BOGOR - Dace Supriadi yang baru menjabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor mengatakan akan mengevaluasi perizinan minimarket, yang sudah menjadi permasalahan sejak lama.
“Insya Allah, amanah yang didapatkannya ini, saya pertama kali bekerja akan melakukan evaluasi keberadaan minimarket yang ada di Kabupaten Bogor. Awal bulan Juni, pendataan dan evaluasi akan kita gencarkan,” kata Dace kepada waratawan, kemarin.
Menurutnya, peraturan daerah (Perda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko modern akan dibatasi radius toko modern dengan pasar tradisional maupun dengan toko modern lainnya minimal berjarak 500 meter serta harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Semuanya harus mengikuti aturan sesuai Pemkab Bogor, jika ada yang melanggar ya harus menyesuaikan dengan prosedur di Bumi Tegar Beriman,” katanya.
Mantan Kadisdik Kabupaten Bogor ini juga menuturkan, aturan itu tidak berlaku surut bagi toko modern yang telah berdiri sebelum adanya aturan tersebut. Bahkan, jika toko modern yang melanggar terkait radius itu, maka terancam pencabutan izin usaha.
“Bagi yang sudah eksis itu pemerintah harus memberikan perizinan. Bagi yang mau berdiri harus ikuti perda Pemkab Bogor,” jelasnya.
Sekedar diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor sepertinya terus menuai polemik. Bukan hanya sekedar ancaman bakal mematikan para usaha kecil, bisnis franchise ini juga dituding menjadi salah satu bukti bobroknya regulasi perizinan Pemkab Bogor.(Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro