JAKARTA - Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi, dipastikan akan berlebaran di tahanan. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, Senin (13/5/2019).
Ahmad Marzuqi rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.15 WIB.
Saat keluar ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
“Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada,” kata Ahmad saat diantar ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Ahmad akan menjalani penahanan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan dan biasanya akan diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. “Doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. Lasito pun telah lebih dulu ditahan KPK.
Praperadilan diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Untuk menggugurkan status tersangkanya, Ahmad diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito secara bertahap.
Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro