SEMARANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, mengakui, penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akibat perubahan desil sempat membuat kekacauan. Hal itu terutama terjadi pada awal 2026.

Debbie mengungkapkan, penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan melalui surat keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan setiap bulan untuk masing-masing kabupaten/kota. “Memang kemarin awal tahun itu cukup banyak penonaktifan di bulan Januari yang TMT (terhitung mulai tanggal) di Februari, karena jumlahnya se-Indonesia ada 11 atau 12 juta saya lupa. Untuk di wilayah kami saja, Semarang dan Demak, hampir sekitar 130 ribu. Sehingga itu agak menimbulkan chaos,” ucapnya ketika diwawancara, Kamis (3/9/2026).

Menurut Debbie, penerbitan SK Kemensos terkait kepesertaan PBI-JK sebenarnya sudah secara berkala diterbitkan sebelum 2026. “Tapi memang yang awal tahun itu cukup banyak sekali karena betul-betul yang dipangkas adalah yang di luar desil 1 sampai 5. Nah itu sepertinya tidak melihat dari riwayat kesehatannya ya, sehingga semuanya,” kata dia.

Namun saat ini warga yang terdampak penonaktifan PBI-JK dapat melalukan rekativasi. “Kami bantu menyampaikan ke masyarakat, termasuk informasi, apabila yang bersangkutan menjadi nonaktif. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi kepada peserta yang datanya dinonaktifkan,” ujar Debbie.

Dia mengatakan, penginformasian dilakukan agar warga yang terimbas penonaktifan dapat segera melakukan reaktivasi jika memang kondisi mereka masih membutuhkan PBI-JK. Apalagi jika mereka perlu mengakses layanan penyakit kronis.

Debbie mengungkapkan, per Agustus 2026, jumlah peserta PBI-JK di Kota Semarang mencapai 420.995 orang. Mereka terdiri dari peserta aktif sebanyak 371.669 dan peserta nonaktif mencapai 49.326.

Sementara peserta PBI-JK di Kabupaten Demak mencapai 636.385. Jumlah peserta aktif sebanyak 545.892 jiwa dan nonaktif 90.493 jiwa.

Debbie mengungkapkan, sebanyak 178 ribu peserta PBI-JK di Kota Semarang dan Kabupaten Demak dinonaktifkan kepesertaannya akibat perubahan status desil. Penonaktifan tersebut dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kemensos setiap bulannya.

Debbie mengatakan, hingga Agustus 2026, Kemensos telah menerbitkan delapan SK terkait penonaktifan peserta PBI-JK untuk setiap kabupaten/kota. “Untuk Kota Semarang itu ada penonaktifan sekitar 113.569 jiwa. Kemudian yang Kabupaten Demak itu ada 62.439 jiwa. Jadi total satu kantor cabang Semarang itu ada 176.008 jiwa,” ucapnya ketika diwawancara media, Kamis (3/9/2026).

Dia mengakui bahwa penonaktifan tersebut berkaitan dengan perubahan status atau peringkat desil dari warga terkait. “Memang penonaktifan ini akibat adanya perubahan desil ya. Sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa yang masuk di dalam PBI-JK adalah desil 1 sampai 5,” katanya.

Kendati demikian, Debbie menyebut, warga yang terdampak pencabutan atau penonaktifan masih bisa mengajukan kembali permohonan kepesertaan PBI-JK. Dia menjelaskan, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota masing-masing. “Nah ini maksimal enam bulan dari SK penonaktifan tersebut,” ujarnya.

Debbie menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa serta merta mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang telah dinonaktifkan. “Kami dari BPJS menunggu data dari Kemensos karena yang mempunyai data perubahan desil itu Kemensos,” kata dia.

Berdasarkan data Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, hingga Juni 2026 lalu, terdapat 16.643 warga Kota Semarang yang terdampak penonaktifan telah mengajukan reaktivasi PBI-JK melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sementara warga Kabupaten Demak yang menempuh proses reaktivasi serupa sebanyak 32.565 orang.

Dari 16.643 warga Kota Semarang yang mengajukan reaktivasi PBI-JK, sebanyak 15.735 di antaranya telah aktif kembali. Sedangkan jumlah warga Demak yang reaktivasinya disetujui Kemensos sebanyak 30.370 orang.

“Kalau memang ada peserta (PBI-JK terdampak penonaktifan) yang masih membutuhkan layanan kesehatan, misalnya untuk layanan kronis seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, dan sebagainya, itu bisa datang ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing dengan membawa surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan ini masih membutuhkan layanan kesehatan penyakit kronis,” ungkap Debbie.

Jika nantinya dinsos setempat menyetujui dan menerbitkan surat rekomendasi, Kemensos akan melakukan proses verifikasi untuk kebutuhan reaktivasi. Menurut Debbie, proses tersebut memakan waktu paling lama enam bulan.

Debbie menerangkan, jika selama proses reaktivasi tindakan medis terhadap warga terkait tidak bisa ditunda, biayanya biasanya akan ditanggung pemerintah daerah. “Jadi untuk sementara diambil alih pemerintah daerah untuk dilakukan sebagai penjaminan PBPU (pekerja bukan penerima upah) pemda, yang UHC (universal health coverage),” jelasnya.(Republika/D To)

By admin