JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 Juta subidair 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Andra terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Andra dinilai terbukti secara sah meyakinkan menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.000 dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan yang ditayangkan lewat video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
Hal-hal yang memberatkan putusan Andra yakni karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuka rekening yang telah diblokir. "Meminta agar penutut umum membuka blokir rekening di BNI, Mandiri dan BCA," ujar Haki. Fahzal.
Baca Juga : PMI Siapkan 1 Juta Paket Bantuan PHBS untuk Warga Menengah Bawah Terdampak Corona
Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK maupun Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro