BANDUNG - Kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua seluas 7,302 meter persegi atau biasa dikenal kasus Angkahong dengan terdakwa Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Huda Priatna mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 30 Mei 2016.
Kasus tersebut diduga merugikan negara sampai miliaran rupiah. Dalam kasus pembebasan lahan Warung Jambu Dua milik Kawijaya Hendricus Ang (Angkahong) dengan nilai Rp 43,1 miliar, selain Hidayat, juga mantan camat Tanah Sereal, Iwan Gumilar, dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan jadi terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Lince Anapurba terungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong-red) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014 lalu.
Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks (bekas-red) garapan seluas 1.450 meter persegi. Dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.
Penataan dimulai pada pertengah 2014 lalu, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.
Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar.
Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.
Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL.
Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar.
Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar. Para terdakwa oleh jaksa dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Yanuar mengaku mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang diterapkan oleh tim jaksa berbelit-belit. "Intinya berbelit-belit, pasalnya juga tidak jelas. Makanya ajukan eksepsi,"ungkapnya(*Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro