JAKARTA - Polri telah mencabut surat cekal terhadap aktivis, Mayjen (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri. Polri menyebut Kivlan Zein siap kooperatif terkait kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh seorang warga sipil.
"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kivlan akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (13/5). Iqbal menyebut Kivlan Zein akan kooperatif.
"Kemudian penyidik mendapat info bhw pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Iqbal.
Dengan pertimbangan itu, polisi mencabut surat pencekalan terhadap Kivlan Zein yang padahal baru diterbitkan sehari sebelumnya.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," sambung dia.
Kivlan Zein didatangi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (10/5) kemarin. Penyidik memberikan dua surat kepada Kivlan yang hendak terbang ke Brunai Darussalam melalui Batam.
Surat pertama yakni surat panggilan atas laporan dugaan makar pada Senin (13/5). Sedangkan surat kedua yakni surat pencegahan pergi ke luar negeri.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junctoPasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro