BOGOR – Kasus lahan Angkahong di Jambu Dua Tanah Sareal Kota Bogor yang memakai APBD Kota Bogor sebesar Rp43,1 miliar, kini bergulir di Kejati Bandung.
Para pimpinan Kota Bogor mulai Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota, Usman Hariman, Sekdakot, Ade Syarif telah diperiksa.
Kasus ini semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tapi kasusnya melebar kemana-mana diantaranya karena dalam penganggaran pembeliannya dinilai menabrak banyak aturan. Anggaran pembelian lahan seluas 173,500 m2 bertentangan dengan Permendagri No. 27 thn 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan mengatakan, pembeliannya menabrak Perda Kota Bogor No.13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah dan Perda Kota Bogor No. 7 tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014.
“Pembahasan awal pemerintah bersama DPRD Kota Bogor hanya Rp17,8 M. Tiba-tiba membengkak saat pembayaran mencapai Rp43,1 miliar. Ini pelanggaran berat,” kata Sugeng. (Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro