JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang Jaksa, Sri Astuti, pada hari ini. Sri diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret Nurhadi.
Sri Astuti digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat mengurusi kasus perdata antara PT KBN, dan PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut diduga menjadi bancakan Nurhadi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi Sri Astuti untuk tersangka NHD, dimana Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).
Ali Fikri mengamini bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Nurhadi. Oleh karenanya, KPK mengumpulkan serta memperkuat bukti dugaan korupsi Nurhadi lewat kesaksian Sri Astuti.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro