BOGOR - Sidang lanjutan gugatan Direksi PDPK Bogor terhadap Gubernur Jabar, Bupati Bogor dan PT.LKM Bogor yang menghadirkan saksi ahli Hukum Bisnis Muhamad Rizal dari Unpad Bandung, dinilai kurang meyakinkan.
Kuasa hukum penggugat, Usep Supratman mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat menurutnya tidak menguasai permasalahan. “Ini kan masalahnya ada dalam tataran administrasi yang tidak sesuai dengan kaidah hukum, bukan masalah bisnis,” jelas Usep usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, (01/06).
Dalam persidangan, saksi ahli ketika diajukan pertanyaan oleh penggugat, terkait dengan proses penyelenggaran RUPS yang dihadiri oleh Kabag Perekonomian Kabupaten Bogor Arman Jaya dengan tidak disertai adanya surat kuasa dari Bupati Bogor selaku pemilik saham PDPK, terkesan tidak ada jawaban pasti malah cenderung plin-plan.
“Saya tanyakan kepada saksi ahli, apakah boleh menghadiri RUPS tanpa ada surat kuasa dari pemegang saham, padahal PDPK daerah lain di Jawa Barat semuanya memegang surat kuasa. Tetapi jawaban saksi ahli berubah-ubah, yang pertama harus ada surat kuasa tersebut, kemudian berubah tidak harus ada surat kuasa karena sudah ada SK Gubernur dalam RUPS dan yang ketiga kalinya jawabannya semestinya harus ada surat kuasa dari pemilik saham (Bupati-red). Ini kan jawaban yang diragukan selaku saksi ahli,” paparnya.
Dalam kesaksiannya selaku saksi ahli, Muhamad Rizal menuturkan, bahwa proses perubahan badan hukum PDPK menjadi PT.LKM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurutnya, untuk lembaga keuangan mikro mengacu kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2013 sedangkan setelah menjadi PT.LKM acuannya undang-undang tentang perseroan terbatas.
“Karena terjadi perubahan menjadi PT maka acuannya hukum privat, dengan segala akibat hukumnya. Dan perubahan PT juga dapat dilakukan perubahan kepengurusannya juga tergantung kesepakatan dalam RUPS, apakahorang-orang dalam kepengurusan PDPK itu mau dipakai lagi atau tidak. Jadi RUPS lah ketentuan yang tertinggi,” jelas Muhamad Rizal.
Terkait dengan SK Gubernur yang mengangkat Syaeful Anwar sebagai Pimpinan Direksi PDPK, menurutnya tidak perlu adanya pencabutan SK lagi karena hanya cukup dalam RUPS dan juga seharusnya diajukan di PTUN bukan di PN.
Dalam persidangan berikutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Setiawan memberikan kesempatan sekali lagi kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan. (*Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro