JAKARTA – Aksi demonstrasi para sopir taksi turun ke jalan menuntut pemerintah menutup aplikasi angkutan online yang menggunakan mobil plat hitam. Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung di depan gedung DPR dan Istana Merdeka pada Selasa (22/3).
Para pengemudi berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Mereka menuntut supaya transportasi berbasis aplikasi online kendaraan roda dua dan roda empat dihapuskan.
Di sejumlah kendaraan terlihat tulisan ‘Stop Ilegal Transport’, ‘Hapus Taksi Online (Plat Hitam) Grab Car/Uber’, dan ‘Hapus Transportasi Online Kami Butuh Keadilan’
sebelum menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan gedung DPR RI, mereka berkumpul di Cawang Jakarta Timur.
Akibatnya lalulintas disekitar Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jakarta Timur, dipadati sekitar 50 armada taksi yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan.(*Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk mengawal proyek pembangunan proyek Hambalang di Kabupaten Bogor, jika proyek itu dilanjutkan oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) setelah sempat terbengkalai sejak tahun 2013 lalu.
Proyek yang tadinya digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu sempat terhenti karena diwarnai perkara tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pihak.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, proyek yang kini telantar tersebut merupakan salah satu hasil dari beberapa kesalahan pemerintah dalam mengurus olahraga nasional.
Menurut Saut, niat awal proyek tersebut, diketahui bukan hanya tempat olahraga tapi pembinaan jangka panjang olahraga agar pembangunan daya saing seperti sekarang.
“Aset yang terlantar, Hambalang, produk salah satu dari beberapa salah urus besar dalam sejarah olahraga Indonesia. Maka KPK akan kawal,” kata Saut , (18/3).
Mantan staf Badan Intelijen Negara (BIN) itu jug memberi masukan agar pemerintah mengevaluasi total proyek tersebut apabila ingin melanjutkan proyek itu.
Apalagi dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengisyaratkan tentang syarat sarana olah raga dan seterusnya. “Untuk itu, pemerintah harus bisa mengevaluasi total proyek tersebut dari awal,” jelas Saut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif mengatakan, aset di Hambalang memang sudah seharusnya dimanfaatkan kembali. Namun bukan berarti perkara korupsi yang menjerat sejumlah pihak dalam proyek tersebut akan berhenti.
“Harus tetap diusut hingga tuntas. Proyek ini adalah fasilitas negara yang harus diselamatkan dan dimanfaatkan untuk negara. Barang itu memang akan dikembalikan ke negara jadi harus dimanfaatkan,” kata Syarif.
Seperti diketahui, proyek Hambalang ssmpat terhenti pada 2013 lalu lantaran kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama. Di antaranya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Kemudian Mahfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras), Teuke Bagus Mokhamad Noor (mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya), Deddy Kusnidar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terakhir, penyidik KPK menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang juga adik kandung Andi Mallarageng sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Choel belum juga ditahan.
Artinya, perkara ini akan terus dilanjutkan, meski nantinya proyek yang sudah dijadikan lahan korupsi itu kembali dilanjutkan. Jika dilanjutkan, maka KPK akan masuk ke dalam ranah pengawasan dan penindakan yang terintegrasi.
“Nanti KPK akan kordinasikan dengan beberapa lembaga terkait,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi ditemani oleh Menpora Imam Nahrawi, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP meninjau langsung ke Hambalang pada Jumat (18/3) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Jokowi mengisyaratkan akan kembali melanjutkan proyek yang akan dijadikan P3SON tersebut. Namun ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk kembali meninjau mengingat tanah di lahan tempat dibangunnya proyek, cukup labil. (PK/Adyt)
BOGOR – Permasalahan Pertamabangan dan galian semebntar lagi bukan wewenang pemkab Bogor pasalnya akan diambil alih oleh provinsi .
Pemerintah Kabupaten Bogor harus merelakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibubarkan pada 2017 mendatang. Pasalnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pimpinan Ridwan Syamsudin bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kota/kabupaten tak lagi memiliki hak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (wuip). Karena sekarang semuanya ada di pemerintah provinsi,” jelas Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kemarin.
Hal ini, kata dia, berimbas pada tidak relevannya fungsi Dinas ESDM di kota/kabupaten. Pemprov Jabar pun tengah merancang aturan agar Dinas ESDM dihapuskan.
Sebagai gantinya, pemprov akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
“UPTD itu akan berada di wilayah yang memiliki potensi tambang. Termasuk Kabupaten Bogor. Sekarang sedang kami rancang aturannya supaya tidak ada lagi Dinas ESDM di daerah,” sambungnya .
Menambahkan, UPTD akan dikepalai pejabat setingkat kepala dinas di daerah, yang bertugas mengawasi pelaku usaha tambang agar eksploitasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan sekitarnya.
Sambung dia , karena berada dibawah provinsi, secara otomatis pegawainya juga akan ditarik ke provinsi. “Tapi, sebelum diberlakukan, kami akan sampaikan dulu kepada bupati dan walikota yang memiliki Dinas ESDM atau Pertambangan,” paparnya.
Bupati Bogor, Nurhayanti saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku belum mengetahui wacana penghapusan itu. Meski ia telah mendengar sekilas, namun pihaknya masih menunggu disampaikan secara resmi.
Nurhayanti menegaskan, pengambil alihan tersebut tentunya tidak dapat dilakukan dengan cepat, karena menyangkut status kepegawaian.
“Kami sih intinya siap, tapi masalahnya status para pegawai juga harus dipikirkan, karena mereka statusnya merupakan pegawai Kabupaten Bogor,” tandasnya.(Dung)
BOGOR – Ini salah satu melanggaran hukum yang dilakukan oleh tempat hiburan malam karena mencopot segel yang dilakukan oleh penegak perda .
Pencopotan segel tempat hiburan malam (THM) di Hotel Parunk Transit di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, yang diduga dilakukan oknum pengelola tak mmebuat Satpol PP Kabupaten Bogor bertindak tegas. Aparat penegak perda ini malah umbar ancaman akan melapor ke polisi.
“Kami tidak pernah mencabutnya. Kalau benar dicabut kami akan mempolisikan orang yang mencabutnya,” kata Kasat Pol PP Luthfie Syam, Rabu (16/3/2016).
Dia menegaskan, tidak pernah mencabut bahkan memerintakan untuk membuka segel yang sudah terpasang sejak 7 Nopember 2012 lalu di Hotel Parunk Transit.
“Satpol PP tidak pernah menerima berita acara perkara (BAP) sial pencabutan segel Hotel Parunk Transit. Saat ini, Asisten Pemerintahan dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sedang mengkaji, tapi memang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kasi Binariksa, Murtani. Ia menyebutkan THM yang ada di Parung Transit sudah disegel dan tidak boleh digunakan lagi. Bahkan, pengelola tidak bisa lagi mengajukan izin untuk THM yang berada di basement. “Sebab itu melanggar peruntukannya. Dan memang tidak bisa dikeluarkan izinnya,” ucap Murtani.
Terpisah, Ketua DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabupaten Bogor, Samsi Akbar Aflah mengatakan THM di Hotel Parunk Transit harus ditutup. Alasannya, tempat itu kerap kali disinyalir sebagai sarang maksiat.
PUI, katanya, siap turun tangan dengan mengerahkan massa untuk menutup THM di hotel tersebut. (Hak)
BOGOR – Warga Kabupaten Bogor saat ini harus bangga dengan adanya Stadion berkafasitas bertarap internasional .Hari ini diresmikan , Rabu (16/3) Stadion Pakansari masih berpolemik. Dari mulai penamaan yang dianggap belum pas dimata para tokoh bogor, konsep stadion yang belum jelas, ditambah lagi dengan pertanyaan sejumlah anggota legislstif tentang anggaran peresmian stadion yang menggunakan dana APBD tetapi masih menjaring sponsor.
Jika saja mantan Bupati Edi Yoso Martadipura, masih hidup, beliau pasti akan berbahagia sekali, pasalnya mimpinya, agar di Cibinong, ada stadion berkapasitas puluhan ribu penonton sekarang menjadi kenyataan.
Bahkan Rabu (16/03) hari ini bertepatan dengan satu Nurhayanti menjadi Bupati Bogor ke XII, stadion yang pembangunannya menelan anggaran lebih dari Rp 500 miliar diresmikan.
Tapi, rencana peresmian stadion tersebut menui sejumlah kritik, pasalnya konsepnya tidak jelas.
“Di mana-mana, kalau ada persemian sebuah tempat olah raga, termasuk stadion peresmiannya dibarengi dengan adanya pertandingan olah raga, tapi ini mah biasa-biasa saja, padahal untuk sekelas stadion berkapasitas lebih dari 30 ribuan penonton itu seharusnya ada pertandingan sepak bola dengan menghadirkan klub-klub papan atas tanah air,” kata salah satu tokoh masyarakat (15/03).
Menurutnya, idealnya, peresmian Stadion Pakansari Cibinong Raya itu melibatkan masyarakat, utamanya penggila sepak bola. “Ini bisa lebih meriah, karena warga bisa merasakan dan melihat langsung betapa megahnya stadion yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bogor itu, agar jalannya peresmian terlihat hambar,” ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, untuk meresmikan Stadion Pacira dan proyek-proyek lainnya yang dibangun pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor mempercayakannya kepada sebuah event organizer (EO), meski demikian, ketua panitia peresmian tetap dipegang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Asisten Administrasi, Aty Gurniawati.
Namun dari hasil pantauan acara peresmian yang menggunakan dana APBD tahun 2016 ini disusupi iklan sponsor produk sebuah property. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya umbul-umbul yang dipasang. Parahnya lagi, di umbul-umbul tersebut ada penulisan yang salah, di mana tertera GOR Pakansari, padahal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor Bupati Nomor 641/80/ KPTS/Per UU/2016 nama bangunan megah diputuskan Stadion Pakansari, bukan GOR.
“Kalau anggaran peresmian itu menggunakan dana APBD, seharusnya tak boleh lagi ada sponsor, nah jika pun ada kontribusinya harus jelas dan dikemanakan kontribusi tersebut,” pungkas tokoh masyarakat . (Sam)
BOGOR – Restoran yang begitu megah dan dilengkapi wahana permainan air belum dilengkapi perijinan dan melanggar aturan yang lain yang terletak kawasan Sentul City Kecamatan Babakan Madang Bogor.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung- Cisadane telah memastikan Restoran Ah Poong, Sentul telah melanggar aturan dan operasionalnya harus dihentikan sebelum pelanggaran yang ada diperbaiki.
Ah Poong, Sentul kini beroperasi tanpa izin alias ilegal. Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak bisa melakukan tindakan.
Hal itu berdasar pada dicabutnya UU Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bangunan yang tadinya melanggar garis semapadan sungai (GSS) menjadi tidak melanggar hukum.
Namun, Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, T Iskandar menjelaskan, usai pencabutan UU itu, kini Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung dan Pencemaran Air, bisa diberlakukan untuk Ah Poong. Dengan kata lain, petugas bisa menertibkan dengan landasan ini.
“Karena UU Nomor 7 dicabut, makanya aturan-aturan yang berkaitan dimasukkan dalam Peraturan Menteri LH ini. Kami dari BBWS juga sudah kirimkan surat supaya mereka menghentikan dulu operasionalnya,” kata T Iskandar kepada wartawan, (11/3/2016).
Ia mengakui, ditangguhkannya UU SDA itu, membuat Ah Poong leluasa menjalankan usahanya meski ada beberapa bangunan yang ilegal berdiri di bibir sungai Cisadane.
“Ya memang betul, tapi sekarang dengan Permen LH ini, ceritanya lain lagi,” lanjutnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengaku siap mempelajari Permen LH itu.
“Karena memang melanggar. Kalau dulu kan kami tidak bisa menindak karena tidak ada aturan hukumnya. Kalau sekarang dipelajari dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengungkapkan, segel yang telah dipasang jajarannya pun kini menjadi tidak berarti apa-apa. Karena, segel yang dipasang penegak perda ini berdasarkan pada UU tersebut.
Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki oleh Ah Poong, Luthfie pun pusing. Menurutnya, bangunan disana berdiri diatas lahan milik Sentul. Sedangkan, pihaknya lebih banyak menindak bangunan yang berdiri diatas lahan milik pemerintah.
“Seperti di pinggiran Situ. Itu kan cukup kami beri teguran satu kali, kemudian dibongkar karena berdiri di lahan milik pemerintah. Nah kalau Ah Poong kan lahannya punya Sentul,” tambahnya.
Mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor ini melanjutkan, Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBSWCC) sudah melakukan rapat untuk menindaklanjuti pelanggaran GSS yang dilakukan Ah Poong.
“Peraturannya sedang dikaji oleh pemerintah pusat. Kami juga mendorong adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ini. Karena UU sudah dihapus total,” pungkasnya.(BT/Art)
BOGOR – Permasalahan Hotel yang terletak di Kecamatan Parung terus menuai protes dari dahulu disebabkan ada digaan hotel tersebut dijadikan tempat THM dan esek -esek .
Sejumlah elemen masyarakat berbasis Islam mengecam beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) di Hotel P’Arunk Transit Parunk, di Jalan Raya Parung Km. 40, No 88, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung.
Ketua DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabuaten Bogor Samsi Akbar Aflah kepada PAKAR menyesalkan pencopotan segel THM di hotel tersebut. “Kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak sanggup untuk memberantas, kita siap dan akan turun untuk mengobrak-abrik lokasi tempat maksiat itu. Kalau perlu kami bongkar sekaligus dan memberanguskan tempat maksiat di Parung,” kata Samsi, (10/3).
Menurutnya, seharusnya Pemkab Bogor bertindak tegas. Sebab, selain melanggar aturan dengan tak mengantungi izin lingkungan, selama ini hotel itu juga kerap dikenal sebagai sarang maksiat.
“Kami meminta kepada intansi terkait untuk menutup lokalisasi esek-esek itu, karena kami tidak mau Kabupaten Bogor ini dijadikan tempat maksiat. Pokoknya, harus ditutup dan tidak ada lagi praktek prostitusi di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke hotel itu guna memastikan kelengkapan perizinan yang dimiliki pengusaha.
“Nanti kami akan menemui pengelolanya dan kenapa masih beroperasi?. Bahkan, kami juga meminta kepada dinas terkait untuk menutup THM Transit Parung itu,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi yang akan melakukan sidak ke lokasi THM Transit Parung dan akan melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan.
“Kita mendapatkan informasi bahwa TMH Transit Parung kembali beroperasi. Nanti, kita akan melakukan pengecekan kelokasi, apakah perijinannya sudah dimilik atau belum. Jika beleum melengkapi ya harus ditutup, karena pengelola THM Transit Parung sudah melanggar penertiban umum,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan menemukan pelanggaran lainnya yakni tidak mengantongi izin resmi, maka dari tim Komisi III DPRD Kabupaten Bogor meminta petugas intansi terkait agar kembali menyegel atau membongkar terhadap tempat hiburan itu.
“Pencopotan segel oleh Pol PP, kami juga akan mempertanyakan, walaupun nanti mengajukan izin, tak akan kita izinkan karena sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Kembalinya beroperasi, kata Wawan, THM Transit Parunk, diduga telah dijadikan tempat berlangsungnya bisnis esek-esek sehingga meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ,”tandasnya.(Ung)
BOGOR – Ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Bogor turun ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Galuga, Kabupaten Bogor, (11/3) untuk melakukan aksi bebersih TPAS.
Ratusan personel tersebut melakukan penutupan sampah yang sudah tidak aktif dengan tanah.
Ke depan, lanjut Irwan gas metan yang terkumpul akan diolah menjadi energi.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan,luas lahan ditutup yakni 1.500 meter persegi dengan ketebalan 50 cm.
“Kondisinya tidak memungkinkan menggunakan alat berat karena sudah kita pasangi pipa untuk penyaluran gas metan.
Makanya pengerjaan dilakukan secara manual,” kata Irwan.
Personel yang terlibat secara keseluruhan mencapai 500 orang dengan berbekal sejumlah alat seperti gacok, cangkul, pengki dan gerobak kecil. Setelah 4 bulan, rencananya lahan yang sudah ditutup akan ditanami 200 pohon.
Ke depan, sambung Irwan gas metan yang terkumpul akan diolah menjadi energi. Aksi ini juga menjadi salah satu bentuk program bebersih yang dicanangkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di tahun 2016 ini.
Selama ini penilaian adipura untuk TPAS Galuga masih belun memuaskan karena tim penilai juga menilai lahan milik Pemkab Bogor yang berada dalam satu kawasan. Padahal, pengolahan sampah di Kota dan Kabupaten Bogor berbeda.
Di lahan milik Kota Bogor, sampah diratakan dan ditimbun dengan tanah. Sementara di lahan milik Pemkab Bogor hanya ditimbun. Dandim 0606 Kota Bogor M. Albar mengatakan, bebersih Galuga merupakan rangkaian dari program Jumsih.
“Personel kita disebar ke sejumlah wilayah. Tapi paling banyak di Galuga, gabungan semua instansi dan masyarakat,” tandasnya. (*Sam)
BOGOR – Perusahaan tambang liar di Kabupaten Bogor begitu marak namun belum ada tindakan yang membuat jera para penambang yang terjadi lingkungan rusak dan menimbulkan permasalahan air untuk warga sekitar .
Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terimbas pertambangan batu andesit di wilayah tersebut.
Mereka pun meminta aktivitas tambang yang sudah berlangsung sejak 2014 itu ditutup.
Di Desa Antajaya, aktivitas pertambangan dilakukan atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani). Objek penggalian saat ini adalah Gunung Kandaga yang merupakan sumber air bagi masyarakat setempat.
Lumpur banyak masuk jalan dan pendangkalan aliran air
“Sebanyak 85% masyarakat di daerah kami aktivitasnya bertani, jadi kami butuh air. Kalau Gunung Kandaga digali ya tidak ada air. Sampai kapan pun kami tidak mau daerah kami ditambang, apalagi di sana area hutan yang harus kami jaga untuk anak cucu,” kata Ucok Bonzam (43), warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (FMPAL) Tanjungsari kepada wartawan , di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,(4/3).
Warga Kampung Jambe, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Erwin Irawan (28), menyebut, gangguan lingkungan yang paling kasat mata dirasakan warga adalah pendangkalan aliran-aliran air. Aliran air tersebut mendangkal bahkan tersumbat oleh tanah merah sisa penambangan.
“Efeknya sangat terasa, lumpur banyak masuk jalan bahkan masuk sungai. Padahal sungai itu airnya kami pakai untuk mandi, mencuci, wudhu, dan banyak aktivitas lainnya,” ucap Erwindi sekitar lokasi pertambangan, (4/3).
Erwin menambahkan, kondisi tersebut baru imbas dari penambangan Gunung Kandaga. Rencananya, aktivitas penambangan akan melibas total tujuh gunung di daerah tersebut.
“Saat ini dari total sekitar 19 hektare wilayah Gunung Kandaga, yang sudah digali sekitar 6,5 hektare. Namun imbasnya sudah sangat terasa. Apalagi jika tujuh gunung itu sudah ditambang semua. Sebelum tujuh gunung itu dibongkar, kami minta tambang ini ditutup,” harapnya . (*Hak)
JAKARTA – Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki wewenang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Tiga pelanggaran utama terkait prosedur dan kewenangan izin reklamasi. Pertama, pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi harus didahului dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut,” ujar Subandono,kmain.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2014, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan RZWP3K.
Setelah itu barulah didampingi dengan pertimbangan kajian beberapa aspek seperti teknis (hidro-oceanografi,ideologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan teknik), lingkungan hidup (kualitas air laut, air tanah, udara, ekosistem pesisir, flora, fauna dan biota laut) dan sosial ekonomi (demografi, akses publik, dan potensi relokasi).
“Jika semua terpenuhi barulah ditentukan lokasi reklamasi bersama dengan Kementrian terkait, yaitu KKP,” bebernya.
Selain dari segi prosedural perizinan dan lokasi reklamasi, Subandono mengungkap, Jakarta merupakan salah satu Kawasan Stategis Nasional (KSN).
Dalam UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan ditiga wilayah dan salah satunya KSN.
“Jakarta termasuk dalam KSN, dalam UU yang dijelaskan kewenangan ada di Kementrian” ujarnya.
Lanjutnya Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut dengan adanya PP 54 tahun 2008 sehingga tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Maka dapat disimpulkan jika izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Ahok kepada pengembang Pulau G cacat hukum karena izin reklamasi tidak didasari RZWP3K, serta Gubernur tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di kawasan strategis nasional.
Seperti diketahui Perda mengenai reklamasi dan zona tesbut blum ada. DPd DKI Jakarta beberapa kali menunda pengsahannya. (PK/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro