JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seharusnya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Rabu (15/5/2019). Namun Jonan tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang perjalanan dinas ke luar negeri.
“Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena (Menteri Jonan) ada dinas di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan, penyidik KPK akan menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
“Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dibutuhkan penyidik,” imbuh Febri.
Selain Jonan, KPK juga memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sudah berstatus terpidana suap PLTU Riau-1. Kemudian juga memeriksa tiga petinggi PLN yaitu Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tengggara Djoko R Abumanan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin, dan Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB,” tuntas Febri.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapatkan vonis hukuman penjara. Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan diduga membantu Eni dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan pun dilaporkan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dari KPK tersebut. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro