BOGOR – Carut marut persoalan tanah di Kabupaten Bogor selalu menjadi bom waktu dan perlu penyelesaian segera seperti kasus tanah warga dan Sentul City .
Menindak lanjuti kasus tanah, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang telah diklaim oleh PT Sentul City, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, gelar sidang lapangan kedua dilokasi, guna mencari kebenaran meteril fisik tanah tersebut, dan ini bagian dari pembuktian dilapangan. Hal itu dikatakan Hakim Ketua Majelis Perkara 158 PTUN Bandung, Sutiono. Kepada Wartawan(1/4).
“Kedatangan kami yang kedua kelokasi yang menjadi permasalahan sekarang, ingin mencari kebenaran materil fisik tanah, sehingga kita lakukan pemeriksaan, supaya diketahui pembuktiannya seperti apa,”ujarnya.
Dijelaskan Sutiono, hasil dari pemeriksaan lapangan ini, nantinya majelis hakim akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, karena pada prisipnya kami datang kelokasi, hanya ingin melihat fisik tanah tersebut, baik itu pengusaannya atas siapa, letak tanahnya, dan apakah tanahnya ada atau tidak, maupun bentuk-bentuk tanahnya.
Ketika disinggung kaitan tanah tersebut masih dalam sengkata dari tahun 2012, bahkan sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor. Akan tetapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbit tahun 2014 lalu. Sutiono mengatakan, kita mengikuti gugatan masuk dari pemohon, dan gugatan itu masuk ke PTUN Bandung di tahun 2015, sehingga kita mengacuk ke tahun gugatan masuknya saja.
“Kalau tahun tahun sebelumnya sudah ada sengketa, antara warga dan pihak Sentul City, bahkan sampai keluar SHGB, sementara pemilik tanah belum merasa menjual, itu bagian dari pembelajaran kami nantinya.
“PTUN itu lanjut Sutiono, tujuannya adalah penggugat ingin menyatakan batal, atau tidak sahnya surat yang dimiliki Sentul City, sehingga kita akan periksa kembali apakah SHGB itu sesuai prosedural, maupun subtansinya yuridis atau tidak menurut hukum. Dan ketika tidak menurut hukum kita sudah pasti tahu jawabanya kaitan dengan permasalahan tanah tersebut, dan itu bisa dibatalkan, namun jika sesuai hukum, sudah jelas itu sah milik Sentul.
Sementara, Usep Supratman, Pengacara dari tiga pemilik tanah, membenarkan jika PT sentul City memiliki tanah. Tapi pada saat pembuatan sertifikat itu, kami nyatakan itu tidak benar, sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dan dari hasil sidang lapangan ini terbukti bahwa data yang disampaikan tergutan dua yaitu PT Sentul City, menunjukan jika asal persilnya adalah persil 28. Sementara dari seluruh sertifikat tanah yang ada dalam sertifikat 305, yaitu persil 27, dengan demikian tanah yang ada di sertifikan 305 ini kelebihan (Overlab) dengan tanah tanah penggugat.
“Contohnya saja tanah yang menjadi permasalahan saat ini masuk dalam persil 27, tapi mereka mengatakan jika tanah ini bagian dari persil 28, artinya ada penipuan, karena persil 28 itu jauh dari lokasi tanah warga ini,”kata Usep.
Ia menjelaskan gugatan yang kami sampaikan ke PTUN itu merupakan kelebihan tanah yang ada di sertifikat 305, karena sesuai dengan sertifikat 305 tanah itu merupaka hak dari klain kami yaitu pak Aang, dr Darwin, dan H Romli, sehingga kami menilai ada sertifikat 305 itu ada yang tidak benar administrasinya, karena dalam sertifikat 305 itu mereka mengatakan luasannya 5,3 hektar, sementara 2,6 hektar itu merupakan hak klain kami, dan itu jelas terbukti dalam sidang lapangan yang dilakukan PTUN jika tanah yang saat ini sudah dikuasai klain kami itu berada di persil 27, sedangkan didata yang ada sesuai jawaban tergugat yaitu Sentul City, maupun BPN itu asalnya persil 28, jadi kita bisa menafsirkannya seperti apa permasalahan sekarang.
Akan tetapi dalam permasalahan ini ada kejanggalan, karena sebelumnya saudara Aang, pernah membuat laporan di Polres Bogor, bahkan pihak Polres Bogor kaitan dengan adanya perusakan terhadap tumbuh-tumbuhan yang ada ditanah pak Aang, dan kasus ini masih terus dalam tahap penyelidikan.
Yang mana tahun 2013 lalu Sentul City belum memiliki sertifikatnya, tapi anaehnya lagi pada saat ini masih tahap Sentul City membuktikan bahwa tanah pak Aang yang diserobot itu milik mereka dengan dasar sertifikat.
“Aneh tahun 2013 kasus ini sudah masuk ke ranah penyelidikan pihak Polres. Tapi mereka sudah punya sertifikat, dan itu sertifikatnya, kalau tidak salah terbitnya tahun 2015 lalu, dan dari sini saja sudah jelas pelanggarannya, sehingga kami minta kepada PTUN, mengkaji dengan teliti kasus ini,” pungkasnya. (Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro