JAKARTA – Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, melalui keterangan video, Sabtu.
Ia menilai, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Terlebih, nama Febrie ikut terseret dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Anang menambahkan, pihaknya menghormati keputusan mundurnya Febrie dari jabatannya. Ia juga memastikan tugas di lingkungan Jampidsus tetap akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata dia.
Anang juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, masyarakat diharapkan dapat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Diketahui, salah satu lokasi yang digeledah polisi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Bogor Kabupaten. Dari tempat itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai 4.767.300 USD, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp 100 juta, dan barang bukti dua bingkai foto keluarga.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan rumah di Sentul itu adalah rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, ia belum bersedia menjelaskan kepemilikan 74 kilogram emas maupun uang tunai yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.
Menurut Febrie, seluruh aset yang ada nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang akan dijelaskan pada forum hukum yang sesuai, bukan melalui keterangan kepada media.(*/Jo)
