LAMPUNG – Sebanyak 36 gading gajah yang sudah dibuat menjadi pipa rokok diamankan dari oknum Pegawi Negeri Sipil (PNS). Gading gajah itu berbentuk berbagai macam ukuran dengan nilai mencapai Rp80 juta berhasil diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, di SPBU Way Jepara, Lampung Timur, (14/6).
Tersangka Sudiono, 35, Ali ,40, dan Toni ,42, PNS Dinas Perikanan Lampung Timur masih diperiksa .
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes. Dicky Patrianegara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap ketika akan transaksi gading gajah di SPBU. ” Saat itu kita langsung amankan mereka. Barang bukti 36 gading yang berada di tas Toni sedangkan Sudiono yang menawarkan barang dan Ali mencari pembeli dan mempertemukan langsung Toni dengan pembeli,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mereka bukan pengrajin, sejauh ini mereka tidak bisa dikatakan perantara, karena mereka membeli kemudian menjual kembali. “Mereka kami jerat pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa yang meniagakan bagian dari hewan dilindungi ancaman hukuman 5 tahun atau Rp100 juta,” ujar Dikcy
“Memang pelakunya oknum PNS Kabupaten Lampung Timur, tapi tidak ada kaitan langsung dengan satwa, mereka hanya menjual, meniagakan. Menurut pengakuan tersangka baru sekali, tapi dari informasi dan data yang kami miliki ini bukan yang pertama kali mereka bertransaksi cukup lama,” lanjut Dikcy.
Tersangka ini satu jaringan ada yang berburu, membuat atau pengrajin dan menjual. “Yang kami buru ini bisa dikatakan perannya sebagai joker, dia bisa menghubungkan ke siapa saja terkait bisnis ini,”ujarnya
Tersangka tidak mengetahui asal gading ini. Namun polisi sudah mengirimkan sampel gading untuk mengecek DNA untuk mengetahui dari mana asalnya, bekerja sama dengan lembaga penelitian DNA binatang nanti akan bisa diketahui dari mana asal gading itu. (*Hend)
JAKARTA – Komisaris Jenderal Tito Karnavian segera menggantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Kepastian ini setelah namanya merupakan satu-satunya yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Ketua DPR Ade Komarudin mengakui bahwa mantan Kapolda Metro Jaya itu merupakan satu-satunya nama yang diajukan presiden ke DPR untuk menjadi Kapolri.
“Kami menerima surat hari ini dari Presiden. Isinya pencalonan Komjen Tito Karnavian, satu-satunya calon Kapolri,” kata Ade Komarudin kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke stasiun Gambir, Jakarta Pusat, (15/6).
Dengan pengiriman nama calon Kapolri itu, maka DPR akan segera memproses dengan melakukan fit and proper test. “DPR akan segera memproses, insyAllah besok kita akan melakukan rapat pimpinan, dan mudah mudahan sebelum penutupan masa sidang sudah ada Kapolri baru,” katanya.
Komjen Tito Karnavian saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kalau nanti DPR menyetujui, berarti Tito akan segera menggantikan Jenderal bardodin Haiti yang memasuki pensiun pada Juli ini.
Komjen Tito Karnavian merupakan anggota Polri yang karirnya cemerlang di angkatan 1987 Akademi Kepolisian (Akpol).(*Nia)
JAKARTA – Ditangkapnya sejumlah hakim dan kepala pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga melakukan dagang kasus, menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan di Indonesia dan menunjukan begitu buramnya wajah peradilan yang banyak oknum nakalnya .
Praktisi hukum Andi Syafrani mengatakan, sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera pengadilan telah memberikan efek jera bagi para penegak hukum.
Terlebih kini manuver KPK sudah mulai merasuk ke jantung lembaga peradilan dengan mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pergi ke luar negeri.
“Kini sudah mengarah kepada pejabat tertinggi di Mahkamah Agung, Sekretaris. Meski saat ini belum jelas statusnya. Itu sudah merupakan tamparan kuat,” kata Andi kepada wartawan.
Andi pun menyebut sosok Nurhadi sebagai salah satu ‘orang kuat’ di MA. Karena sangat kuat, Andi mengatakan, ada kesan para hakim agung tunduk terhadap Nurhadi.
“Dia sekretaris, orang nomor dua di MA. Kalau bisa dibongkar dengan baik dan ditelusuri jaringan-jaringannya, saya kira lubang besar di MA mulai terbongkar,” harapnya .(*Nia)
JAKARTA – Terkadang sikap dan prilaku Satpol PP saat penertiban diluar kendali dan mengarah pada pelanggaran HAM seharusnya dalam penegakan UU tidak perlu memakai kekerasan .
Komisi VIII DPR mengimbau seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak bersikap brutal dan bengis selama bulan Ramadhan.
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) selama Ramadhan, jajaran Satpol PP juga diminta bersikap manusiawi, tidak overacting seperti menyita makanan tempat makan yang buka di siang hari selama Ramadhan.
Satpol PP juga diminta berlaku adil terhadap pedagang nasi kaki lima dan kepada restoran besar atau fast food internasional.
“Karena banyak warga yang masih menggantungkan nasib dan nafkahnya dari berjualan makanan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. (12/6).
Terkait masih adanya tempat makan yang buka di siang hari selama Ramadhan ini, semua pihak diminta terus membangun suasana kondusif saling menghargai. Pemerintah juga harus bertindak adil, cerdas dan bijak.
Mereka yang tidak berpuasa menghargai yang berpuasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa menghargai yang tidak berpuasa. Dia menambahkan, dalam menetapkan Perda, pemerintah tetap harus membuka ruang dan pengecualian bagi warga yang tidak berpuasa karena beda agama atau tidak puasa karena ibu menyusui, wanita yang berhalangan shalat dan puasa dan sebagainya.
Peraturan daerah tersebut lanjut dia, harus juga disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas dan lengkap sebagai pedoman bersama bagi pedagang, bagi yang masih harus makan di siang hari, bagi para petugas dan bagi masyarakat umum.
“Dengan semangat toleransi dan taat hukum, semua pihak harus menjunjung tinggi peraturan tersebut. Sehingga tidak terjadi gesekan dan tindakan di lapangan yang tidak perlu, mencerminkan belum dewasa kita dalam berbangsa dan bermasyarakat,” pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Hal demikian dikatakannya menanggapi seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten yang menangis saat dagangannya disita aparat Satpol PP Pemerintah Kota Serang. Terlebih, tindakan Satpol PP Kota Serang itu mendapat kritikan dari berbagai pihak .(*Adyt)
JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, PT Pertamina kaget dengan kasus praktik pengurangan jumlah takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), menggunakan remote countrol di SPBU 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pasalnya, laporan rutin SPBU Rempoa bulan Januari sampai Mei lancar dan tidak ada pelanggaran serta kecurangan, karena pelaksanaannya tidak ketahuan. “Karena setiap ada petugas untuk kontrol baik itu dari Pertamina mau pun Metrologi itu tidak akan ketemu, sebab posisinya dinyalakan. Nanti kalau petugasnya pergi baru dimatikan),” ujar Awi.
Untuk membuktikan praktik nakal, SPBU tersebut pihaknya butuh waktu satu bulan, dan baru terungkap setelah tertangkap tangan waktu yang bersangkutan melakukan kecurangan dengan remote, makanya dia nggak bisa mengelak,” tandasnya.
Terkait kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya pengawas dan tiga orang pengelola SPBU.
Awi menjelaskan, modus lima tersangka yang diamankan adalah menggunakan alat regulator dan stabilizer untuk mempengaruhi daya. “Otomatis kalau dayanya turun akan mempengaruhi takaran keluarnya BBM dari dispenser. Kemudian, di dalam dispenser dilengkapi dengan suatu kumparan fungsinya untuk mempengaruhi putaran dispenser terkait dengan volume BBM yang akan keluar,” katanya.
Kanit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Dedi Anung menuturkan, secara kasat mata tidak ada yang ‘aneh’ dari kecurangan bersistem modern ini.
“Jadi siapapun yang isi bensin saat mesin hidup tidak ada mendapatkan literan yang sesuai dibeli, tidak terlalu besar tapi diluar batas toleransi,” paparnya.
Dari praktik kecurangan selama satu tahun pengelola mengantongi keuntungan Rp 6 juta jika dikali satu tahun sebesar Rp 2,1 miliar. Hal tersebut didapat dari pengurangan isian bensin satu liter dari 20 liter yang dikeluarkan. “Keuntungan dibagi rata antar pengelola, yang setiap orangnya mendapat Rp 2 juta per hari,” pungkasnya.
Akinat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (PK/Adyt)
JAKARTA – Seksi Intel Mobile (Intelmob) Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua truk bermuatan handphone illegal di pintu tol keluar Slipi Jaya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Dari keterangan polisi, total keseluruhan handphone berbagai merk yang diangkut truk bak tertutup jenis Mitsubisi nopol B 9798 IL dan Izuzu nopol 9064 BZ tersebut berjumlah sekitar 10.000 buah
“Perinciannya, truk nopol B 9064 BZ memuat 5000 handphone, terdiri dari handphone xiaomi Mi 4i 16GB seberat 1 ton, Iphone 5 seberat 1 ton, hp xiaomi redmi 2 pro sekitar 1 ton dan 1 kaurdus iphone 6S,” jelas Kasat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gatot Haribowo, Selasa (7/6).
Sedangkan truk nopol B 9798 IL, lanjutnya, berisi 5000 handphone yang terdiri dari iphone 5s seberat 1 ton, handphone xiaomi Mi3 sekitar 1 ton dan 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu Nuryasin (supir Mitsubisi ) Ali Priyanto (sopir Izuzu) dan Parmuji (kenek).
Celakanya, aksi penyelundupan handphone impor dari Singapura itu sudah berlangsung selama 6 bulan. “Diduga dilakukan setiap hari selama enam bulan terakhir. Jalurnya lewat Bandara Halim Perdana Kusuma, selanjutnya diangkut menggunakan truk melalui tol dalam kota, keluar tol Slipi Jaya kemudian menuju pusat handphone Roxy, Jakarta Barat,” tegas Gatot.
Para tersangka berikut barang buktinya, akhirnya diserahkan pihak Brimob melaui Kasi Intel Sat Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng ke Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BNN KESULITAN RAZIA NARKOBA DI LAPAS
JAKARTA – Peredaran narkoba dilapas sudah menjadi rahasia umum karena begitu mudahnya alat komunikasi didalam lapas dan yang terjadi adanya pengendalian dari dalam lapas itu sendiri .
Kasus penemuan narkoba di lapas kembali terungkap. Polisi menemukan paket narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Kita sebetulnya sudah intensif sama Kemenkum HAM untuk bagaimana reformasi di Lapas dan itu sudah disambut baik sama Menteri. Akan ada penilaian berkala ke sipir dan lainnya yang bertugas di lapas,” kata Kepala Biro Perencanaan BNN Agus Sudrajat.
Agus menyampaikan ini usai acara ‘Silaturrahmi BNN dan Dialog Interaktif bersama Ormas/LSM Penggiat Antinarkoba’ di Aula Dir IV Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur,(4/6).
Baca Juga: Polisi Temukan Satu Paket Narkoba di Lapas Gorontalo
Agus juga menyampaikan kendala yang dialami petugas BNN saat hendak merazia lapas. “SOP ketat, kita orang luar datang ke lapas ada protap yang harus dilewati, jadi tertahan, periksa buku tamu,” ujarnya.
Ketika petugas telah masuk ke dalam lapas, sebenarnya narkoba seperti ganja, inex, dan obat-obatan lainnya sudah terlihat. Tapi tidak diketahui itu punya siapa.
“Karena di luar pintu kita sudah tertahan ada protap itu, kami minta dilakukan reformasi. Ketika nanti ada aparat gabungan razia lapas, itu bagian sama-sama. Jadi tidak dibatasi, kita berharap ada protap bersama,”katanya.
Permasalahan lain adalah, lanjutnya, adanya napi yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar menggunakan ponsel genggam. Dia menuturkan ada oknum-oknum yang memasukkan alat komunikasi itu.
“Sudah mulai dilakukan pembenahan oleh Menkumham, mungkin petugas diputar cepat berperiode, akan ada pergantian-pergantian,” tandasnya.(*Sam)
JAKARTA – Kuasa Hukum Bupati Subang Ojang Sohandi, Rohman Hidayat menuturkan ada dua oknum polisi yang menerima masing-masing satu unit sepeda motor KTM 250 cc dari Ojang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 3 Juni 2016, pemberian dua unit sepeda motor dilakukan awal 2015 dan berkaitan dengan konsultasi Ojang tentang perkara BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
“Dua oknum ini berpangkat AKBP di lingkungan Polda Jabar,” kata Rohman di Gedung KPK.
Tak hanya itu, perakitan mobil off road yang dimiliki satu dari dua oknum polisi itu juga ditanggung sepenuhnya oleh Ojang dan menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta. Kendati begitu, Rohman tak menjelaskan secara rinci pemberian itu merupakan inisiatif Ojang atau permintaan dua oknum tersebut.
“Yang jelas, ini bukan masalah meminta atau diberi. Faktanya mereka menerima. Masalah meminta atau diberi hanya cara bagaimana barang itu berpindah tangan tapi tujuannya bisa kita simpulkan,” ucapnya.
Adapun uang Rp 360 juta yang diberikan Ojang kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik, diakui Rohman bukan ditujukan sebagai bantuan untuk meringankan hukuman Jajang yang saat itu sudah tersandung kasus korupsi BPJS Subang.
Menurut Rohman, uang itu merupakan uang pembelian tanah Jajang di Kabupaten Subang yang dibeli Ojang awal 2016.
“Itu kan bertahap. Awalnya Rp 100 juta, yang Rp 260 juta pak Ojang tidak punya uang. Dimintalah salah satu kepala dinas yang lain untuk membeli tanah pak Jajang. Jadi dibayarlah dua kali lagi yang Rp 160 juta dan Rp 100 juta. Semua itu terekam, berkali-kali pak Jajang menawarkan tanahnya,” ucapnya.
Pertimbangan Ojang membeli aset Jajang karena yang bersangkutan merupakan tim sukses Ojang pada Pilkada sebelumnya. Selain itu, Jajang meminta bantuan secara pribadi pada Ojang.
“Pokoknya semua awal tahun 2016. Saat persidangan Jajang dimulai,” ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum tahu informasi rinci terkait pemeriksaan Ojang.
“Saya belum dengar info tentang itu,” kata Priharsa .
Sejak 9 Mei 2016 lalu, pemeriksaan kasus penerimaan gratifikasi atas tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi mulai KPK lakukan. Beberapa tersangka dalam kasus suap perkara penyalahgunaan Anggaran Program Jamkes Nasional Dinkes Subang TA 2014 yang juga menjerat Ojang seperti jaksa Deviyanti Rochaeni, Fahri Nurmallo, dan perantara suap Leni Marliani diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, Ojang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahri Nurmallo.
Pada Kamis, 12 Mei 2016, giliran penyidik Rejo Santoso dan Ahmad Sutrisno yang diperiksa untuk kasus penerimaan gratifikasi Ojang. Sebelumnya, Rejo dan Ahmad diketahui sebagai penyidik tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014. Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua polisi yakni Brigadir Kepala Teddy Prihantono dan Heri Kurnia.(*Nia)
Dugaan rasuah terungkap ketika KPK menangkap Ojang, April 2016 lalu. Bupati Subang diduga menyuap jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dia dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain dijerat sebagai tersangka karena melakukan penyuapan, Ojang juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.(*Nia)
BOGOR – Sidang lanjutan gugatan Direksi PDPK Bogor terhadap Gubernur Jabar, Bupati Bogor dan PT.LKM Bogor yang menghadirkan saksi ahli Hukum Bisnis Muhamad Rizal dari Unpad Bandung, dinilai kurang meyakinkan.
Kuasa hukum penggugat, Usep Supratman mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat menurutnya tidak menguasai permasalahan. “Ini kan masalahnya ada dalam tataran administrasi yang tidak sesuai dengan kaidah hukum, bukan masalah bisnis,” jelas Usep usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, (01/06).
Dalam persidangan, saksi ahli ketika diajukan pertanyaan oleh penggugat, terkait dengan proses penyelenggaran RUPS yang dihadiri oleh Kabag Perekonomian Kabupaten Bogor Arman Jaya dengan tidak disertai adanya surat kuasa dari Bupati Bogor selaku pemilik saham PDPK, terkesan tidak ada jawaban pasti malah cenderung plin-plan.
“Saya tanyakan kepada saksi ahli, apakah boleh menghadiri RUPS tanpa ada surat kuasa dari pemegang saham, padahal PDPK daerah lain di Jawa Barat semuanya memegang surat kuasa. Tetapi jawaban saksi ahli berubah-ubah, yang pertama harus ada surat kuasa tersebut, kemudian berubah tidak harus ada surat kuasa karena sudah ada SK Gubernur dalam RUPS dan yang ketiga kalinya jawabannya semestinya harus ada surat kuasa dari pemilik saham (Bupati-red). Ini kan jawaban yang diragukan selaku saksi ahli,” paparnya.
Dalam kesaksiannya selaku saksi ahli, Muhamad Rizal menuturkan, bahwa proses perubahan badan hukum PDPK menjadi PT.LKM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurutnya, untuk lembaga keuangan mikro mengacu kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2013 sedangkan setelah menjadi PT.LKM acuannya undang-undang tentang perseroan terbatas.
“Karena terjadi perubahan menjadi PT maka acuannya hukum privat, dengan segala akibat hukumnya. Dan perubahan PT juga dapat dilakukan perubahan kepengurusannya juga tergantung kesepakatan dalam RUPS, apakahorang-orang dalam kepengurusan PDPK itu mau dipakai lagi atau tidak. Jadi RUPS lah ketentuan yang tertinggi,” jelas Muhamad Rizal.
Terkait dengan SK Gubernur yang mengangkat Syaeful Anwar sebagai Pimpinan Direksi PDPK, menurutnya tidak perlu adanya pencabutan SK lagi karena hanya cukup dalam RUPS dan juga seharusnya diajukan di PTUN bukan di PN.
Dalam persidangan berikutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Setiawan memberikan kesempatan sekali lagi kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan. (*Dung)
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terpidana korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali (SDA).
Bahkan pada tingkat banding ini, hukuman bagi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu justru diperberat.
“Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding,” kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Heru Pramono saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Heru mengatakan, putusan banding yang diajukan SDA bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI sudah diputus Hakim HM Masud Halim sejak 19 Mei 2016.
Dalam putusan itu, SDA disebut terbukti bersalah karena melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. SDA juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat dirinya memimpin Kemenag.
Penyimpangan yang telah dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013.
Atas perbuatan itu, SDA dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840. Sementara itu, vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan, tetap seperti yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro