JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.
“KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus suap mantan Bupati Tulungagung Syahril Mulyo. Terkait kasus tersebut, Syahril telah divonis 10 tahun penjara.
KPK memaparkan, Supriyono diduga terima Rp4,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan kawan, sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Disebutkan dalam persidangan bahwa ada uang diberikan kepada Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung. Uang itu terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Provinsi (Banprop) yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor.
Dalam persidangan Syahri terungkap juga, Supriyono menerima Rp3,7 miliar, dengan rincian fee proyek APBD Murni dan APBDP selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahun, atau total sekitar Rp2 miliar.
Suap untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro