LAMPUNG – Puluhan saksi kasus proyek Kabupaten Mesuji dengan tersangka bupati non aktif Khamamik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula lantai 2 Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/5/2019).
Pemantauan dilapangan, empat orang dalam proses pemeriksaan dengan sesi tanya jawab. Sementara puluhan lainnya duduk di luar aula menunggu panggilan.
Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap fee proyek di Pemkab Mesuji, dengan tersangka Bupati non aktif Khamami, Taufiq Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, Aziz Sibron dan Kardinal dari kalangan pengusaha.
“Sudah seminggu, yang diperiksa juua sudah banyak. Teknisnya KPk yang tahu,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudi Chandra Erlianto.
Seorang penyidik KPK membenarkan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, terkait kasus korupsi di Pemkab Mesuji
“Ada sekitar 50 orang yang dimintai keterangan dari unsur PNS dan swasta terkait fee proyek Pemkab Mesuji dengan tersangka Bupati Non Aktif Khamamim,” jelasnya. (*/Kris)
JAKARTA – Terduga perekam dan penyebar video viral yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo telah dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terduga perekam dan penyebar video tersebut merupakan dua perempuan.
Keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Masing-masing perempuan tersebut didampingi seorang polisi wanita (polwan). Mereka menumpangi dua mobil yang berbeda, dan dikawal dengan tiga mobil lainnya.
Salah satu perempuan terlihat mengenakan jaket berwarna merah muda, kerudung hitam dan membawa tas jinjing (totebag) merah.
Perempuan itu nampak terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker hitam. Sementara perempuan lainnya nampak mengenakan pakaian serba hitam dengan kerudung biru. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan kerudung yang dikenakannya tersebut.
Tanpa mengucapkan satu kata pun, keduanya langsung dibawa menuju ruang penyidikan yang ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kalau terduga perekam dan penyebar tersebut ditangkap di Bekasi. “Ya sudah (ditangkap). (Ditangkap) di Bekasi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (15/5/2019).
Video berisikan ancaman memenggal Presiden Jokowi tersebut sempat viral di media sosial. Dimana ancaman tersebut diserukan oleh tersangka HS saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019).
HS pun telah diciduk oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE. (*/Joh)
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seharusnya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Rabu (15/5/2019). Namun Jonan tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang perjalanan dinas ke luar negeri.
“Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena (Menteri Jonan) ada dinas di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan, penyidik KPK akan menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
“Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dibutuhkan penyidik,” imbuh Febri.
Selain Jonan, KPK juga memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sudah berstatus terpidana suap PLTU Riau-1. Kemudian juga memeriksa tiga petinggi PLN yaitu Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tengggara Djoko R Abumanan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin, dan Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB,” tuntas Febri.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapatkan vonis hukuman penjara. Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan diduga membantu Eni dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan pun dilaporkan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dari KPK tersebut. (*/Ag)
JAKRTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan nasib Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrawi setelah sidang.
Saat ini, sejumlah pejabat KONI dan juga Kemenpora tengah menjalani sidang terkait perkara suap pengurusan dana hibah untuk KONI dari Kemenpora.
“Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut, prinsipnya kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut.
Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Nama Imam Nahrawi memang kerap muncul dalam proses persidangan. Imam disebut kebagian jatah dari tiap anggaran yang cair untuk KONI. Uang tersebut diterima lewat staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
“Kalau beberapa fakta di sidang kan sudah kami analisis ya sudah dianalisis dan dituangkan dalam tuntutan itu untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.
“KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus suap mantan Bupati Tulungagung Syahril Mulyo. Terkait kasus tersebut, Syahril telah divonis 10 tahun penjara.
KPK memaparkan, Supriyono diduga terima Rp4,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan kawan, sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Disebutkan dalam persidangan bahwa ada uang diberikan kepada Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung. Uang itu terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Provinsi (Banprop) yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor.
Dalam persidangan Syahri terungkap juga, Supriyono menerima Rp3,7 miliar, dengan rincian fee proyek APBD Murni dan APBDP selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahun, atau total sekitar Rp2 miliar.
Suap untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
JAKARTA – Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi, dipastikan akan berlebaran di tahanan. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, Senin (13/5/2019).
Ahmad Marzuqi rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.15 WIB.
Saat keluar ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
“Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada,” kata Ahmad saat diantar ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Ahmad akan menjalani penahanan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan dan biasanya akan diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. “Doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. Lasito pun telah lebih dulu ditahan KPK.
Praperadilan diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Untuk menggugurkan status tersangkanya, Ahmad diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito secara bertahap.
Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (*/Ag)
JAKARTA – Polri telah mencabut surat cekal terhadap aktivis, Mayjen (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri. Polri menyebut Kivlan Zein siap kooperatif terkait kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh seorang warga sipil.
“Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kivlan akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (13/5). Iqbal menyebut Kivlan Zein akan kooperatif.
“Kemudian penyidik mendapat info bhw pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Iqbal.
Dengan pertimbangan itu, polisi mencabut surat pencekalan terhadap Kivlan Zein yang padahal baru diterbitkan sehari sebelumnya.
“Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” sambung dia.
Kivlan Zein didatangi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (10/5) kemarin. Penyidik memberikan dua surat kepada Kivlan yang hendak terbang ke Brunai Darussalam melalui Batam.
Surat pertama yakni surat panggilan atas laporan dugaan makar pada Senin (13/5). Sedangkan surat kedua yakni surat pencegahan pergi ke luar negeri.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junctoPasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(*/Nia)
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum maksimal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangangi sebuah perkara.
Padahal, pasal TPPU penting digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor.
“Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Dalam kurun 2016-2018, KPK pimpinan Agus hanya menerapkan 15 kasus dengan pasal TPPU.
Kurnia menyebut keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas. Untuk Yuridis, kata dia, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi,” ucap dia.
Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi. Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.
Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian.”Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery,”pungkasnya.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.”Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir sudah sesuai prosedur. Terlebih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources telah divonis bersalah dalam kasus suap ini.
“Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkas Febri.
Sofyan Basir resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).
Selaku pemohon, Sofyan Basir mempermasahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan.(*/Adyt)
JAKARTA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dituntut hukuman penjar selama empat tahun. Ending dianggap terbukti melakukan suap terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Selain Sekjen KONI, Jaksa KPK menuntut Bendahara KONI Johny E Awuy dua tahun penjara. Johny diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ronald.
Ending dan Jhony E Awuy terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro