JAKARTA - Gubernur non-aktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Nurdin Basirun juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
"Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin Basirun. Pidana tambahan tersebut yakni, kewajiban Nurdin Basirun untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.228.500.000 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.
Selain suap, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Nurdin maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum lainnya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro