BOGOR - Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang akan berakhir masa jabatannya pada Juni mendatang, masih terganjal judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
pengajuan uji materi atau judicial review Pasal 4 dan 5 Perda Nomor 07 Tahun 2007 tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan dilakukan untuk menghapus batas maksimal usia bagi internal perusahaan harus 55 tahun dan Pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan bupati atau wakil bupati, dewan direksi atau pengawas. Butiran pasal tersebut diminta dicabut.
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, pembentukan pansel pergantian direksi baru menunggu hasil gugatan atas perda tersebut.
“Belum, belum, kan ini ada gugatan juga, kita lihat jangan sampai proses berlanjut, tetapi gugatan dipenuhi,” katanya.
Meski demikian, pihaknya meyakini jika Perda Nomor 07 Tahun 2007 tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan sejalan dengan semangat reformasi.
“Itu untuk menghindari unsur KKN, tidak diperkenankan calon direksi ada hubungan keluarga dengan bupati, baik ke samping dan itu sudah menjadi pedoman seluruh daerah,” terangnya.
Nurhayanti juga mengatakan, jika nantinya masa jabatan direksi bisa diperpanjang sementara, sampai proses gugatan selesai.
“Nanti kita lihat mudah-mudahan tepat waktu. Kalau misalnya masih dalam proses, perpanjangannya hanya sampai proses gugatan selesai,” katanya.
Menurutnya, dalam pembuatan aturan pihaknya tidak main-main. Namun, ia pun menghormati keputusan penggugat yang mempersalahkan soal aturan tersebut.
“Kita tunggu, masa tiba-tiba daerah Kabupaten Bogor ingin berbeda,” jelasnya.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro