SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengantongi nama tersangka anyar dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli lahan negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Berdasarkan informasi di lingkungan Kejari Cibadak, tersangka anyar tersebut merupakan salah satu pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi sehingga belum diketahui identitas tersangka baru tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Tenjojaya berinisial S, mantan Camat Cibadak yang kini menjabat Camat Pelabuhan Ratu, SH, dan dua pengusaha masing-masing berinisial UE selaku kuasa PT Tenjojaya dan inisial R selaku Direktur PT Bogorindo.
“Dalam kasus ini memang sudah ada tersangka baru. Tapi untuk identitas dan dari mananya, nanti saja kami publikasikan. Sekarang kami lagi fokus membuat dakwaan untuk dua tersangka S dan SH yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka UE dan R itu ditangani oleh Kejati Jabar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Akhmad E.P Hasibuan kepada wartawan .(27/5).
Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Pery Moch Permana mendesak agar tim penyidik segera mempublikasikan identitas tersangka baru tersebut. Bahkan, dia menegaskan tim penyidik harus segera menahan tersangka tersebut karena khawatir melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Kami apresiasi kinerja kejaksaan. Dalam mengusut kasus ini bisa dibilang cepat dalam menetapkan tersangka. Yang empat tersangka kan sudah ditahan, kalau memang ada tersangka baru harus segera ditahan,”tandasnya.(*Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro