LAMPUNG – Sebanyak 36 gading gajah yang sudah dibuat menjadi pipa rokok diamankan dari oknum Pegawi Negeri Sipil (PNS). Gading gajah itu berbentuk berbagai macam ukuran dengan nilai mencapai Rp80 juta berhasil diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, di SPBU Way Jepara, Lampung Timur, (14/6).
Tersangka Sudiono, 35, Ali ,40, dan Toni ,42, PNS Dinas Perikanan Lampung Timur masih diperiksa .
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes. Dicky Patrianegara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap ketika akan transaksi gading gajah di SPBU. ” Saat itu kita langsung amankan mereka. Barang bukti 36 gading yang berada di tas Toni sedangkan Sudiono yang menawarkan barang dan Ali mencari pembeli dan mempertemukan langsung Toni dengan pembeli,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mereka bukan pengrajin, sejauh ini mereka tidak bisa dikatakan perantara, karena mereka membeli kemudian menjual kembali. “Mereka kami jerat pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa yang meniagakan bagian dari hewan dilindungi ancaman hukuman 5 tahun atau Rp100 juta,” ujar Dikcy
“Memang pelakunya oknum PNS Kabupaten Lampung Timur, tapi tidak ada kaitan langsung dengan satwa, mereka hanya menjual, meniagakan. Menurut pengakuan tersangka baru sekali, tapi dari informasi dan data yang kami miliki ini bukan yang pertama kali mereka bertransaksi cukup lama,” lanjut Dikcy.
Tersangka ini satu jaringan ada yang berburu, membuat atau pengrajin dan menjual. “Yang kami buru ini bisa dikatakan perannya sebagai joker, dia bisa menghubungkan ke siapa saja terkait bisnis ini,”ujarnya
Tersangka tidak mengetahui asal gading ini. Namun polisi sudah mengirimkan sampel gading untuk mengecek DNA untuk mengetahui dari mana asalnya, bekerja sama dengan lembaga penelitian DNA binatang nanti akan bisa diketahui dari mana asal gading itu. (*Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro