BOGOR – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Sekber Wartawan Bogor lintas media cetak dan elektronik, dites urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor di Sekretariat Sekber, jalan KSR Dadi Kusmayadi komplek perkantoran Pemkab Bogor, (3/6).
Hal tersebut dilakukan saat Sekber sedang menyelenggarakan silaturahim antar anggota sekber dalam menghadapi bulan suci ramadhan atau yang kerap dinamakan cucurak munggahan.
Ketua Sekber Wartawan Bogor H.RM.Danang Donoroso mengakui, jika dirinya merasa kaget setelah Kepala BNNK Budhi Nugraha meminta ijin untuk melakukan test urine. “Sebelumnya tidak dikasih tahu kalau akan dilakukan test urine, ini dilakukan tanpa skenario alias dadakan,” katanya.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh BNNK Bogor merupakan pencegahan secara preventif dalam penyalahgunaan narkotika dikalang insan Pers.
“Siapapun bisa terkena yang namanya narkoba, karena itu langkah seperti ini sangat positif, dan kami selalu mendukung langkah preventif untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang kini telah menjalar hampir ke semua kalangan, baik pelajar, pejabat, artis, maupun kalangan masyarakat kelas bawah, tak terkecuali juga insan pers,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Bogor, Budhi Nugraha mengatakan, seorang jurnalis juga bisa saja sebagai pengguna narkotika. “Biasanya jurnalis hanya meliput saat kami mengadakan acara tes urine, sekarang gantian mereka yang menjalani tes,” ujar Budi.
Jika kedapatan menggunakan narkotika, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya berupa pembinaan. Dalam kesempatan tersebut, meskipun para jurnalis sedang berkumpul dalam acara tersebut, namun tak semua dapat di tes urine karena kebanyakan para wartawan sedang sibuk liputan. “Hasilnya belum dapat di umumkan, nanti saja ya.,” tandasnya.(Adi)
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta tetap yakin bisa melengserkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu menyusul kesepakatan DPRD DKI dengan Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) untuk menggelar rapat paripurna terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku optimis, akan memperoleh sedikitnya 80 tandatangan Anggota DPRD DKI, sebagai syarat HMP tersebut.
“Kalau minimal 80 diparipurnakan. Dapat lah, orang enggak demen semua,” kata Taufik.(30/5).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan tandatangan anggota DPRD DKI untuk melakukan paripurna tersebut. Pasalnya, baru sekitar 12 tandatangan yang diperoleh untuk pengajuan HMP. Adapun 12 anggota tersebut berasal dari, Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat, dan PPP.
“Ya diedarin terus pokoknya,” kata dia.
Lebih lanjut, Taufik tidak mempersoalkan prihal rencana AMJU yang akan kembali datang ke DPRD DKI untuk menagih janji, hari ini terkait HMP. “Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong,” tutur Taufik.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam AMJU melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu, dam menuntut Ahok turun dari jabatannya.
Massa menilai Ahok banyak melakukan pelanggaran selama memimpin Jakarta. Mereka berjanji kembali datang untuk menagih janji kepada DPRD DKI, terkait permintaanya.(*Idr)
JAKARTA – Usai memenangkan gugatan terhadap izin reklamasi, sejumlah nelayan di Jakarta Utara diteror orang tak dikenal. Beruntung aksi tersebut dipergoki warga sehingga tidak berujung pada penganiayaan.
Kuasa Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata membenarkan dugaan teror terhadap dua orang anggota KNTI setelah putusan PTUN yang menolak adanya proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Ketua DPW KNTI Jakarta, Taher diserang orang tak dikenal dengan senjata tajam saat hendak pulang ke rumahnya di Muara Angke. “Ya betul pak Taher dianiaya di dekat rumahnya di Ar Rahmah itu,” kata Martin , (1/6).
Martin menjelaskan, peristiwa yang menimpa Taher terjadi dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Muara Angke sekitar pukul 18.00 WIB, Senin 31 Mei 2016.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul tiga orang dengan mengendarai sepeda motor memepet kendaraannya dan memaksa Taher berhenti. Salah satunya mengarahkan senjata tajam ke badan Taher.
“Untungnya cuma kena jaket saja. Setelah itu tiga orang ini kabur karena ketahuan warga setempat,” tambahnya.
Selain Taher, Sekretaris KNTI Kuat Wibisono juga merasa diteror dengan adanya aksi pencurian yang terjadi di rumahnya. Ia pun menduga, peristiwa ini berkaitan dengan hasil putusan sidang yang mengabulkan gugatan para nelayan.
“Ada dugaan seperti itu karena peristiwa ini persis terjadi setelah kami selesai menjalani sidang. Mereka (Taher dan Kuat) sebagai penggugat,” jelasnya.
Marthin dan jajaran KNTI berencana melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib hari ini. Dirinya melihat adanya kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi secara berurutan itu.
“Ini kan aneh bisa terjadi dalam waktu bersamaan. Kami akan diskusikan dan segera melapor ke polisi hari ini,” tandasnya.(*Adyt)
BOGOR – Guna meningkatkan kinerja dan membangun kualitas sebagai pelayan publik terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Nurhayanti melakukan rotasi mutasi dengan mengambil sumpah jabatan kepada 25 orang pejabat administrator eselon III lingkungan Kabupaten Bogor, di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Rabu (1/6).
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, peralihan tugas ini hendaknya disikapi dalam konteks pengembangan karir sebagai aparatur sipil negara, akan tetapi juga dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh sebagai kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan, pengalaman, wawasan dan keterampilan serta pengabdian kemampuan terbaik bagi kepentingan masyarakat dalam mengemban tugasnya masing-masing.
“Kami tegaskan pejabat disemua tingkatan harus mampu menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada tiga kunci yakni, komitmen, integritas, dan loyalitas. Ini harus dilakukan untuk menjadi pelayan publik yang mengayomi dan patuh hukum, tidak hanya sekedar menjadi pelayan publik dan pelaksana tugas rutin yang biasa,” tegas Nurhayanti.
Ia juga menambahkan, guna menjamin terselenggaranya layanan publik yang terintegarasi dan berkualitas disemua sektor pembangunan. Untuk itu tingkatkan koordinasi dan komunikasi, baik secara internal dilingkungan unit kerja, maupun secara eksternal dengan berbagai pihak.
“Saya meminta perhatian khusus dari mereka yang terlah diambil sumpah jabatan untuk tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib teknis, guna mencegah terjadinya keterlambatan dan kegagalan program kerja yang tentunya akan berakibat pada lemahnya integritas SKPD ditengah masyarakat,” tukasnya.(Adi)
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI BOGOR
NOMOR : 821.3/169/Kpts-BUP/2016
TANGGAL : 31 MEI 2016
NO.
NAMA
JABATAN BARU
1.
Drs. MUHAMAD RIZAL HIDAYAT,M,Si
Kepala Kanto Arsip dan Perpustakaan Daerah
2.
Drs. TEDDY PEMBANG SEMESTA FAJAR AJI
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
3.
ASEP MULYANA SUDRAJAT,S.H
Camat Citeureup
4.
ADE YANA MULYANA,S.H
Camat Klapanunggal
5.
RENALDI YUSHABFIANSYAH,S.Sos
Camat Cileungsi
6.
BEBEN SUHENDAR
Camat Jonggol
7.
Drs. AGUS MANJAR,M.Si
Kepala Bagian Persidangan dan Risalah pada Sekertariat DPRD
8.
BAMBANG SETIAWAN,S.H
Camat Ciawi
9.
ISHAK MAIRU,S.H, M.M
Sekertaris camat Citeureup
10.
FIKRI IKHSANI,S.STP., M.Si
Sekertaris Camat Cigombong
11.
Ir.ATI IRAVATI DEWI, M.M
Sekertaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
12.
Drs. ERWIN SURIANA
Sekertaris Dinas Kesehatan
13.
MOHAMAD DADANG IWA SUWAHYU,S,Sos
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informasi
14.
Dra. YANTI GUNAYANTI, M.M
Sekertaris Badan Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
15.
LUNDRIS ALBERT PANGARIBUN,SKM, MPH
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
16.
BUDI MULYAWAN. S.H
Kepala Bidang Pemulihan dan Penyelesain Sengketa Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup
17.
JONA SIJABAT, S.E
Kepala Bidang Perdagangan Pada Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
18.
CHUDRIYANTO, S.E,Ak
Inspektur Pembantu I pada Inspektorat
19.
LUTTY NUGRAHA, S.E
Sekertaris Inpektorat
20.
Ir.BUDI PRANOMO
Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber daya Mineral
21.
Ir. ASEP SULAEMAN
Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi pada Dinas Energ dan Sumber Daya Mineral
22.
ENTIS SUTISNA, S.PD., M.M
Canat Rancabungur
23.
CECEP IMAM NAGARASID, S.E., M.M
Sekertaris Camat Ciampea
24.
Pepep Hamdi, S.Pd., M.Si
Sekretaris Camat Parung
25.
Dra. Lutfi Sahara
Sekretaris Camat Sukaraja
BOGOR – Suatu pernikahan seharusnya tidak dibuat permainan oleh sekelompok orang hal ini ada indikasi pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sebenarnya , mungkin saja sudah menyebar di daerah puncak dan sekitarnya .
Dugaan adanya pemalsuan data nikah terhadap pernikahan Siti Mariam warga Desa Batulayang dan Allaam Sarsour warga Negara Palestina rupanya menyita perhatian tersendiri bagi Bupati Bogor, Nurhayanti.
Ia sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut,menurutnya kalau memang pernikahan tersebut terjadi dengan adanya pemalsuan data maka bisa jadi pernikahan tersebut harus dibatalkan.
“Kalau memang ada pemalsuan data sudah sepantasnya pernikahan itu dibatalkan,” ujar Bupati Bogor, Nurhayanti di acara pemberian sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, (39/05).
Untuk itu, menurutnya, karena ini berada diranah Departement Agama,maka semuanya diserahkan ke Depag “Kami serahkan semuanya ke Departement Agama untuk menuntaskan permasalahan ini,dan meminta agar secepatnya diselesaikan,” jelasnya.
Ditempat yang sama,Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menegaskan tindakan pemalsuan dokumen dan data-data nikah masuk ke ranah pidana, kendati demikian hal itu harus ada delik aduan atau pelaporan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan. “Memang masuk ke Pidana tapi hal itu merupakan delik aduan dan harus ada pelapor dari pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala KUA Cisarua, Irin Tohirin mengaku telah mendaftarkan pembatalan pernikahan campuran ini, karena terindikasi adanya pemalsuan data pernikahan.
“Karena ada data yang dipalsukan maka buku nikah Siti Mariam dengan Allaam Sarsour kami tarik kembali, dan kini sedang di daftarkan ke PA Cibinong untuk dibatalkan pernikahannya,” ujar Irin Tohirin beberapa waktu lalu.
Namun saat dikonfirmasi, Bagian Informasi PA Cibinong, Asep mengatakaan, tidak ada data pembatalan pernikahan antara Siti Mariam Bin H. Edi Chandra dengan Allaam Sarsour warga negara Palestina. “Yang mendaftar apapun semuanya tercatat di komputer kami, setelah saya cek nama Siti Mariam dengan Allam Sasour tidak ada, yang ada atas nama itu hanya mendaftar gugatan cerai terhadap suami pertama Muklis Bin Oman tertanggal 18 Mei 2016, dan akan menjalani sidang perdana pada tanggal 16 Juni 2016,” ujar Asep .
Saat ditanya kembali soal jawaban dari Bagian Informasi PA Cibinong, Kepala KUA Cisarua, Irin Tohirin mengaku telah menjadi korban anak buahnya sendiri. Karena ulah anak buahnya ini, maka ia meminta anak buahnya tersebut bertanggungjawab. “Mohon maaf hal ini sudah saya serahkan semuanya ke saudata Yunus, karena dia yang berbuat jadi dia yang harus bertanggungjawab,” ujar Irin Tohirin di kantornya.
Bahkan, kata dia, kasus ini sudah diserahkan ke Kementrian Agama Kabupaten Bogor.(Daus)
BOGOR – Wakil DPRD Kabupaten Bogor , Ade Munawaroh Yasin, mengeluarlan himbauan menjelang Ramadhan. Tempat hiburan malam dan sejenisnya wajib tutup selama Ramadhan.
Dia mengatakan, para pemilik tempat hiburan berupa: klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup.
Penutupan dilakukan agar menghormati para umat muslim yang melakukan ibadah puasa selama Ramadhan.
AMY yang biasa dipanggil mengatakan bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, dan tetap jaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan suasana kebersamaan dan saling menghormati, nilai ihsan dapat diwujudkan bersama. Dan pembangunan akan terus berjalan baik.
Hidupkan bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual, maupun sosial. Serta tinggalkan perkataan dan perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa kita.
Politikus PPP ini meminta agar umat islam bisa melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya, serta menyempurnakan dengan mengeluarkan zakat, infak, dan shodaqoh.
Sementara, bagi para pengusaha, pemilik restoran, rumah/warung makan agar menyesuaikan kegiatan sehingga tidak mengganggu kekhusyuan umat Islam yang sedang berpuasa.(Dung)
JAKARTA – Ada saja yang diutarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),dan akhirnya mengakui jika menjadi pemimpin Jakarta itu ibarat menjadi direktur perusahaan swasta.
“Saya kan cuma melamar kerja. Saya nih bukan mimpin orang Jakarta. Saya mimpin Jakarta iya, tapi yang benar saya melamar kerja ke orang Jakarta, butuh enggak direktur utama seperti saya yang mimpin Jakarta,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.
Suami Veronica Tan itu menyambut baik hasil pertemuan PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang ingin kembali mengulang
kemenangannya pada Pilgub DKI 2017 mendatang. Artinya, bila itu terjadi, Ahok hanya akan bekerja sampai Oktober 2017.
Untuk itu, Ahok kini tengah mempersiapkan warisan kepada pemimpin selanjutnya, yakni soal transparansi anggaran dan sistem perencanaan kegiatan yang menggunakan elektronik. Sehingga, lanjut Ahok, pembangunan di Jakarta akan berjalan baik.
Sebab, dengan sistem tersebut, tidak ada lagi yang menyalahgunakan penggunaan kontribusi tambahan dan CSR dari perusahaan swasta.”Kalau kamu merasa saya kerja kurang baik, kurang transparan, kamu carilah direktur baru, sederhana kan? itu aja,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengapresiasi kejujuran Gubernur Ahok yang menyamakan sebagai direktur dalam perusahaan swasta. Sebab, kata dia, banyak warga yang menanyakan cara kepemimpinan Gubernur Ahok di Jakarta seperti memimpin perusahaan swasta, di mana tidak menggunakan uang rakyat dalam pembangunan dan selalu mengandalkan anggaran dari perusahaan swasta.
“Nah kan akhirnya Gubernur Ahok menjawab pertanyaan warga. Menyamakan Gubernur dengan direktur perusahaan swasta itu merupakan suatu kebodohan,” ungkapnya.Lulung menuturkan, pemerintahan itu merupakan penyelenggaraan undang-undang yang diatur dalam sebuah negara. Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai aturan dan bermanfaat kepada rakyat.
Untuk itu, Lulung berharap agar disisa kepemimpinannya, Gubernur Ahok membangun program pembangunan yang berkelanjutan dan menjalin komunikasi yang baik. Sehingga, pengantinya di 2017 nanti tidak perlu lagi memulai dari nol dalam menjalankan pembangunan.
“Program itu tidak boleh berhenti satu tahun anggaran. Kalau selalu menggunakan perusahaan swasta dan memecat anak buahnya, dampaknya pasti anggaran tidak terserap. Pemerintah itu ada karena rakyat. Rakyat diwajibkan bayar pajak dan pemerintah wajib mempercepat pembangunan. Duitnya ada kok pakai duit swasta. Rakyat bertanya buat apa bayar pajak,” pungkasnya.
Sejak menjadi Gubernur, kata Lulung, Ahok sebenarnya sudah tidak pantas lagi mengatakan transparansi anggaran. Sebab, pada penysunan anggaran perubahan 2014 saja, Ahok sudah menimbulkan banyak masalah dugaan korupsi, seperti pembelian lahan Rumah Sakit Sumber waras, pengadaan UPS dan reklamasi. Padahal, saat itu dia baru diangkat sebagai Gubernur.
“Pemberantasan korupsi boleh, tapi dalam pemerintahan harus berbarengan dengan pembangunan. Penyerapan anggaran selalu rendah, pembangunan pasti tidak berjalan. Lihat saja,” tandasnya.(*Adyt)
BOGOR – Kasus lahan Angkahong di Jambu Dua Tanah Sareal Kota Bogor yang memakai APBD Kota Bogor sebesar Rp43,1 miliar, kini bergulir di Kejati Bandung.
Para pimpinan Kota Bogor mulai Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota, Usman Hariman, Sekdakot, Ade Syarif telah diperiksa.
Kasus ini semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tapi kasusnya melebar kemana-mana diantaranya karena dalam penganggaran pembeliannya dinilai menabrak banyak aturan. Anggaran pembelian lahan seluas 173,500 m2 bertentangan dengan Permendagri No. 27 thn 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan mengatakan, pembeliannya menabrak Perda Kota Bogor No.13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah dan Perda Kota Bogor No. 7 tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014.
“Pembahasan awal pemerintah bersama DPRD Kota Bogor hanya Rp17,8 M. Tiba-tiba membengkak saat pembayaran mencapai Rp43,1 miliar. Ini pelanggaran berat,” kata Sugeng. (Dung)
BOGOR – Banyaknya pekerjaan tambang liar di utara Kabupaten Bogor, memang menjadi ironi tersendiri bagi pemerintahan daerah. Sebab, neski dianggap menjadi salah satu faktor kerusakan alam, namun kegiatan eksploitasi ini disisi lain justru menjadi tunggangan hidup mayoritas warga disana.
Namun terlepas dari dilema itu, menurut menurut Ketua Komisi I DPRD, Kukuh Sri Widodo, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lah yang dirugikan. Karena tidak bisa berbuat banyak jika melihat pertambangan liar di Kabupaten Bogor.
“Kita tidak bisa berbuat banyak karena ini adalah kewenangan Provinsi. Seharusnya untuk saling menguatkan, Dewan di Provinsi juga membentuk pengawasan, kan kalau kita yang mengawasi bukan kewenangan kita.
Kita juga bingung harus berbuat apa,” katanya , (16/5).
Politisi Gerindra ini pun sedikit merasa geram, karena semua kewenangan dalam hal pertambangan ini berada di Provinsi. “Ini akibatnya jika semuanya diambil Provinsi. Lihat sekarang apa yang terjadi, banyak pertambangan bodong karena untuk urus izinnya jauh. Contohnya saja usaha tambang kecil dibawah satu hektar, karena birokrasinya berbelit-belit, jadi banyak pelanggaran,” tuturnya.
Seharusnya, lanjut Kukuh, Pemerintah pusat ataupun Provinsi memberikan kewenangan kepada Pemerintahan yang ada di wilayah. Dalam hal ini adalah kecamatan.
“Kewenangan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk kontrol kejadian di daerah. Misalkan untuk usaha tambang kecil dibawah satu hektar itu bisa diurus izinnya kepada kecamatan guna meminimalisir pelanggaran. Tapi lagi-lagi kecamatan juga terbentur dengan masalah kewenangan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD, Ucup Supriatna mengatakan, pelanggaran seringkali terajadi disoal perzininan. Ketika masyarakat meminta izin kegiatan pertambangan dibawah satu hektar, pihaknya tidak bisa memberikan izin, karena izinnya ada di Provinsi.
“Pemkab menjadi korbannya, mereka membuat Undang-undang (UU) tidak turun dulu kebawah dan pembuatan UU tersebut terkesan asal. Akibatnya, banyak pelanggaran tambang ilegal kita yang disalahkan,”terangnya.
Mantan Kepaloa Desa ini pun mengharapkan agar Pemrintah Provinsi dan pusat melihat apa yang terjadi jika kewenangan berada disana semuanya.(Daus)
BOGOR – Bangunan liar bgitu marak di Kabupaten bogor hampir disetiap wilayah kecamatan karena kurangnya pengawasan dan tidak ada kesadaran dari masyarakat .Hal ini membuat gerah Satpol PP sebagai penegak perda seperti yang terjadi diwilayah Kecamatan Cisarua sebagai daerah tujuan wisata .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan mengiring para pemilik bangunan liar (Bangli) di wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua agar dijerat hukum sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup. Hal itu dilakukan intansi penegak peraturan daerah (Perda) untuk membuat jera pemilik bangli yang mendirikan bangunan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, selama ini tindakan tegas yang sudah dilakukan pihaknya dengan melakukan pembongkaran bangli jenis vila, baik yang komersil maupun tidak dikomersilkan di Kecamatan Cisarua terkesan tidak membuat jera para pemilik.
“Itu bisa kita lihat dengan semakin banyaknya bangli di Puncak. Bahkan, sekarang bangunan yang dulu pernah kita bongkar oleh pemilik kembali lagi dibangun,” kata Agus Ridho kepada wartawan, belum lama ini.
Melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup meliputi, hancurnya ekosistem serta kerusakan iklim seperti, kerusakan tanah, terumbuk karang, mangrove, gambut dan yang berkaitan dengan kebakaran lahan.
“Didalam pasal 59 sudah jelas, pelaku bisa dijerat pidana paling singkat 1 tahun dan lama 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar sampai 3 miliar,” terangnya.
Untuk pelaksanaannya, lanjut Kabid Riksa, pihaknya akan mengandeng semua lembaga hukum. Sebab, Satpol PP tidak ada kewenangan menindak pidana pemilik bangli yang diduga sudah merusak kawasan konservasi itu.
“Kita hanya memiliki kewenangan menindak pelanggaran Perda saja, sedangkan persoalan hukum kita serahkan ke pihak berwenang,” jelasnya.
Kendati akan menerapkan tindakan hukum, Agus Ridho menyatakan tidak akan berhenti melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan di wilayah tersebut. “Pembongkaran tetap kita lakukan tanpa mengugurkan jeratan hukum pemilik bangunan,” tandasnya.(Daus)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro