BOGOR - Risma Mawarsari, terdakwa kasus penipuan investasi bodong dengan modus bisnis tiketing fiktif di tuntut 5,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (7/4/2020).
Kuasa Hukum Koeshendarto Tri Widiastuti mengatakan bahwa dalam agenda sidang hari ini JPU membacakan tuntutanya atas terdakwa RM.
“Ya hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri.
Dia menuturkan, dalam keterangan Jaksa, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pelapor sebesar Rp9,7 miliar.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada tahun 2016 masih wajib lapor.
“Nah, atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378-nya semua sudah terpenuhi,” tandasnya.
Dia mengaku, sangat menghargai kerja keras dari Jaksa, dan pihaknya harap pada saat vonis, majlis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnyanya dan setimpal buat pelaku.
Dia juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro