JAKARTA - Penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta hanya bisa ditentukan ketika pemerintah pusat dengan tegas mengeluarkan surat resmi penghentian.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak diputuskan penghentian belum ada surat resmi tegas dari Kementerian Koordinator Kemaritiman maupun bawahannya seperti Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tapi kenyataannya hanya speak-speak saja meski pemerintah pusat sudah membuat tim gabungan. Kenyataannya sampai saat ini belum dibentuk dalam keputusan resmi maka masih ada kegiatan hingga saat ini," kata Viva diJakarta, Sabtu (23/4).
Viva juga mengatakan, seharusnya reklamasi ada untuk membenarkan pantai-pantai yang rusak namun pada kenyataannya untuk pembangunan properti.
"Jadi ini sudah berorientasi menjadi bisnis, dari sisi saya, jadi kami menunggu surat tersebut, karena para nelayan yang saya lihat sangat kecewa dan protes tentang hal ini," jelasnya.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro