BOGOR - Suatu pernikahan seharusnya tidak dibuat permainan oleh sekelompok orang hal ini ada indikasi pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sebenarnya , mungkin saja sudah menyebar di daerah puncak dan sekitarnya .
Dugaan adanya pemalsuan data nikah terhadap pernikahan Siti Mariam warga Desa Batulayang dan Allaam Sarsour warga Negara Palestina rupanya menyita perhatian tersendiri bagi Bupati Bogor, Nurhayanti.
Ia sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut,menurutnya kalau memang pernikahan tersebut terjadi dengan adanya pemalsuan data maka bisa jadi pernikahan tersebut harus dibatalkan.
“Kalau memang ada pemalsuan data sudah sepantasnya pernikahan itu dibatalkan,” ujar Bupati Bogor, Nurhayanti di acara pemberian sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, (39/05).
Untuk itu, menurutnya, karena ini berada diranah Departement Agama,maka semuanya diserahkan ke Depag “Kami serahkan semuanya ke Departement Agama untuk menuntaskan permasalahan ini,dan meminta agar secepatnya diselesaikan,” jelasnya.
Ditempat yang sama,Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menegaskan tindakan pemalsuan dokumen dan data-data nikah masuk ke ranah pidana, kendati demikian hal itu harus ada delik aduan atau pelaporan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan. “Memang masuk ke Pidana tapi hal itu merupakan delik aduan dan harus ada pelapor dari pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala KUA Cisarua, Irin Tohirin mengaku telah mendaftarkan pembatalan pernikahan campuran ini, karena terindikasi adanya pemalsuan data pernikahan.
“Karena ada data yang dipalsukan maka buku nikah Siti Mariam dengan Allaam Sarsour kami tarik kembali, dan kini sedang di daftarkan ke PA Cibinong untuk dibatalkan pernikahannya,” ujar Irin Tohirin beberapa waktu lalu.
Namun saat dikonfirmasi, Bagian Informasi PA Cibinong, Asep mengatakaan, tidak ada data pembatalan pernikahan antara Siti Mariam Bin H. Edi Chandra dengan Allaam Sarsour warga negara Palestina. “Yang mendaftar apapun semuanya tercatat di komputer kami, setelah saya cek nama Siti Mariam dengan Allam Sasour tidak ada, yang ada atas nama itu hanya mendaftar gugatan cerai terhadap suami pertama Muklis Bin Oman tertanggal 18 Mei 2016, dan akan menjalani sidang perdana pada tanggal 16 Juni 2016,” ujar Asep .
Saat ditanya kembali soal jawaban dari Bagian Informasi PA Cibinong, Kepala KUA Cisarua, Irin Tohirin mengaku telah menjadi korban anak buahnya sendiri. Karena ulah anak buahnya ini, maka ia meminta anak buahnya tersebut bertanggungjawab. “Mohon maaf hal ini sudah saya serahkan semuanya ke saudata Yunus, karena dia yang berbuat jadi dia yang harus bertanggungjawab,” ujar Irin Tohirin di kantornya.
Bahkan, kata dia, kasus ini sudah diserahkan ke Kementrian Agama Kabupaten Bogor.(Daus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro