CIREBON – Kasus perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada masa pandemi Covid-19 meningkat dan satu bulan bisa mencapai 1.000 perkara, rata-rata dilatarbelakangi urusan ekonomi.
“Setelah ada pelonggaran pembatasan di bulan Juli kami mencatat orang yang berperkara sampai 1.006 perkara,” kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon Atikah Komariah di Cirebon, Jumat (4/9/2020).
Atikah mengatakan pada awal masa pandemi Covid-19, PA Sumber sempat membatasi pendaftaran gugatan maupun permohonan, karena untuk memenuhi protokol kesehatan.
Pada bulan Maret, April dan Juni pendaftaran perkara di kisaran 500 sampai 600 saja. Namun, setelah adanya adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan juga mulai dibuka kembali, maka jumlah perkara naik tajam. “Namun, pada bulan Agustus ini menurun jadi 750 perkara,” tuturnya.
Dia melanjutkan untuk perkara perceraian, 80 persen yang mengajukan merupakan pihak istri atau perempuan sedangkan sisanya dari suami.
Sedangkan untuk latar belakang pengajuan perkara perceraian yang paling mendominasi merupakan masalah ekonomi, apalagi pada masa pandemi Covid-19. “Alasan rata-rata ekonomi, terutama pada masa pandemi Covid-19 dan ini juga berpengaruh,” ujarnya.
Atikah menambahkan PA Sumber dalam setahun rata-rata menangani kasus gugatan maupun permohonan sebanyak 8.000 sampai 9.000 perkara. (*/Dang)
BOYOLALI – Ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Boyolali telah menerima bantuan melalui program dana hibah modal kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Dinkopnaker mengusulkan bantuan program dana hibah modal kerja ke pusat sebanyak 15.189 pelaku UMKM, dan realisasinya sebanyak 3.471 pelaku usaha sudah menerima melalui Bank BRI ke rekening masing-masing,” kata Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali Syawaludin, di Boyolali, Kamis (3/9)
Syawaludin mengatakan realisasi pencairan bantuan dana hibah modal kerja untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sudah dilakukan dua tahap pada Agustus 2020 yakni totalnya 3.471 pelaku usaha.
“Kami sekarang masih menunggu realisasi pencairan tahap ketiga bantuan dana hibah modal kerja untuk pelaku UMKM pada September ini, sehingga jumlahnya bisa terus bertambah,” kata Syawaludin.
Menurut Syawaludin jumlah pelaku UMKM di Boyolali yang menerima bantuan dana hibah modal kerja yang masing-masing senilai Rp 2,4 juta itu, termasuk kategori terbanyak di Solo Raya.
Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya menyalurkan bantuan melalui program dana hibah modal kerja kepada pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha, dengan catatan UMKM harus diusulkan oleh Dinkopnaker setempat akibat dampak pandemi.
Menurut Syawaludin soal persyaratan pelaku UMKM yang mengajukan tentunya harus penduduk Boyolali, mempunyai izin usaha atau surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Syawaludin mengatakan pemerintah menyiapkan program baru bantuan sosial (bansos) produktif atau memberikan modal kerja secara hibah untuk UMKM yang selama ini, mereka yang belum menerima pinjaman pembiayaan.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyampaikan program tersebut secara nasional dengan kuota untuk 12 juta pelaku UMKM dan harus disalurkan cepat.
Pihaknya berharap dengan adanya program pemerintah tersebut siklus jual beli di Boyolali bisa tumbuh. UMKM yang mendapat bantuan modal kerja itu, sehingga sama-sama bisa bergerak untuk perbaikan ekonomi masyarakat Indonesia.(*/ D Tom)
CIANJUR – PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Jawa Barat segera mengaktifkan kembali jalur kereta jurusan Sukabumi-Cianjur-Cipatat pada 17 September, setelah dilakukan uji coba perjalanan dari Stasiun Cianjur hingga Stasiun Cipatat menggunakan lima rangkaian kereta api luar biasa (KLB).
Uji coba menggunakan KLB merupakan rangkaian uji operasi prasarana perkeretaapian yang siap dan aman dilalui kereta api sesuai kecepatan yang telah ditentukan pada jalur lurus, lengkung ataupun jembatan termasuk pengecekan jalur ruang bebas hambatan aman dari gangguan sehingga pandangan masinis selama mengoperasikan kereta api lancar dan selamat.
Kepala Bagian teknik Perkeretaapian wilayah Jawa bagian Barat, Ir Erni Basri mengatakan uji coba diikuti BTP Jabar sebagai pihak regulator dan PT KAI Daop 2 sebagai operator, menggunakan 5 rangkaian KLB memulai keberangkatan dari Stasiun Ciranjang.
“Pengujian berjalan lancar dengan menggunakan 5 rangkaian kereta, dengan kecepatan saat keberangkatan dari Ciranjang menuju Stasiun Cipatat 40 km/jam sedangkan arah sebaliknya 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam,” kata Erni, Kamis (3/9/2020).
Hasil uji coba ungkap dia, jalur KA Ciranjang-Cipatat ditargetkan akan beroperasi pada tanggal 17 September bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional karena dinilai sudah layak dan siap untuk beroperasi dilalui KA Siliwangi yang jurusannya akan diperluas dari Cipatat hingga Sukabumi.
Ia menambahkan Direktur Jenderal Perkeretaapian menyatakan peningkatan jalur kereta api dari semula menggunakan Rel R33 menjadi Rel R 54 dan normalisasi badan jalan kereta api pada Km 110+000 sd K.125+000 antara Ciranjang-Cipatat telah memenuhi aspek keselamatan dalam pengoperasian kereta api.
“Sehingga dalam pekan kedua menjelang dioperasikan kembali jalur tersebut, rangkaian perpanjangan jalur operasi KA Siliwangi akan bertambah dari Sukabumi, Cianjur, Ciranjang sampai Cipatat dengan jumlah lima gerbong,” tukasnya.(*/Yan)
SUKABUMI – Di masa pandemi Covid-19 yang sudah dirasakan sejak awal Maret 2020, hampir 5 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bercerai. Alasan perceraian karena berbagai faktor.
“Saya mendapatkan informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sejak Maret hingga Juli hampir 5 ribu pasutri memilih untuk bercerai, padahal jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 kasus perceraian hanya 1.200 hingga 1.500 kasus saja,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, tingginya angka perceraian di masa pandemi Covid-19 lebih dikarenakan faktor ekonomi, apalagi seperti diketahui sejak awal pandemi sejumlah kegiatan usaha hampir vakum khususnya perusahaan-perusahaan seperti pabrik tutup karena tidak bisa beroperasi.
Dampaknya beberapa karyawannya terpaksa harus dirumahkan, bahkan ada yang diputushubungan kerja (PHK), tidak hanya perusahaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun ikut terdampak, imbasnya pemasukan untuk rumah tangga menjadi carut marut.
Minim hingga tidak adanya pemasukan untuk keluarga, tentunya pasutri akan mudah bertengkar dan jika tidak bisa bertahan, ujung-ujungnya memilih untuk bercerai. Padahal pilihan cerai itu bukan merupakan solusi, seharusnya pasutri bisa bergotong royong untuk membina dan menghidupi keluarga.
Namun, dari banyaknya kasus perceraian juga ada yang dikarenakan sudah tidak bisa lagi mempertahankan biduk rumah tangga maupun ketidakcocokan antara suami dan istri. Meskipun pilihan bercerai merupakan hak, tetapi pasutri harus ingat janji saat akad nikah.
“Pandemi Covid-19 merusak hampir ke seluruh tatanan hidup manusia, tidak hanya di sektor kesehatan tapi ekonomi. Bahkan, tidak hanya di Kabupaten Sukabumi saja angka kasus perceraian meningkat,” katanya.
Marwan mengatakan di masa normal baru ini Pemkab Sukabumi mempunyai banyak program untuk memulihkan perekonomian masyarakat, seperti dibukanya kembali destinasi pariwisata, waktu operasi aktivitas perdagangan kembali normal, pelatihan, hingga bantuan dalam bentuk peningkatan perekonomian keluarga.
Meskipun tidak bisa langsung memulihkan, karena pandemi belum berakhir, tetapi saat ini perekonomian masyarakat mulai meningkat. Tentunya dalam pemulihan ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga pihaknya menggandeng badan usaha untuk ikut bersama memberikan bantuan pemulihan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, di masa normal baru sekarang ini masyarakat jangan lalai, karena Covid-19 masih ada dan harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan jangan sampai kasus penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini terus bertambah setiap harinya.(*/Yan)
LAMPUNG – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung sebanyak 11 orang.
“Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung pada hari ini mengalami penambahan yang cukup banyak yaitu ada 11 orang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa kabupaten meliputi, masing-masing satu kasus positif dari Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat serta penambahan tujuh kasus lain berasal dari Kabupaten Pringsewu.
“Penambahan kasus terkonfirmasi asal Kota Bandarlampung merupakan pasien wanita nomor 400, berusia 21 tahun dan berprofesi sebagai karyawan BUMN, pasien diketahui sebagai pasien tanpa gejala,” katanya.
Pasien lain ialah pasien nomor 401 asal Kabupaten Lampung Selatan yaitu pasien laki-laki berusia 31 tahun dengan kondisi bergejala, merupakan pelaku perjalanan dari Provinsi Banten, lalu pasien perempuan asal Kabupaten Lampung Utara nomor 402 yang juga pelaku perjalanan dari DKI Jakarta merupakan ibu hamil adalah kasus tanpa gejala.
“Pasien nomor 403 asal Kabupaten Lampung Barat merupakan hasil penelusuran kasus 382, sedangkan kasus nomor 404 asal Kabupaten Pringsewu merupakan pelaku perjalanan asal Medan, keduanya merupakan kasus tanpa gejala,” ucapnya.
Menurut Reihana, lima kasus asal Kabupaten Pringsewu yaitu pasien nomor 405 hingga 409 merupakan hasil penelusuran kasus 404.
“Pasien nomor 410 yang merupakan kasus bergejala dan juga berasal dari Kabupaten Pringsewu, memiliki riwayat kasus kontak erat dengan keluarga yang berasal dari Kabupaten Tanggerang,” ujarnya.
Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung secara kumulatif setelah ada penambahan kasus sebanyak 11 orang tercatat ada sebanyak 410 kasus terkonfirmasi positif, 17 kasus kematian terkonfirmasi positif, 174 kasus suspek dan 334 kasus sembuh.(*/Kris)
GRESIK – Sebanyak 20 ibu hamil di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan terakhir, dari total 42 ibu hamil yang melahirkan di ruang bersalin RSUD Ibnu Sina wilayah setempat.
Keterangan ini disampaikan dokter yang menangani Covid-19 di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, Wiwik Kurnia Ilahi.
“Ketika mereka yang akan bersalin dites dulu dan hasilnya ada puluhan yang positif Covid-19,” katanya di Gresik, Rabu. Wiwik mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meski saat ini Kabupaten Gresik berzona oranye.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, dalam sebulan terakhir jumlah tambahan pasien sembuh lebih banyak daripada yang positif baru.
Hal ini membuat Gresik berada di zona oranye dari awalnya di zona merah.
Laporan terkini tambahan kasus positif Covid-19 di Gresik mencapai 19 orang, sedangkan sembuh mencapai 22 orang. “Untuk pasien meninggal hari ini ada satu orang, yakni dari Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo,” jelas Reza.
Kasus kumulatif positif Covid-19 terkini di Kabupaten Gresik mencapai 2.700 orang. Rinciannya yakni 2.134 orang sembuh atau selesai, 395 orang masih dirawat, dan 171 orang meninggal dunia.(*/Gio)
KUNINGAN – Ancaman krisis air bersih yang biasa terjadi pada musim kemarau di Kabupaten Kuningan hingga kini belum terjadi. Meski demikian, antisipasi tetap dilakukan.
“Secara laporan resmi (tentang desa yang mengalami krisis air bersih) hingga kini belum ada,” ujar Sekretaris Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Ayip Sutrisno , Rabu (2/9/2020).
Hujan pun pernah beberapa kali mengguyur wilayah Kabupaten Kuningan meski tengah berlangsung musim kemarau. “Sifat kemarau saat ini bersifat kemarau basah,” terang Ayip.
Kemarau basah adalah keadaan pada musim kemarau ketika curah hujan yang terukur melebihi atau di atas rata-rata normalnya. Meski krisis air bersih belum terjadi, namun Ayip menyatakan instansinya terus memantau daerah-daerah yang berpotensi mengalami kondisi tersebut.
Tak hanya itu, koordinasi dengan instansi terkait lainnya juga telah dilakukan.
Ketika ditanyakan mengenai desa-desa yang berpotensi mengalami ancaman krisis air bersih pada musim kemarau tahun ini, Ayip memperkirakan kondisinya masih sama dengan tahun sebelumnya.
Adapun krisis air bersih pada musim kemarau 2019 melanda 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Kuningan. Desa-desa tersebut yakni Cihanjaro, Simpayjaya, Sukasari, Segong, Cileuya, Cimahi, Jambugeulis, Baok, Ciwaru, Partawangunan, Kalimanggis Wetan, Kertawana, Legok, Cibulan, Cihideung Girang, Mearjaya, Bendungan, Cipedes, dan Sukarasa.
“Tetapi desa tetangganya masih bisa menjadi penyangga untuk kebutuhan air bersih. Artinya, masih bisa teratasi oleh lingkungan setempat,”pungkasnya.(*/Dang)
GARUT – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut kembali bertambah menjadi sebanyak 85 kasus, Minggu (30/8/2020).
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut disampaikan Humas Yeni Yunita, hingga 30 Agustus 2020, pukul 19.00 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di Garut bertambah menjadi sebanyak 85 kasus.
Hal itu menyusul terkonfirmasinya empat warga asal Kecamatan Tarogong Kidul, dan satu warga asal Kecamatan Bayongbong terpapar Covid-19.
Keempat warga asal Kecamatan Tarogong Kidul yakni perempuan berusia 64 tahun (KC-81), laki-laki berusia 52 tahun (KC-82), perempuan berusia 19 tahun (KC-84), dan laki-laki berusia 15 tahun (KC-85). Sedangkan warga asal Kecamatan Bayongbong yaitu seorang laki-laki berusia 35 tahun (KC-83).
Dengan adanya kasus baru positif Covid-19 tersebut, jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Tarogong bertambah menjadi sebanyak 16 kasus, terbanyak di antara 25 kecamatan terdapat kasus positif Covid-19.
Kasus positif Covid-19 di Kecamatan Bayongbong juga bertambah menjadi sebanyak enam kasus, menyamai jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Kendati terdapat penambahan kasus positif, terdapat satu pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh oleh tim dokter di BPSDM Cimahi, yakni seorang laki-laki berusia 31 tahun asal Kecamatan Cigedug (KC-69).
“Syukur Alhamdulillah ! Kasus konfirmasi positif Covid-19 telah selesai isolasi sebanyak satu orang, yaitu KC-69 telah dinyatakan sembuh oleh tim dokter di BPSDM Cimahi,” kata Yeni.
Total kasus Covid-19 di Kabupaten Garut sendiri kini mencapai sebanyak 5.807 kasus. Terdiri 2.802 kasus kontak erat, 2.920 kasus suspek, dan 85 kasus positif.(*/Dang)
CIREBON – Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin telah resmi menjadi Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat. Dia menggantikan ayahnya yakni almarhum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, sebagai sultan Keraton Kasepuhan Cirebon berikutnya.
Penobatan Luqman sebagai Sultan Sepuh XV dilaksanakan dalam prosesi tradisi Jumenengan di Keraton Kasepuhan Cirebon, pada Minggu (29/8/2020). Penobatan itu ditandai dengan diserahkannya keris pusaka peninggalan Sunan Gunung Jati kepada dirinya.
Menurut Wargi Keraton Kasepuhan, Pangeran Chaidir Susilaningrat, acara penobatan Luqman berjalan dengan lancar. Dalam acara itu, kata dia, dihadiri oleh sejumlah tamu penting, seperti raja dan ratu dari seluruh keraton di Indonesia, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Allhamdulillah kita telah sama sama mengikuti dan menyaksikan jumenengan, mengadakan tahlilan dan doa. Acaranya dapat berjalan dengan lancar. Dihadiri juga pimpinan daerah, raja dan sultan, serta tokoh masyarakat sesepuh wargi dan masyarakat. Kami bersyukur acara ini bisa berjalan lancar,” kata Chaidir kepada wartawan, Minggu (29/8/2020).
Chaidir menyebut, rencananya setelah resmi menjadi Sultan Sepuh XV, Luqman akan melakukan silaturahmi ke pesantren dan keraton di Cirebon. Selain itu, Luqman juga bakal mempelajari program-program yang sebelumnya pernah dibuat oleh almarhum Sultan Arief.
“Agenda silaturahmi. Silaturahmi sudah dilakukan sebelum acara ini berlangsung. Keliling ke keraton dan pesantren. Belliau mendapat dukungan. Agenda prioritas?, langkah pertama pelajari program yang masih berjalan peninggalan sultan sepuh. Tentunya akan konsolidasi manajerial,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh adik almarhum Sultan Arief yakni Ratu Alexandra. Ia meminta agar masyarakat Cirebon mendoakan Luqman.
“Kami hanya mohon doanya agar Sultan Sepuh XV bisa lebih bijak. Hanya itu kami mohon dukungan dan doanya. Kami hanya ingin semua menjadi baik,” paparnya.
Sedangkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hadir dalam acara Jumenengan ini menyampaikan, dirinya sangat menghormati adanya tradisi penobatan itu. Pria yang kerap disapa Kang Emil ini mengaku, sudah bersahabat baik dengan almarhum Sultan Arief semasa hidupnya.
“Saya hadir. Saya tidak mengikuti Jumenengan karena terlambat. Tapi intinya pertama Gubernur Jabar saya menghormati institusi tradisi yang sudah ada ratusan tahun, yaitu Keraton Kasepuhan. Oleh karena itulah kenapa saya hadir. Saya dengan almarhum bersahabat. Almarhum luar biasa,”tukasnya.(*/Dang)
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan penertiban warga yang tidak bermasker dengan menerapkan denda Rp 50.000. Langkah itu agar bisa segera keluar dari zona merah yang kembali disandang Kota Kudus.
“Kota Kudus memang kembali berstatus zona merah. Kami tentu sangat berharap dengan penerapan Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bisa menurunkan angka kasus Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto di Kudus, Sabtu (29/8).
Dengan penerapan aturan tersebut, diharapkan ada ada efek jera bagi masyarakat yang selama ini mengabaikan protokol kesehatan untuk selalu memakai masker saat aktivitas di luar rumah.
Menurut dia, kunci utama bisa keluar dari zona merah corona, yakni meningkatkan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Perbub 41/2020 yang tengah disosialisasikan secara masif, sanksi denda yang diterapkan untuk orang pribadi sebesar Rp50.000, sedangkan pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi denda hingga Rp5 juta sebagai upaya memerangi penyakit virus corona jenis baru (Covid-19).
Untuk pelaku usaha disesuaikan skala usahanya, mulai dari tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Sanksi lain bagi masyarakat umum, yakni membersihkan fasilitas umum ketika membawa masker namun tidak dipakai dengan benar, sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ketika melanggar aturan tersebut juga terancam sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
Untuk itu, pemilik tempat usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Berdasarkan laman https://covid19.go.id/peta-risiko, terlihat pada peta Indonesia daerah-daerah yang berstatus zona merah atau memiliki risiko penularan virus corona tinggi, salah satunya Kabupaten Kudus yang tercatat sejak Kamis (27/8) hingga sekarang.
Sebelumnya, Kabupaten Kudus pernah menyandang status zona merah selama beberapa pekan, kemudian berhasil menekan angka kasus Covid-19 sehingga turun menjadi zona oranye dengan risiko penularan tingkat sedang.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, disebutkan data hingga tanggal 26 Agustus 2020 tercatat jumlah kasus secara kumulatif sebanyak 1.069 kasus posifit Covid-19, sebanyak 68 kasus di antaranya masih menjalani perawatan, isolasi mandiri sebanyak 312 kasus, sembuh sebanyak 557 kasus dan meninggal sebanyak 132 kasus.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro