JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali (SDA).
Bahkan pada tingkat banding ini, hukuman bagi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu justru diperberat.
"Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Heru Pramono saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Heru mengatakan, putusan banding yang diajukan SDA bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI sudah diputus Hakim HM Masud Halim sejak 19 Mei 2016.
Dalam putusan itu, SDA disebut terbukti bersalah karena melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. SDA juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya memimpin Kemenag.
Penyimpangan yang telah dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013.
Atas perbuatan itu, SDA dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840. Sementara itu, vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan, tetap seperti yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro