BOGOR - Bangunan liar bgitu marak di Kabupaten bogor hampir disetiap wilayah kecamatan karena kurangnya pengawasan dan tidak ada kesadaran dari masyarakat .Hal ini membuat gerah Satpol PP sebagai penegak perda seperti yang terjadi diwilayah Kecamatan Cisarua sebagai daerah tujuan wisata .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan mengiring para pemilik bangunan liar (Bangli) di wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua agar dijerat hukum sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup. Hal itu dilakukan intansi penegak peraturan daerah (Perda) untuk membuat jera pemilik bangli yang mendirikan bangunan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, selama ini tindakan tegas yang sudah dilakukan pihaknya dengan melakukan pembongkaran bangli jenis vila, baik yang komersil maupun tidak dikomersilkan di Kecamatan Cisarua terkesan tidak membuat jera para pemilik.
“Itu bisa kita lihat dengan semakin banyaknya bangli di Puncak. Bahkan, sekarang bangunan yang dulu pernah kita bongkar oleh pemilik kembali lagi dibangun,” kata Agus Ridho kepada wartawan, belum lama ini.
Melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup meliputi, hancurnya ekosistem serta kerusakan iklim seperti, kerusakan tanah, terumbuk karang, mangrove, gambut dan yang berkaitan dengan kebakaran lahan.
“Didalam pasal 59 sudah jelas, pelaku bisa dijerat pidana paling singkat 1 tahun dan lama 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar sampai 3 miliar,” terangnya.
Untuk pelaksanaannya, lanjut Kabid Riksa, pihaknya akan mengandeng semua lembaga hukum. Sebab, Satpol PP tidak ada kewenangan menindak pidana pemilik bangli yang diduga sudah merusak kawasan konservasi itu.
“Kita hanya memiliki kewenangan menindak pelanggaran Perda saja, sedangkan persoalan hukum kita serahkan ke pihak berwenang,” jelasnya.
Kendati akan menerapkan tindakan hukum, Agus Ridho menyatakan tidak akan berhenti melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan di wilayah tersebut. “Pembongkaran tetap kita lakukan tanpa mengugurkan jeratan hukum pemilik bangunan,” tandasnya.(Daus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro