JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dituntut hukuman penjar selama empat tahun. Ending dianggap terbukti melakukan suap terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Selain Sekjen KONI, Jaksa KPK menuntut Bendahara KONI Johny E Awuy dua tahun penjara. Johny diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ronald.
Ending dan Jhony E Awuy terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro