JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, PT Pertamina kaget dengan kasus praktik pengurangan jumlah takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), menggunakan remote countrol di SPBU 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pasalnya, laporan rutin SPBU Rempoa bulan Januari sampai Mei lancar dan tidak ada pelanggaran serta kecurangan, karena pelaksanaannya tidak ketahuan. “Karena setiap ada petugas untuk kontrol baik itu dari Pertamina mau pun Metrologi itu tidak akan ketemu, sebab posisinya dinyalakan. Nanti kalau petugasnya pergi baru dimatikan),” ujar Awi.
Untuk membuktikan praktik nakal, SPBU tersebut pihaknya butuh waktu satu bulan, dan baru terungkap setelah tertangkap tangan waktu yang bersangkutan melakukan kecurangan dengan remote, makanya dia nggak bisa mengelak,” tandasnya.
Terkait kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya pengawas dan tiga orang pengelola SPBU.
Awi menjelaskan, modus lima tersangka yang diamankan adalah menggunakan alat regulator dan stabilizer untuk mempengaruhi daya. “Otomatis kalau dayanya turun akan mempengaruhi takaran keluarnya BBM dari dispenser. Kemudian, di dalam dispenser dilengkapi dengan suatu kumparan fungsinya untuk mempengaruhi putaran dispenser terkait dengan volume BBM yang akan keluar,” katanya.
Kanit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Dedi Anung menuturkan, secara kasat mata tidak ada yang ‘aneh’ dari kecurangan bersistem modern ini.
“Jadi siapapun yang isi bensin saat mesin hidup tidak ada mendapatkan literan yang sesuai dibeli, tidak terlalu besar tapi diluar batas toleransi,” paparnya.
Dari praktik kecurangan selama satu tahun pengelola mengantongi keuntungan Rp 6 juta jika dikali satu tahun sebesar Rp 2,1 miliar. Hal tersebut didapat dari pengurangan isian bensin satu liter dari 20 liter yang dikeluarkan. “Keuntungan dibagi rata antar pengelola, yang setiap orangnya mendapat Rp 2 juta per hari,” pungkasnya.
Akinat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (PK/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro