BOGOR – Banyaknya pekerjaan tambang liar di utara Kabupaten Bogor, memang menjadi ironi tersendiri bagi pemerintahan daerah. Sebab, neski dianggap menjadi salah satu faktor kerusakan alam, namun kegiatan eksploitasi ini disisi lain justru menjadi tunggangan hidup mayoritas warga disana.
Namun terlepas dari dilema itu, menurut menurut Ketua Komisi I DPRD, Kukuh Sri Widodo, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lah yang dirugikan. Karena tidak bisa berbuat banyak jika melihat pertambangan liar di Kabupaten Bogor.
“Kita tidak bisa berbuat banyak karena ini adalah kewenangan Provinsi. Seharusnya untuk saling menguatkan, Dewan di Provinsi juga membentuk pengawasan, kan kalau kita yang mengawasi bukan kewenangan kita.
Kita juga bingung harus berbuat apa,” katanya , (16/5).
Politisi Gerindra ini pun sedikit merasa geram, karena semua kewenangan dalam hal pertambangan ini berada di Provinsi. “Ini akibatnya jika semuanya diambil Provinsi. Lihat sekarang apa yang terjadi, banyak pertambangan bodong karena untuk urus izinnya jauh. Contohnya saja usaha tambang kecil dibawah satu hektar, karena birokrasinya berbelit-belit, jadi banyak pelanggaran,” tuturnya.
Seharusnya, lanjut Kukuh, Pemerintah pusat ataupun Provinsi memberikan kewenangan kepada Pemerintahan yang ada di wilayah. Dalam hal ini adalah kecamatan.
“Kewenangan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk kontrol kejadian di daerah. Misalkan untuk usaha tambang kecil dibawah satu hektar itu bisa diurus izinnya kepada kecamatan guna meminimalisir pelanggaran. Tapi lagi-lagi kecamatan juga terbentur dengan masalah kewenangan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD, Ucup Supriatna mengatakan, pelanggaran seringkali terajadi disoal perzininan. Ketika masyarakat meminta izin kegiatan pertambangan dibawah satu hektar, pihaknya tidak bisa memberikan izin, karena izinnya ada di Provinsi.
“Pemkab menjadi korbannya, mereka membuat Undang-undang (UU) tidak turun dulu kebawah dan pembuatan UU tersebut terkesan asal. Akibatnya, banyak pelanggaran tambang ilegal kita yang disalahkan,”terangnya.
Mantan Kepaloa Desa ini pun mengharapkan agar Pemrintah Provinsi dan pusat melihat apa yang terjadi jika kewenangan berada disana semuanya.(Daus)
BOGOR – Bangunan liar bgitu marak di Kabupaten bogor hampir disetiap wilayah kecamatan karena kurangnya pengawasan dan tidak ada kesadaran dari masyarakat .Hal ini membuat gerah Satpol PP sebagai penegak perda seperti yang terjadi diwilayah Kecamatan Cisarua sebagai daerah tujuan wisata .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan mengiring para pemilik bangunan liar (Bangli) di wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua agar dijerat hukum sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup. Hal itu dilakukan intansi penegak peraturan daerah (Perda) untuk membuat jera pemilik bangli yang mendirikan bangunan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, selama ini tindakan tegas yang sudah dilakukan pihaknya dengan melakukan pembongkaran bangli jenis vila, baik yang komersil maupun tidak dikomersilkan di Kecamatan Cisarua terkesan tidak membuat jera para pemilik.
“Itu bisa kita lihat dengan semakin banyaknya bangli di Puncak. Bahkan, sekarang bangunan yang dulu pernah kita bongkar oleh pemilik kembali lagi dibangun,” kata Agus Ridho kepada wartawan, belum lama ini.
Melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup meliputi, hancurnya ekosistem serta kerusakan iklim seperti, kerusakan tanah, terumbuk karang, mangrove, gambut dan yang berkaitan dengan kebakaran lahan.
“Didalam pasal 59 sudah jelas, pelaku bisa dijerat pidana paling singkat 1 tahun dan lama 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar sampai 3 miliar,” terangnya.
Untuk pelaksanaannya, lanjut Kabid Riksa, pihaknya akan mengandeng semua lembaga hukum. Sebab, Satpol PP tidak ada kewenangan menindak pidana pemilik bangli yang diduga sudah merusak kawasan konservasi itu.
“Kita hanya memiliki kewenangan menindak pelanggaran Perda saja, sedangkan persoalan hukum kita serahkan ke pihak berwenang,” jelasnya.
Kendati akan menerapkan tindakan hukum, Agus Ridho menyatakan tidak akan berhenti melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan di wilayah tersebut. “Pembongkaran tetap kita lakukan tanpa mengugurkan jeratan hukum pemilik bangunan,” tandasnya.(Daus)
BOGOR – Dace Supriadi yang baru menjabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor mengatakan akan mengevaluasi perizinan minimarket, yang sudah menjadi permasalahan sejak lama.
“Insya Allah, amanah yang didapatkannya ini, saya pertama kali bekerja akan melakukan evaluasi keberadaan minimarket yang ada di Kabupaten Bogor. Awal bulan Juni, pendataan dan evaluasi akan kita gencarkan,” kata Dace kepada waratawan, kemarin.
Menurutnya, peraturan daerah (Perda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko modern akan dibatasi radius toko modern dengan pasar tradisional maupun dengan toko modern lainnya minimal berjarak 500 meter serta harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Semuanya harus mengikuti aturan sesuai Pemkab Bogor, jika ada yang melanggar ya harus menyesuaikan dengan prosedur di Bumi Tegar Beriman,” katanya.
Mantan Kadisdik Kabupaten Bogor ini juga menuturkan, aturan itu tidak berlaku surut bagi toko modern yang telah berdiri sebelum adanya aturan tersebut. Bahkan, jika toko modern yang melanggar terkait radius itu, maka terancam pencabutan izin usaha.
“Bagi yang sudah eksis itu pemerintah harus memberikan perizinan. Bagi yang mau berdiri harus ikuti perda Pemkab Bogor,” jelasnya.
Sekedar diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor sepertinya terus menuai polemik. Bukan hanya sekedar ancaman bakal mematikan para usaha kecil, bisnis franchise ini juga dituding menjadi salah satu bukti bobroknya regulasi perizinan Pemkab Bogor.(Jun)
BOGOR – Bogor baru -baru ini digegerkan dengan adanya pemerkosaan dan pembunuhan balita yang dilakukan oleh Budiansyah .
Bupati Bogor Nurhayanti bergerak cepat menindaklanjuti kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap LN (2,5) yang dilakukan Budiansyah (26).
Bupati meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Tak itu saja, Nurhayati pun berjanji mengupayakan peningkatan ketahanan keluarga melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Terhadap Anak.
“Pemkab Bogor akan terus mengupayakan peningkatan ketahanan keluarga dalam rangka meminimalisir kejahatan terhadap anak, dalam berbagai bentuk melalui Badan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).
Di situ kita sudah membentuk satgas di tingkat desa secara sinergis bekerja sama secara berjenjang hingga tingkat kecamatan,” tutur Nurhayanti saat berkunjung ke kediaman Ruqiyah (56) nenek korban yang bertetangga dengan kediaman pelaku, , 12 Mei 2016 kemarin.
Bupati mengungkapkan, pihaknya sepakat pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Tak hanya itu, pihak keluarga harus menjadi motivator bagi anaknya dalam kehidupan sehari-hari agar mereka tidak berkembang menjadi pelaku atau korban kekerasan maupun perbuatan pelecehan seksual lainnya.
Ahmad Samiran (55) ayah korban menghendaki pelaku diberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya. Bahkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga sepakat jika penegak hukum memberikan sanksi hukuman kebiri.
“Saya sangat setuju pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dikebiri,” katanya.
Pihaknya mengaku tak habis pikir jika anaknya meninggal dengan cara sadis oleh tetangganya sendiri. Pihaknya berharap pemerintah saat memberikan hukuman tidak memberikan grasi atau amnesti. “Pokoknya nggak ada ampun bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seperti ini,” tandasnya.(Adi)
BOGOR – Bupati Bogor Nurhayanti mutasi atau rotasi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mendukung 25 penciri Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bogor Ade Ruhendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala SKPD di lingkup Pemkab Bogor, dan seluruh Camat di Kabupaten Bogor, Rabu (11/05).
Nurhayanti mengatakan, pejabat yang baru dilantik harus segera menginventarisasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi unit kerjanya untuk kemudian segera dicari solusinya dengan menghimpun dan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada di lingkungan unit kerja masing-masing.
“Saya meminta agar pejabat baru tidak mengasingkan diri dari sistem kerja di lingkungan tugas yang baru, melainkan justru menjadi perekat yang dapat menyatukan keseluruhan sistem agar berjalan lebih optimal dan lebih berdaya dalam mencapai tujuan organisasi” katanya.
Nurhayanti meminta kepada pejabat Staf Ahli Bupati di Bidang Pemerintahan dan Bidang Pembangunan agar mereka dapat meningkatkan intensitas kajiannya terhadap aspek-aspek yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing, sehingga kegiatan di bidang pemerintahan dan pembangunan dapat bersinergi, efisien, dan efektif untuk mencapai visi sebagai Kabupaten Termaju di Indonesia.
“Berpikirlah di luar kebiasaan dengan membudayakan kretivitas dan inovasi agar mampu berkontribusi dalam gerakan one agency one innovation untuk meningkatkan nilai indeks kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik” kata Nurhayanti.
Ia juga berpesan kepada A. Luthfi Syam selaku Kepala Dinas Pendidikan yang baru agar peningkatan angka partisipasi kasar di bidang pendidikan dasar, harus mendapatkan perhatian yang serius. Karena Dinas Pendidikan menghadapi tantangan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bogor dari sektor pendidikan. Selain itu, ia juga meminta Luthfi untuk meningkatkan mutu dan daya tampung sarana atau prasarana pendidikan, baik formal maupun informal.
Nurhayanti kemudian berpesan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, & UMKM (Kadiskoperindagkop UMKM) yang baru Dace Supriadi agar Diskoperindag UMKM Kabupaten Bogor mampu melembagakan jiwa wirausaha di tengah masyarakat, serta meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Bogor, sehingga kegiatan perindustrian dan perdagangan bisa tumbuh dengan subur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baru Herdi, juga diminta agar memperhatikan cara kerja Satpol PP yang harus lebih humanis atau manusiawi tanpa kehilangan ketegasan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta menjaga stabilitas daerah yang aman, nyaman, damai dan tertib dengan menggunakan wibawa sebagai senjata.
Sementara itu untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) R. Pandji Ksyatriadi, Nurhayanti berharap agar Dinas DKP mampu meningkatkan peluang Kabupaten Bogor untuk meraih penghargaan di bidang kebersihan lingkungan seperti Adipura. Oleh karena itu, ia berharap motto juang Kabupaten Bogor yaitu Tegar Beriman atau tertib, segar, bersih, indah, aman, dan nyaman harus dibangkitkan, sehingga masyarakat tergerak untuk membangun paradigma hidup yang lebih bersih dan sehat secara lebih intensif.(Adi)
BOGOR – Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang akan berakhir masa jabatannya pada Juni mendatang, masih terganjal judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
pengajuan uji materi atau judicial review Pasal 4 dan 5 Perda Nomor 07 Tahun 2007 tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan dilakukan untuk menghapus batas maksimal usia bagi internal perusahaan harus 55 tahun dan Pasal 5 huruf G terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan bupati atau wakil bupati, dewan direksi atau pengawas. Butiran pasal tersebut diminta dicabut.
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, pembentukan pansel pergantian direksi baru menunggu hasil gugatan atas perda tersebut.
“Belum, belum, kan ini ada gugatan juga, kita lihat jangan sampai proses berlanjut, tetapi gugatan dipenuhi,” katanya.
Meski demikian, pihaknya meyakini jika Perda Nomor 07 Tahun 2007 tentang Organ Struktur Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan sejalan dengan semangat reformasi.
“Itu untuk menghindari unsur KKN, tidak diperkenankan calon direksi ada hubungan keluarga dengan bupati, baik ke samping dan itu sudah menjadi pedoman seluruh daerah,” terangnya.
Nurhayanti juga mengatakan, jika nantinya masa jabatan direksi bisa diperpanjang sementara, sampai proses gugatan selesai.
“Nanti kita lihat mudah-mudahan tepat waktu. Kalau misalnya masih dalam proses, perpanjangannya hanya sampai proses gugatan selesai,” katanya.
Menurutnya, dalam pembuatan aturan pihaknya tidak main-main. Namun, ia pun menghormati keputusan penggugat yang mempersalahkan soal aturan tersebut.
“Kita tunggu, masa tiba-tiba daerah Kabupaten Bogor ingin berbeda,” jelasnya.(Adi)
JAKARTA – Penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta hanya bisa ditentukan ketika pemerintah pusat dengan tegas mengeluarkan surat resmi penghentian.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak diputuskan penghentian belum ada surat resmi tegas dari Kementerian Koordinator Kemaritiman maupun bawahannya seperti Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tapi kenyataannya hanya speak-speak saja meski pemerintah pusat sudah membuat tim gabungan. Kenyataannya sampai saat ini belum dibentuk dalam keputusan resmi maka masih ada kegiatan hingga saat ini,” kata Viva diJakarta, Sabtu (23/4).
Viva juga mengatakan, seharusnya reklamasi ada untuk membenarkan pantai-pantai yang rusak namun pada kenyataannya untuk pembangunan properti.
“Jadi ini sudah berorientasi menjadi bisnis, dari sisi saya, jadi kami menunggu surat tersebut, karena para nelayan yang saya lihat sangat kecewa dan protes tentang hal ini,” jelasnya.(*Adyt)
BOGOR – Carut marut persoalan tanah di Kabupaten Bogor selalu menjadi bom waktu dan perlu penyelesaian segera seperti kasus tanah warga dan Sentul City .
Menindak lanjuti kasus tanah, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang telah diklaim oleh PT Sentul City, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, gelar sidang lapangan kedua dilokasi, guna mencari kebenaran meteril fisik tanah tersebut, dan ini bagian dari pembuktian dilapangan. Hal itu dikatakan Hakim Ketua Majelis Perkara 158 PTUN Bandung, Sutiono. Kepada Wartawan(1/4).
“Kedatangan kami yang kedua kelokasi yang menjadi permasalahan sekarang, ingin mencari kebenaran materil fisik tanah, sehingga kita lakukan pemeriksaan, supaya diketahui pembuktiannya seperti apa,”ujarnya.
Dijelaskan Sutiono, hasil dari pemeriksaan lapangan ini, nantinya majelis hakim akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, karena pada prisipnya kami datang kelokasi, hanya ingin melihat fisik tanah tersebut, baik itu pengusaannya atas siapa, letak tanahnya, dan apakah tanahnya ada atau tidak, maupun bentuk-bentuk tanahnya.
Ketika disinggung kaitan tanah tersebut masih dalam sengkata dari tahun 2012, bahkan sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor. Akan tetapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbit tahun 2014 lalu. Sutiono mengatakan, kita mengikuti gugatan masuk dari pemohon, dan gugatan itu masuk ke PTUN Bandung di tahun 2015, sehingga kita mengacuk ke tahun gugatan masuknya saja.
“Kalau tahun tahun sebelumnya sudah ada sengketa, antara warga dan pihak Sentul City, bahkan sampai keluar SHGB, sementara pemilik tanah belum merasa menjual, itu bagian dari pembelajaran kami nantinya.
“PTUN itu lanjut Sutiono, tujuannya adalah penggugat ingin menyatakan batal, atau tidak sahnya surat yang dimiliki Sentul City, sehingga kita akan periksa kembali apakah SHGB itu sesuai prosedural, maupun subtansinya yuridis atau tidak menurut hukum. Dan ketika tidak menurut hukum kita sudah pasti tahu jawabanya kaitan dengan permasalahan tanah tersebut, dan itu bisa dibatalkan, namun jika sesuai hukum, sudah jelas itu sah milik Sentul.
Sementara, Usep Supratman, Pengacara dari tiga pemilik tanah, membenarkan jika PT sentul City memiliki tanah. Tapi pada saat pembuatan sertifikat itu, kami nyatakan itu tidak benar, sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dan dari hasil sidang lapangan ini terbukti bahwa data yang disampaikan tergutan dua yaitu PT Sentul City, menunjukan jika asal persilnya adalah persil 28. Sementara dari seluruh sertifikat tanah yang ada dalam sertifikat 305, yaitu persil 27, dengan demikian tanah yang ada di sertifikan 305 ini kelebihan (Overlab) dengan tanah tanah penggugat.
“Contohnya saja tanah yang menjadi permasalahan saat ini masuk dalam persil 27, tapi mereka mengatakan jika tanah ini bagian dari persil 28, artinya ada penipuan, karena persil 28 itu jauh dari lokasi tanah warga ini,”kata Usep.
Ia menjelaskan gugatan yang kami sampaikan ke PTUN itu merupakan kelebihan tanah yang ada di sertifikat 305, karena sesuai dengan sertifikat 305 tanah itu merupaka hak dari klain kami yaitu pak Aang, dr Darwin, dan H Romli, sehingga kami menilai ada sertifikat 305 itu ada yang tidak benar administrasinya, karena dalam sertifikat 305 itu mereka mengatakan luasannya 5,3 hektar, sementara 2,6 hektar itu merupakan hak klain kami, dan itu jelas terbukti dalam sidang lapangan yang dilakukan PTUN jika tanah yang saat ini sudah dikuasai klain kami itu berada di persil 27, sedangkan didata yang ada sesuai jawaban tergugat yaitu Sentul City, maupun BPN itu asalnya persil 28, jadi kita bisa menafsirkannya seperti apa permasalahan sekarang.
Akan tetapi dalam permasalahan ini ada kejanggalan, karena sebelumnya saudara Aang, pernah membuat laporan di Polres Bogor, bahkan pihak Polres Bogor kaitan dengan adanya perusakan terhadap tumbuh-tumbuhan yang ada ditanah pak Aang, dan kasus ini masih terus dalam tahap penyelidikan.
Yang mana tahun 2013 lalu Sentul City belum memiliki sertifikatnya, tapi anaehnya lagi pada saat ini masih tahap Sentul City membuktikan bahwa tanah pak Aang yang diserobot itu milik mereka dengan dasar sertifikat.
“Aneh tahun 2013 kasus ini sudah masuk ke ranah penyelidikan pihak Polres. Tapi mereka sudah punya sertifikat, dan itu sertifikatnya, kalau tidak salah terbitnya tahun 2015 lalu, dan dari sini saja sudah jelas pelanggarannya, sehingga kami minta kepada PTUN, mengkaji dengan teliti kasus ini,” pungkasnya. (Dung)
JAKARTA – Kawasan Luar Batang menjadi target berikutnya dalam perencanaan penataan wilayah yang akan ditertibkan di Jakarta dan pasar ikan akan tinggal cerita dimasa akan datang .
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan rencana penataan kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, berbeda dengan penertiban kawasan Kalijodo yang ada di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Saya nggak akan menghancurkan Luar Batang seperti Kalijodo,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Ahok, selepas acara Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia Tahun 2016, di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, (2/4).
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menjelaskan, penertiban kawasan Kalijodo bisa dilakukan secara cepat karena rumah susun (Rusun) sebagai tempat relokasi warga yang terkena gusuran sudah tersedia dan memadai. Sementara, untuk kawasan Luar Batang, rusunnya masih dalam proses persiapan.
“Makanya saya bilang, kami sudah siapkan rusun yang baik, kami siapkan ya silahkan. Saya juga mulainya sebatas rusun kok. Kalijodo karena rusunnya siap. Tetapi kalau Luar Batang kan kami belum siap,” ujarnya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu akan segera mengawali penataan kawasan Luar Batang dengan merevitalisasi area tepi laut. “Kami sudah mau menjalankan sheepile-nya, bulan depan. Nah saya mau bersihkan yang di daerah laut dulu. Supaya sheetpile tanggul laut itu kepasang,” katanya
BOGOR – Disaat mantan Bupati Rahmat Yasin begitu ngetop dengan terobosan NOBAT Programyang pengurasi PEKAT dan juga berbagai bidang yang lain seperti pelanggaran bangunan yang tidak perijin ato penyalahi aturan .
Program yang begitu baik perlahan mati suri seperti tak digunakan lagi dengan melihat fakta yang ada sekarang seperti dibuang ke tong sampah karena makin maraknya berbagai THM dan bangunan liar yang ada di BUMI TEGAR BERIMAN .
Bisa terlihat kota Cibinong kini mulai ramai dengan kehadiran THM berlabel karaoke seperti Balinez, sederet cafe di terminal Cibinong dan sejumlah tempat karaoke di pusat perkantoran Cibinong City Center (CCC), belum lagi menjamurnya THM di kawasan Puncak, Parung dan wilayah timur Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Nurhayanti mengelak jika program nobatnya tersebut berhenti. “Salah satu ijtima dari MUI adalah program nobat harus tetap berjalan, tetapi kita lakukan secara bertahap. Karena harus mempertimbangkan segala aspek sosial dan hal-hal lainnya,” kata Nurhayanti, di gedung Tegar Beriman, Cibinong, (22/03).
Ia menambahkan, pemberantasan pekat dan PSK tidak dapat maksimal tanpa melibatkan unsur muspika. “Kalau hanya dari Pemkab saja kurang maksimal, makanya kami tetap melibatkan unsur muspika,” paparnya.
Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji menambahkan, MUI akan bersinergi dengan Pemkab Bogor dalam penanganan Pekat dan prostitusi. “Kita akan bersinergi dengan umaro Bupati, DPRD dan unsur Mudpida yang lain serta dinas-dinas terkait secara bahu membahu, karena pemberantasan pekat dan prostitusi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan bisa jadi ada oknum,” ungkap Mukri Aji.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (Dal Ops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan, ketika ditemui dikantornya mengatakan, pihaknya tetap konsisten dalam penegakan Perda dengan melakukan penertiban disejumlah THM.
Bahkan, sejumlah THM yang kedapatan masih menyediakan pemandu lagu (PL), terancam dilakukan penyegelan penghentian kegiatan oleh Satpol PP.
Asnan menyebutkan, sejumlah THM terutama wilayah puncak kini menjadi pusat perhatiannya. Ada sejumlah THM yang akan menjadi sasaran penegak Perda seperti halnya Cinta Parahyangan, M Resto, Milenium, Dj Resto, Belva dan Polo-Polo.
Seperti halnya M Resto, meskipun karaoke hanya sebatas fasilitas dari restoran tersebut, kenyataan dilapangan telah merubah fungsi dengan karaokenya yang lebih dominan, terlebih kini telah menyediakan hall arena bernyanyi.
“Kita akan terus melakukan pengawasan, kita fokuskan dulu ke wilayah puncak, terutama bagi THM yang belum lama ini kami tertibkan karena kedapatan menyediakan PL. Dan apabila tetap membandel, kami akan panggil pengelolanya dan sanksi tegasnya dapat kami lakukan penyegelan penghentian kegiatan,” kata Asnan.
Ia menambahkan, dari sekian banyak THM di Kabupaten Bogor, hanya segelintir yang telah mendapatkan ijin dari Pemkab Bogor. “Mereka yang telah mendapat ijin karena patuh dan taat dengan aturan yang berlaku. Pada dasarnya juga mereka ingin mendapatkan ijin, tetapi ada yang tidak dimungkinkan. Seperti halnya M resto, ijinnya kan restoran dan karaokenya itu fasilitas, tapi dikomersilkan,” tandasnya. (Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro