JAKARTA – Majelis hakim mengungkap kerugian negara dalam perkara korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di angka Rp 1,56 triliun. Hakim mendapatkan angka itu dengan merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
Hal itu dikatakan oleh hakim anggota Mardiantos ketika membacakan pertimbangan putusan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Hakim meyakini perhitungan itu valid.
“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” kata Mardiantos.
Hakim memutuskan kerugian negara tersebut bersifat aktual dan nyata sekaligus memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan Nadiem. “Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa,” ujar Mardiantos.
Hakim juga menolak dalil pembelaan Nadiem dan kuasa hukumnya. Nadiem Cs sempat mempertanyakan perhitungan dan kompetensi auditor BPKP. Hakim menegaskan auditor BPKP yang bersaksi di sidang punya kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya. Sehingga metodologi audit BPKP menurut hakim sudah didasarkan standar audit investigatif.
“Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” ucap Mardiantos.
Selain itu, Hakim menolak dalil kerugian negara seharusnya diuji lewat audit tandingan. Hakim meyakini hingga tahap pembuktian berakhir tidak ada audit pembanding yang membantah hasil audit BPKP.
“Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah,” ujar Mardiantos.
Sebelumnya, mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Majelis hakim memutuskan Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun.
Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. JPU mendakwa Nadiem atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun.(*/Jo)
