JAKARTA – Seksi Intel Mobile (Intelmob) Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua truk bermuatan handphone illegal di pintu tol keluar Slipi Jaya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Dari keterangan polisi, total keseluruhan handphone berbagai merk yang diangkut truk bak tertutup jenis Mitsubisi nopol B 9798 IL dan Izuzu nopol 9064 BZ tersebut berjumlah sekitar 10.000 buah
“Perinciannya, truk nopol B 9064 BZ memuat 5000 handphone, terdiri dari handphone xiaomi Mi 4i 16GB seberat 1 ton, Iphone 5 seberat 1 ton, hp xiaomi redmi 2 pro sekitar 1 ton dan 1 kaurdus iphone 6S,” jelas Kasat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gatot Haribowo, Selasa (7/6).
Sedangkan truk nopol B 9798 IL, lanjutnya, berisi 5000 handphone yang terdiri dari iphone 5s seberat 1 ton, handphone xiaomi Mi3 sekitar 1 ton dan 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu Nuryasin (supir Mitsubisi ) Ali Priyanto (sopir Izuzu) dan Parmuji (kenek).
Celakanya, aksi penyelundupan handphone impor dari Singapura itu sudah berlangsung selama 6 bulan. “Diduga dilakukan setiap hari selama enam bulan terakhir. Jalurnya lewat Bandara Halim Perdana Kusuma, selanjutnya diangkut menggunakan truk melalui tol dalam kota, keluar tol Slipi Jaya kemudian menuju pusat handphone Roxy, Jakarta Barat,” tegas Gatot.
Para tersangka berikut barang buktinya, akhirnya diserahkan pihak Brimob melaui Kasi Intel Sat Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng ke Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BNN KESULITAN RAZIA NARKOBA DI LAPAS
JAKARTA – Peredaran narkoba dilapas sudah menjadi rahasia umum karena begitu mudahnya alat komunikasi didalam lapas dan yang terjadi adanya pengendalian dari dalam lapas itu sendiri .
Kasus penemuan narkoba di lapas kembali terungkap. Polisi menemukan paket narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Kita sebetulnya sudah intensif sama Kemenkum HAM untuk bagaimana reformasi di Lapas dan itu sudah disambut baik sama Menteri. Akan ada penilaian berkala ke sipir dan lainnya yang bertugas di lapas,” kata Kepala Biro Perencanaan BNN Agus Sudrajat.
Agus menyampaikan ini usai acara ‘Silaturrahmi BNN dan Dialog Interaktif bersama Ormas/LSM Penggiat Antinarkoba’ di Aula Dir IV Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur,(4/6).
Baca Juga: Polisi Temukan Satu Paket Narkoba di Lapas Gorontalo
Agus juga menyampaikan kendala yang dialami petugas BNN saat hendak merazia lapas. “SOP ketat, kita orang luar datang ke lapas ada protap yang harus dilewati, jadi tertahan, periksa buku tamu,” ujarnya.
Ketika petugas telah masuk ke dalam lapas, sebenarnya narkoba seperti ganja, inex, dan obat-obatan lainnya sudah terlihat. Tapi tidak diketahui itu punya siapa.
“Karena di luar pintu kita sudah tertahan ada protap itu, kami minta dilakukan reformasi. Ketika nanti ada aparat gabungan razia lapas, itu bagian sama-sama. Jadi tidak dibatasi, kita berharap ada protap bersama,”katanya.
Permasalahan lain adalah, lanjutnya, adanya napi yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar menggunakan ponsel genggam. Dia menuturkan ada oknum-oknum yang memasukkan alat komunikasi itu.
“Sudah mulai dilakukan pembenahan oleh Menkumham, mungkin petugas diputar cepat berperiode, akan ada pergantian-pergantian,” tandasnya.(*Sam)
JAKARTA – Kuasa Hukum Bupati Subang Ojang Sohandi, Rohman Hidayat menuturkan ada dua oknum polisi yang menerima masing-masing satu unit sepeda motor KTM 250 cc dari Ojang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 3 Juni 2016, pemberian dua unit sepeda motor dilakukan awal 2015 dan berkaitan dengan konsultasi Ojang tentang perkara BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
“Dua oknum ini berpangkat AKBP di lingkungan Polda Jabar,” kata Rohman di Gedung KPK.
Tak hanya itu, perakitan mobil off road yang dimiliki satu dari dua oknum polisi itu juga ditanggung sepenuhnya oleh Ojang dan menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta. Kendati begitu, Rohman tak menjelaskan secara rinci pemberian itu merupakan inisiatif Ojang atau permintaan dua oknum tersebut.
“Yang jelas, ini bukan masalah meminta atau diberi. Faktanya mereka menerima. Masalah meminta atau diberi hanya cara bagaimana barang itu berpindah tangan tapi tujuannya bisa kita simpulkan,” ucapnya.
Adapun uang Rp 360 juta yang diberikan Ojang kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik, diakui Rohman bukan ditujukan sebagai bantuan untuk meringankan hukuman Jajang yang saat itu sudah tersandung kasus korupsi BPJS Subang.
Menurut Rohman, uang itu merupakan uang pembelian tanah Jajang di Kabupaten Subang yang dibeli Ojang awal 2016.
“Itu kan bertahap. Awalnya Rp 100 juta, yang Rp 260 juta pak Ojang tidak punya uang. Dimintalah salah satu kepala dinas yang lain untuk membeli tanah pak Jajang. Jadi dibayarlah dua kali lagi yang Rp 160 juta dan Rp 100 juta. Semua itu terekam, berkali-kali pak Jajang menawarkan tanahnya,” ucapnya.
Pertimbangan Ojang membeli aset Jajang karena yang bersangkutan merupakan tim sukses Ojang pada Pilkada sebelumnya. Selain itu, Jajang meminta bantuan secara pribadi pada Ojang.
“Pokoknya semua awal tahun 2016. Saat persidangan Jajang dimulai,” ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum tahu informasi rinci terkait pemeriksaan Ojang.
“Saya belum dengar info tentang itu,” kata Priharsa .
Sejak 9 Mei 2016 lalu, pemeriksaan kasus penerimaan gratifikasi atas tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi mulai KPK lakukan. Beberapa tersangka dalam kasus suap perkara penyalahgunaan Anggaran Program Jamkes Nasional Dinkes Subang TA 2014 yang juga menjerat Ojang seperti jaksa Deviyanti Rochaeni, Fahri Nurmallo, dan perantara suap Leni Marliani diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, Ojang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahri Nurmallo.
Pada Kamis, 12 Mei 2016, giliran penyidik Rejo Santoso dan Ahmad Sutrisno yang diperiksa untuk kasus penerimaan gratifikasi Ojang. Sebelumnya, Rejo dan Ahmad diketahui sebagai penyidik tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014. Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua polisi yakni Brigadir Kepala Teddy Prihantono dan Heri Kurnia.(*Nia)
Dugaan rasuah terungkap ketika KPK menangkap Ojang, April 2016 lalu. Bupati Subang diduga menyuap jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dia dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain dijerat sebagai tersangka karena melakukan penyuapan, Ojang juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.(*Nia)
BOGOR – Sidang lanjutan gugatan Direksi PDPK Bogor terhadap Gubernur Jabar, Bupati Bogor dan PT.LKM Bogor yang menghadirkan saksi ahli Hukum Bisnis Muhamad Rizal dari Unpad Bandung, dinilai kurang meyakinkan.
Kuasa hukum penggugat, Usep Supratman mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat menurutnya tidak menguasai permasalahan. “Ini kan masalahnya ada dalam tataran administrasi yang tidak sesuai dengan kaidah hukum, bukan masalah bisnis,” jelas Usep usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, (01/06).
Dalam persidangan, saksi ahli ketika diajukan pertanyaan oleh penggugat, terkait dengan proses penyelenggaran RUPS yang dihadiri oleh Kabag Perekonomian Kabupaten Bogor Arman Jaya dengan tidak disertai adanya surat kuasa dari Bupati Bogor selaku pemilik saham PDPK, terkesan tidak ada jawaban pasti malah cenderung plin-plan.
“Saya tanyakan kepada saksi ahli, apakah boleh menghadiri RUPS tanpa ada surat kuasa dari pemegang saham, padahal PDPK daerah lain di Jawa Barat semuanya memegang surat kuasa. Tetapi jawaban saksi ahli berubah-ubah, yang pertama harus ada surat kuasa tersebut, kemudian berubah tidak harus ada surat kuasa karena sudah ada SK Gubernur dalam RUPS dan yang ketiga kalinya jawabannya semestinya harus ada surat kuasa dari pemilik saham (Bupati-red). Ini kan jawaban yang diragukan selaku saksi ahli,” paparnya.
Dalam kesaksiannya selaku saksi ahli, Muhamad Rizal menuturkan, bahwa proses perubahan badan hukum PDPK menjadi PT.LKM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurutnya, untuk lembaga keuangan mikro mengacu kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2013 sedangkan setelah menjadi PT.LKM acuannya undang-undang tentang perseroan terbatas.
“Karena terjadi perubahan menjadi PT maka acuannya hukum privat, dengan segala akibat hukumnya. Dan perubahan PT juga dapat dilakukan perubahan kepengurusannya juga tergantung kesepakatan dalam RUPS, apakahorang-orang dalam kepengurusan PDPK itu mau dipakai lagi atau tidak. Jadi RUPS lah ketentuan yang tertinggi,” jelas Muhamad Rizal.
Terkait dengan SK Gubernur yang mengangkat Syaeful Anwar sebagai Pimpinan Direksi PDPK, menurutnya tidak perlu adanya pencabutan SK lagi karena hanya cukup dalam RUPS dan juga seharusnya diajukan di PTUN bukan di PN.
Dalam persidangan berikutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Setiawan memberikan kesempatan sekali lagi kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan. (*Dung)
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali (SDA).
Bahkan pada tingkat banding ini, hukuman bagi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu justru diperberat.
“Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding,” kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Heru Pramono saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Heru mengatakan, putusan banding yang diajukan SDA bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI sudah diputus Hakim HM Masud Halim sejak 19 Mei 2016.
Dalam putusan itu, SDA disebut terbukti bersalah karena melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. SDA juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya memimpin Kemenag.
Penyimpangan yang telah dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013.
Atas perbuatan itu, SDA dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840. Sementara itu, vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan, tetap seperti yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.(*Adyt)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Dua pejabat kejaksaan itu adalah Kasi Pidsus Kejati Subang Anang Suhartono dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni-red),” jelas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (1/6).
Kasus yang menyeret Bupati Subang Ojang Sohandi ini terbongkar saat KPK melakukan penangkapan di sejumlah tempat di Jawa Barat, pada Senin, 11 April 2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, istri terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik. Di hari yang sama penyidik KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi di Subang.(*Aln)
BANDUNG – Kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua seluas 7,302 meter persegi atau biasa dikenal kasus Angkahong dengan terdakwa Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Huda Priatna mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 30 Mei 2016.
Kasus tersebut diduga merugikan negara sampai miliaran rupiah. Dalam kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) dengan nilai Rp 43,1 miliar, selain Hidayat, juga mantan camat Tanah Sereal, Iwan Gumilar, dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan jadi terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Lince Anapurba terungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong-red) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014 lalu.
Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks (bekas-red) garapan seluas 1.450 meter persegi. Dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.
Penataan dimulai pada pertengah 2014 lalu, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.
Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar.
Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.
Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL.
Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar.
Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar. Para terdakwa oleh jaksa dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Yanuar mengaku mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang diterapkan oleh tim jaksa berbelit-belit. “Intinya berbelit-belit, pasalnya juga tidak jelas. Makanya ajukan eksepsi,”ungkapnya(*Asp)
MAJALENGKA – Pemanggilan ke empat kalinya tidak pernah datang baru sekarang Ali Surahman akhirnya dimasukan ke ruang tahanan di Lapas Kelas B Majalengka sekitar pukul 17.28 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.
Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Majalengka dan kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik.
Menurut keterangan Kasie Pidsus Mahdi Suryanto disertai Indra Aditya, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan kembali Rabu 1 Juni 2016 karena pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa belum menyangkut substansi persoalan.
Tersangka baru bersedia dimintai keterangan sekitar pukul 13.00 WIB setelah pengacaranya, Chefi K Pamungkas tiba di Kantor Kejaksaan.
Chepi mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan kliennya untuk terus-menerus dilakukan pemeriksaan menyangkut kondisi kesehatan yang bersangkutan menderita penyakit jantung dan seminggu dua kali harus menjalani pengobatan.
Menyangkut pemanggilan paksa oleh tim Kejaksaan, Chefi mengatakan, hal itu adalah kewenangan penyidik sehingga pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, pihaknya akan segera meminta penangguhan penahanan atas kliennya.
“Pak AS sakit jantung dan harus menjalani pengobatan secara rutin. Itu pula alasan kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena tidak memungkinkan dalam kondisi sakit harus ditahan,” kata Chefi.
Beberapa menit sebelum dilakukan pemeriksaan dokter, Ali juga mendapat kunjungan dari pengurus Partai Gerindra. Ketua Partai Jefry Romdoni disertai Sekretaris Supena mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan telah sesuai prosedur. Surat panggilan telah dibuat dan ditandatangani pada Senin 30 Mei 2016 dan panggilan baru dilakukan esok harinya.
“Selain itu sebelumnya juga telah dilakukan empat kali panggilan.” kata Supena.
Jefry mengatakan, bila diperlukan, pihaknya akan memberikan fasilitas dengan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka namun sementara ini tersangka menilai cukup ditangani penasihat hukum pribadi.(*Asp)
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengantongi nama tersangka anyar dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli lahan negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan informasi di lingkungan Kejari Cibadak, tersangka anyar tersebut merupakan salah satu pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi sehingga belum diketahui identitas tersangka baru tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Tenjojaya berinisial S, mantan Camat Cibadak yang kini menjabat Camat Pelabuhan Ratu, SH, dan dua pengusaha masing-masing berinisial UE selaku kuasa PT Tenjojaya dan inisial R selaku Direktur PT Bogorindo.
“Dalam kasus ini memang sudah ada tersangka baru. Tapi untuk identitas dan dari mananya, nanti saja kami publikasikan. Sekarang kami lagi fokus membuat dakwaan untuk dua tersangka S dan SH yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka UE dan R itu ditangani oleh Kejati Jabar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Akhmad E.P Hasibuan kepada wartawan .(27/5).
Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Pery Moch Permana mendesak agar tim penyidik segera mempublikasikan identitas tersangka baru tersebut. Bahkan, dia menegaskan tim penyidik harus segera menahan tersangka tersebut karena khawatir melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Kami apresiasi kinerja kejaksaan. Dalam mengusut kasus ini bisa dibilang cepat dalam menetapkan tersangka. Yang empat tersangka kan sudah ditahan, kalau memang ada tersangka baru harus segera ditahan,”tandasnya.(*Yan)
BANDUNG – Mantan orang nomor satu Kabupaten Indramayu berakhir dibalik terali besi dengan diam-diam dan tidak hingar bingar seperti pejabat yang lain .
Mantan Bupati Indramyu Irianto alias Yance akhirnya dijebloskan ke Lapas Indramayu. Yance menjalani hukuman empat tahun penjara akibat terjerat kasus pembebasan lahan PTLTU Sumuradem, saat ia menjabat Bupati Indramayu.
Yance masuk lapas Indramatu terhitung Minggu (22/5). Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Kejari Indramayu kemudian dilanjutkan ke Lapas untuk menginap selamat 4 tahun.
“Prosesnya berjalan lancar,“ tegas Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, ke wartawan Senin (23/5).
Eksekusi Yance lanjutnya dilakukan oleh tim gabungan Kejari Indramayu dan Kejati Jabar.
Feri melanjutkan, Yance masuk Lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sudah divonis majelis hakim MA terkait kasus pembebasan lahan Sumuradem.
Dalam vonis tersebut Yance dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda 200 juta subsideir 6 bulan kurungan,”tandasnya. (*Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro