pada PN Cibinong. “Kita menghargai proses hukum. Warga menggugat juga tidak melarang. Kita digugat KWSC tempo hari saja saya layani,” ungkapnya.
Terkait putusan MA mengenai pengelolaan SPAM di Sentul City, pihaknya belum menentukan langkah. Sampai sekarang, pihaknya baru berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Sentul City baru berencana mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum diajukan. Kalau putusan MA itu dilaksanakan, bagaimana nasib mereka (warga),” tegas Alfian.(*/Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro