JAKARTA – Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (13/4). Saat ini, Polda Metro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Jadi, kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (10/4/2020).
Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari mendatang sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, penindakan dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian, jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau isinya hanya berdua tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
“Kemudian, juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Sambodo.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau check point di seluruh wilayah DKI Jakarta. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal, dan gerbang-gerbang tol.
“Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut,” kata Sambodo.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp 100 juta.
Aturan PSBB mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah ataupun tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.
Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup. Sementara itu, transportasi umum dibatasi jam operasionalnya dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB. Yang diatur termasuk jumlah penumpang per moda.(*/Tub)
JAKARTA – Jajaran keamanan mulai dari aparat kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dikerahkan untuk menjaga pusat perbelanjaan saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengerahan aparat keamanan itu dilakukan untuk memastikan aturan physical distancing atau jaga jarak selama PSBB.
“Akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi dan sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal 1 meter atau 1,5 meter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang ditayangkan lewat akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Yusri menambahkan, aparat keamanan juga diterjunkan di sejumlah pasar tradisional selain swalayan. Ia menghimbau agar warga tidak berkumpul lebih dari lima orang untuk mencegah timbulnya keramaian.
“Kalau ada kita temukan akan kami bubarkan,” ujar Yusri.
Berdasarkan aturan PSBB, pusat perbelanjaan atau tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan salah satu objek pengecualian dalam pembatasan kegiatan.
Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 atau virus korona (covid-19). Yusri mengharapkan masyarakat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona.
“Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta,” terangnya.(*/Tub)
SURABAYA – Anggota Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 27.542 baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura. Puluhan ribu benih itu diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial AJ, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah; dan MDS, warga Jalan Teladan I, Desa Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan baby lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur.
“Lalu tim penyidik menangkap pelaku di Tol Kejapanan dengan menaiki mobil Avanza hitam nopol G-9486-NM yang di dalamnya membawa satu styrofoam berisi 27.542 benih lobster,” terangnya, Kamis 9 April 2020.
Ia menerangkan, baby lobster itu terdiri dari 26.222 jenis pasir dan 1.320 jenis mutiara. Di mana baby lobster tersebut akan dibawa ke Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pengemasan ulang.
Kemudian siap diselundupkan dengan tujuan Singapura lewat Batam. Adapun jalur yang digunakan yaitu darat dan udara. Jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster sebesar Rp4,2 miliar.
“BB yang diamankan 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper merah, jeriken dan selang, serta pompa,” paparnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf M Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.(*/Gio)
JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan, tak boleh ada kegiatan berkerumun, termasuk demo dan unjuk rasa selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta.
“Maklumat Kapolri sudah jelas, kemudian PSBB akan diberlakukan. Sifat yang berkumpul-kumpul jadi tidak boleh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/4/2020).
Hal ini terkait rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka berencana menggelar unjuk rasa pada pertengahan April 2020 di kawasan Gedung DPR. Hanya saja Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan PSBB mulai 10 April, di mana tak boleh ada kegiatan yang berkerumun lima orang atau lebih.
Yusri menekankan pihaknya tidak akan memberikan izin, jika ada kelompok yang ingin menggelar demonstransi.
“Maka dari itu tidak diizinkan. Pasti akan kita tolak ya,”tegasnya.(*/Di)
JAKARTA – Gubernur non-aktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Nurdin Basirun juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
“Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin Basirun. Pidana tambahan tersebut yakni, kewajiban Nurdin Basirun untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.228.500.000 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.
“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Selain suap, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nurdin maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum lainnya.(*/Ag)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 Juta subidair 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Andra terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Andra dinilai terbukti secara sah meyakinkan menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.000 dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan yang ditayangkan lewat video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
Hal-hal yang memberatkan putusan Andra yakni karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuka rekening yang telah diblokir. “Meminta agar penutut umum membuka blokir rekening di BNI, Mandiri dan BCA,” ujar Haki. Fahzal.
Baca Juga : PMI Siapkan 1 Juta Paket Bantuan PHBS untuk Warga Menengah Bawah Terdampak Corona
Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK maupun Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.(*/Ag)
BOGOR – Risma Mawarsari, terdakwa kasus penipuan investasi bodong dengan modus bisnis tiketing fiktif di tuntut 5,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (7/4/2020).
Kuasa Hukum Koeshendarto Tri Widiastuti mengatakan bahwa dalam agenda sidang hari ini JPU membacakan tuntutanya atas terdakwa RM.
“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri.
Dia menuturkan, dalam keterangan Jaksa, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pelapor sebesar Rp9,7 miliar.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada tahun 2016 masih wajib lapor.
“Nah, atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378-nya semua sudah terpenuhi,” tandasnya.
Dia mengaku, sangat menghargai kerja keras dari Jaksa, dan pihaknya harap pada saat vonis, majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnyanya dan setimpal buat pelaku.
Dia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.(*/Ad)
JAKARTA – Proses seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir. Ada tiga calon dalam proses seleksi tersebut.
Ketiganya berlatar belakang polisi aktif yang sebelumnya telah mengikuti serangkaian tes. Ketiganya adalah Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Karyoto, Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Rudi Setiawan, dan Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Kadiklat) Reserse Lemdiklat Polri sekaligus eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Nugroho.
“Hari Jumat, 3 April lalu pimpinan KPK telah melakukan tes uji makalah, presentasi, dan wawancara terhadap tiga orang kandidat Deputi Penindakan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Tidak hanya jabatan Deputi Penindakan, KPK juga menggelar seleksi untuk calon Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda), Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum masih terus berlangsung.
Ali Fikri menjelaskan, tes wawancara dan penyampaian visi misi pemberantasan korupsi dilakukan langsung oleh pimpinan, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro SDM KPK terhadap seluruh kandidat yang mengikuti seleksi empat jabatan struktural, yaitu Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Inda, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
Dia melanjutkan, KPK mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal dan memberikan masukan mengenai rekam jejak para kandidat dari empat jabatan struktural di KPK tersebut. Dengan begitu, nantinya terpilih pejabat struktural yang berintegritas dan profesional.
“KPK akan memilih kandidat yang memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni,”paparnya.(*/Tya)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang Jaksa, Sri Astuti, pada hari ini. Sri diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret Nurhadi.
Sri Astuti digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat mengurusi kasus perdata antara PT KBN, dan PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut diduga menjadi bancakan Nurhadi.
“Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi Sri Astuti untuk tersangka NHD, dimana Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).
Ali Fikri mengamini bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Nurhadi. Oleh karenanya, KPK mengumpulkan serta memperkuat bukti dugaan korupsi Nurhadi lewat kesaksian Sri Astuti.
“Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi,” terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(*/Ad)
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembebasan narapidana kasus korupsi. Juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari mensinyalir ada sebagian oknum yang ingin mendompleng pembebasan puluhan ribu narapidana untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan itu, menurutnya, tidak boleh ditunggangi kepentingan terselubung dengan membebaskan koruptor.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mewacanakan pembebasan narapidana kasus korupsiyang usianya diatas 60 tahun.
Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu menulai polemik. “Ini diduga akan mempermudah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi,” ucap Fathul dalam keterangan tertulis , Senin (6/4/2020).
PKS dengan keras menolak ini. Presiden PKS Sohibul Iman lewat surat terbukanya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendengarkan pandangan dan bisikan dari para pembantu yang memiliki kepentingan bisnis atau ambisi politik.
Dia menegaskan, semua sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime, seperti kasus terorisme, narkoba, dan human trafficking. “Sehingga tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, dan melanggar HAM,”paparnya.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro