JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Subang Ojang Sohandi, Rohman Hidayat menuturkan ada dua oknum polisi yang menerima masing-masing satu unit sepeda motor KTM 250 cc dari Ojang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 3 Juni 2016, pemberian dua unit sepeda motor dilakukan awal 2015 dan berkaitan dengan konsultasi Ojang tentang perkara BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
"Dua oknum ini berpangkat AKBP di lingkungan Polda Jabar," kata Rohman di Gedung KPK.
Tak hanya itu, perakitan mobil off road yang dimiliki satu dari dua oknum polisi itu juga ditanggung sepenuhnya oleh Ojang dan menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta. Kendati begitu, Rohman tak menjelaskan secara rinci pemberian itu merupakan inisiatif Ojang atau permintaan dua oknum tersebut.
"Yang jelas, ini bukan masalah meminta atau diberi. Faktanya mereka menerima. Masalah meminta atau diberi hanya cara bagaimana barang itu berpindah tangan tapi tujuannya bisa kita simpulkan," ucapnya.
Adapun uang Rp 360 juta yang diberikan Ojang kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik, diakui Rohman bukan ditujukan sebagai bantuan untuk meringankan hukuman Jajang yang saat itu sudah tersandung kasus korupsi BPJS Subang.
Menurut Rohman, uang itu merupakan uang pembelian tanah Jajang di Kabupaten Subang yang dibeli Ojang awal 2016.
"Itu kan bertahap. Awalnya Rp 100 juta, yang Rp 260 juta pak Ojang tidak punya uang. Dimintalah salah satu kepala dinas yang lain untuk membeli tanah pak Jajang. Jadi dibayarlah dua kali lagi yang Rp 160 juta dan Rp 100 juta. Semua itu terekam, berkali-kali pak Jajang menawarkan tanahnya," ucapnya.
Pertimbangan Ojang membeli aset Jajang karena yang bersangkutan merupakan tim sukses Ojang pada Pilkada sebelumnya. Selain itu, Jajang meminta bantuan secara pribadi pada Ojang.
"Pokoknya semua awal tahun 2016. Saat persidangan Jajang dimulai," ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum tahu informasi rinci terkait pemeriksaan Ojang.
"Saya belum dengar info tentang itu," kata Priharsa .
Sejak 9 Mei 2016 lalu, pemeriksaan kasus penerimaan gratifikasi atas tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi mulai KPK lakukan. Beberapa tersangka dalam kasus suap perkara penyalahgunaan Anggaran Program Jamkes Nasional Dinkes Subang TA 2014 yang juga menjerat Ojang seperti jaksa Deviyanti Rochaeni, Fahri Nurmallo, dan perantara suap Leni Marliani diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, Ojang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahri Nurmallo.
Pada Kamis, 12 Mei 2016, giliran penyidik Rejo Santoso dan Ahmad Sutrisno yang diperiksa untuk kasus penerimaan gratifikasi Ojang. Sebelumnya, Rejo dan Ahmad diketahui sebagai penyidik tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014. Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua polisi yakni Brigadir Kepala Teddy Prihantono dan Heri Kurnia.(*Nia)
Dugaan rasuah terungkap ketika KPK menangkap Ojang, April 2016 lalu. Bupati Subang diduga menyuap jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dia dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain dijerat sebagai tersangka karena melakukan penyuapan, Ojang juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.(*Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro